Hukuman Bercanda Bawa Bom dan Pembuka Paksa Jendela Lion Air

Reporter

Antara

Editor

Elik Susanto

Selasa, 29 Mei 2018 13:43 WIB

Penumpang berhamburan keluar pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Supadio, Pontianak, 28 Mei 2018, pukul 18.30. ISTIMEWA

TEMPO.CO, Pontianak - Manajemen Lion Air berharap penumpang yang membuka paksa jendela darurat pesawat JT 687 rute Pontianak - Jakarta diproses secara hukum. Alasannya, tindakan membuka jendela pesawat pada Senin malam, 28 Mei 2018 gara-gara ada penumpang yang menyebut bom sebagai bentuk perusakan.

"Tindakannya telah dilaporkan ke polisi," kata Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono saat dihubungi Antara di Pontianak. Danang membenarkan bahwa pada penerbangan di pesawat Boeing 737-800 NG dengan nomor registrasi PK-LO itu ada penumpang yang bergurau mengatakan membawa bom.

"Namun itu tidak serta merta menjadi alasan untuk membuka jendela darurat," kata Danang menegaskan. Menurut dia, upaya paksa membuka jendela darurat itu ada prosedurnya. Salah satunya ada instruksi dari awak kabin. "Saat itu tidak ada instruksi dari awak kabin."

Baca: Gara-gara Gurauan Bawa Bom, Penumpang Lion Air Telat Tiba di Cengkareng

Insiden ini sudah ditangani kepolisian dan Lion Air tetap menerbangkan penumpangnya ke Jakarta. Berangkat dari Pontianak, Kalimantan Barat pukul 21.45 dari jadwal semula pukul 18.50 WIB. "Pesawat yang berangkat dari Bandar Udara Internasional Supadio itu telah mendarat dengan selamat di Cengkareng (Bandara Soekarno - Hatta Jakarta) pukul 23.10 WIB pada Senin malam,” kata Danang.

Kepolisian Resor Kota Pontianak masih memeriksa Frantinus Nirigi, penumpang Lion Air mengaku membawa bom. Belakangan terungkap bahwa ucapan itu ternyata bergurau. Frantinus Nirigi merupakan mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak. "Kami mendalami motif pelaku yang mengatakan ada bom di tasnya kepada pramugari maskapai Lion Air," kata Kepala Polres Kota Pontianak Ajun Komisaris Besar Wawan Kristyanto.

Gara-gara jendela darurat dibuka, sejumlah penumpang berebut keluar. Akibatnya penumpang terluka. Jumlahnya mencapai belasan orang dan dirawat di rumah sakit. Menurut Wawan, mereka yang terlupa karena terjun dari pintu darurat. "Padahal saat membuka pintu darurat tidak ada permintaan dari awak kabin Lion Air."

Advertising
Advertising

Wawan menambahkan, Frantinus Nirigi sebagai penumpang Lion Air berencana pulang ke Jayapura dan membawa banyak bawaan. Pesawat yang ditumpangi lebih dulu transit ke Jakarta. Frantinus Nirigi, kata Wawan, dijerat Pasal 437 ayat 1 dan 2, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Kapolresta Pontianak ini mengimbau kepada masyarakat tidak bergurau atau bercanda terkait dengan bom. Menurut Wawan, candaan yang berhubungan dengan keselamatan orang banyak bisa dianggap sebuah ancaman.

Berita terkait

Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

1 hari lalu

Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

Sejak 7 Oktober, 16 pekerja medis tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon, dan 380 orang lainnya tewas termasuk 72 warga sipil.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

1 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

1 hari lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

4 hari lalu

Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.

Baca Selengkapnya

Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

15 hari lalu

Temuan Mortir Buatan Yugoslavia di Kalideres, Polisi: Masih Aktif

Mortir itu ditemukan oleh seorang warga Kamal, Kalideres yang hendak mencuci kaki di keran air depan rumahnya.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

15 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

16 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang Tutup Bandara Sam Ratulangi, Grup Lion Air Batalkan 27 Penerbangan

Grup Lion Air batalkan 27 penerbangan dari dan ke Manado imbas Bandara Sam Ratulangi masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

17 hari lalu

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya