Penyebab DKI Kukuh Jalankan Putusan Kasasi Stop Swastanisasi Air

Reporter

Devy Ernis

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 5 Mei 2018 16:48 WIB

Ruang filter air (Siphon) Instalasi Pengelolaan Air (IPA) II PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Pejompongan, Jakarta. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan privatisasi air bersih, sekalipun Kementerian Keuangan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi itu.

"Kasus yang sudah selesai di MA ini akan lebih memberi kepastian untuk menyelesaikan permasalahan air," kata Kepala Bidang Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Bambang Widjojanto, di Balai Kota, Jumat 4 Mei 2018.

Kementerian Keuangan, pada 22 Maret lalu, mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang memenangkan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta. Putusan kasasi itu menyatakan privatisasi air merugikan pemerintah dan warga Ibu Kota. Mahkamah meminta pengelolaan air bersih dikembalikan ke perusahaan daerah, PAM Jaya.
Baca : Koalisi Tolak Swastanisasi Air Keceewa Berat Kemenkeu Ajukan PK

Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang digugat oleh Koalisi penolak privatisasi air, selain Gubernur DKI Jakarta. Dalam salinan memori peninjauan kembali, Kementerian menyatakan pertimbangan hukum mejelis kasasi bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara atau citizen lawsuit.

Selain itu, Kementerian menganggap hakim MA khilaf dan keliru memutus perkara lantaran surat kuasa penggugat mereka anggap cacat hukum.

Menurut Bambang, siapa pun yang melakukan upaya hukum setelah adanya putusan MA bisa menghambat penanganan masalah air bersih di Ibu Kota. Padahal, kata dia, penswastaan air selama ini merugikan rakyat kecil. Bambang mencontohkan, banyak rumah tangga di pinggiran Jakarta yang belum mendapat air bersih lantaran tak mampu membayar iuran.

Bambang Widjojanto menambahkan, pemerintah DKI akan membentuk tim khusus untuk mengkaji pelbagai opsi dalam menindaklanjuti putusan kasasi. Kajian itu akan meliputi aspek finansial, legal, dan infrastruktur. Tim, misalnya, akan mengkaji untung dan rugi bila kontrak dengan swasta diputus di tengah jalan.

Kontrak kerja sama PAM Jaya dengan mitra swastanya, Aetra dan Palyja, baru berakhir lima tahun lagi. Bila kontrak diputus di tengah jalan, DKI berpotensi dikenai denda. Tapi, bila kontrak selama 25 tahun itu berlanjut, DKI juga tetap harus mengeluarkan uang.
Simak juga : Anies Baswedan Ingin Belajar Restrukturisasi Air dari Istanbul

Sebab, DKI harus menanggung selisih tarif air minum dengan kelebihan biaya operasional yang diklaim swasta. "Diputus di ujung 2023 harus ada uang yang dibayar. Diputus sekarang juga pasti ada negosiasi," kata Bambang.

Senada dengan Bambang, Wakil Gubernur DKI Sandiaga sebelumnya mengatakan pemerintah Jakarta akan menjalankan putusan MA. “Buat kami, (peninjauan kembali itu) no issue. Kami akan lakukan sesuai dengan putusan MA,” tutur Sandiaga.

Adapun Direktur Utama PAM Jaya, Erlan Hidayat, mengatakan permohonan peninjauan kembali oleh Kementerian Keuangan tak akan mempengaruhi kinerja PAM Jaya dalam menyalurkan air bersih. "Jadi biarlah masalah hukum berjalan," ujar dia.

DEVY ERNIS | IRSYAN HASYIM

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

2 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

3 hari lalu

Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

World Water Forum ke-10 merupakan kesempatan emas bagi Indonesia untuk mendorong terciptanya solusi konkret untuk mengatasi persoalan air

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya