Kemendagri Diminta Tak Sepihak Investigasi E-KTP Tercecer

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Senin, 28 Mei 2018 09:51 WIB

Petugas Disdukcapi melakukan perekaman data seorang lansia yang sakit, di dalam ambulans di Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Bandung, 2 April 2018. Program perekaman e-KTP door to door tersebut sudah berjalan sejak 2017 lalu dengan memprioritaskan warga lansia, sakit dan disabilitas. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menduga ada kesengajaan dalam kasus tercecernya sejumlah kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor. “Ini sudah bukan kelalaian, tapi sudah unsur kesengajaan. Pasti ada unsur sabotase,” ujar Tjahjo di Jakarta, Ahad, 27 Mei 2018.

Kasus itu bermula pada Sabtu lalu, saat sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Salabenda menuju arah Parung menjatuhkan sebuah kardus. Warga yang melihat kejadian itu lantas mengambil kardus tersebut, yang ternyata berisi sejumlah e-KTP. Warga lantas mengejar sopir truk dan memintanya kembali untuk mengambil e-KTP yang tercecer.

Baca: Satu Dus E-KTP Tercecer, Tjahjo Kumolo Curiga Ada Unsur Sabotase

Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan investigasi atas kasus tersebut. Investigasi itu, kata dia, harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dan masyarakat. “Seharusnya audit atau investigasi kasus e-KTP yang tercecer di Bogor tidak dilakukan Kemendagri sepihak,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Mei 2018.

Menurut dia, penyebaran informasi dan klaim kebenaran yang hanya bersifat otoritatif dari Kementerian perlu dihindari. Sebab, hal tersebut dinilai akan menimbulkan kecurigaan. Keterangan Kementerian bahwa e-KTP tersebut invalid, kata Habiburokhman, justru menimbulkan pertanyaan lantaran secara fisik yang terlihat dari foto, barang tersebut dalam keadaan baik dan tidak cacat.

Advertising
Advertising

Selain itu, kasus ini menimbulkan pertanyaan lantaran tahun depan ada agenda pemilu legislatif dan presiden. Sehingga, menurut dia, wajar jika banyak masyarakat yang mengaitkan masalah ini dengan pemilu. Apalagi penjelasan di Pasal 348 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pemilik e-KTP bisa memilih meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan.

“Kita semua berkepentingan agar pemilu tahun depan tidak diwarnai pemilih hantu yang bisa mengubah hasil pemilihan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya telah mengecek bersama dengan kepolisian Kabupaten Bogor. Menurut dia, e-KTP yang tercecer itu adalah kartu yang telah rusak. "Diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke gudang Kementerian Dalam Negeri di Semplak, Bogor," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya.

Menurut dia, jumlah e-KTP yang rusak dan dibawa ke Semplak sebanyak satu dus dan seperempat karung. Sedangkan sejumlah e-KTP yang tercecer telah dikembalikan ke mobil pengangkut untuk selanjutnya dibawa ke gudang penyimpanan. Ihwal penyebab tercecernya e-KTP itu, saat ini sedang diselidiki Kepolisian Resor Kabupaten Bogor. Sopir truk serta sejumlah orang yang mengawal pengiriman barang akan dimintai keterangan.

Baca: Politikus PKS Minta Pemerintah Usut Soal E-KTP Tercecer di Bogor

Tjahjo mempertanyakan kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tak langsung menghancurkan e-KTP rusak itu. Menurut dia, setiap keping e-KTP yang rusak atau salah harus segera dimusnahkan, bukan justru disimpan di gudang karena berisiko akan disalahgunakan. "Dan kenapa harus memindahkan ke gudang Dukcapil di Bogor? Kok pakai mobil terbuka dan tidak dijaga?" kata Tjahjo.

Karena itu, Tjahjo memerintahkan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri segera melakukan investigasi. Bahkan ia telah meminta pejabat yang bertanggung jawab atas kasus tersebut dipecat.

Sementara itu, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Almuzzammil Yusuf meminta pemerintah mengusut kasus tercecernya e-KTP tersebut. “Jangan menganggap remeh masalah ini,” ujarnya.

Ia juga meminta kepolisian menyelidiki potensi keberadaan mafia pemalsu dokumen kependudukan. Alasannya, pemalsuan dokumen kependudukan berpotensi dimanfaatkan jaringan imigran ilegal.

VINDRY FLORENTIN | CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

30 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

52 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

1 Maret 2024

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.

Baca Selengkapnya

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

26 Februari 2024

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

20 Januari 2024

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Untuk memastikan anggota keluarga mendapat jaminan Kesehatan, penting untuk mengetahui cara mendaftarkannya ke JKN.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

27 Desember 2023

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

Anggaran Rp 70,9 miliar itu dialokasikan untuk pengadaan blangko e-KTP dan tinta toner cetak ulang e-KTP imbas perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

24 Desember 2023

Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang isu orang dalam di era Anies Baswedan, bongkar praktik prostitusi, dan DKI butuh 5 juta blangko e-KTP.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, DPRD Sepakati Anggaran Rp 70,9 miliar untuk Pengadaan 5 Juta Blangko e-KTP

23 Desember 2023

DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, DPRD Sepakati Anggaran Rp 70,9 miliar untuk Pengadaan 5 Juta Blangko e-KTP

DPRD DKI menyepakati anggaran pengadaan 5 juta blangko e-KTP dan tinta toner senilai Rp 70,9 miliar dalam RAPBD DKI 2024. Terkait pindah Ibu Kota.

Baca Selengkapnya