Alasan Pemohon Ajukan Uji Materi Masa Jabatan Wapres ke MK

Senin, 30 April 2018 09:42 WIB

Suasana sidang yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dengan materi "Mendengarkan Keterangan Presiden dan Pihak Terkait Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Seknas Advokat". Sidang berlangsung di ruang sidang pleno dua Mahkamah Konstitusi, 30 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wapres dan presiden hanya dua periode digugat sejumlah orang ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

Baca: Pakar Hukum: Masa Jabatan Wapres dalam UU Pemilu Perlu Diuji

Kuasa hukum para penggugat, Dorel Amir, mengatakan kliennya menggugat pembatasan masa jabatan wakil presiden karena menginginkan Jusuf Kalla kembali maju dalam pilpres 2019 untuk mendampingi Joko Widodo. Ia menganggap, hingga kini, belum ada figur wakil presiden yang layak mendampingi Jokowi seperti Kalla. "Dia ini sosok tengah yang bisa diterima kelompok mana saja," ucapnya pada Ahad, 29 April 2018.

Kedua pasal yang digugat itu membatasi seseorang hanya dapat menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam jabatan yang sama. Selain itu, saat mencatatkan diri ke Komisi Pemilihan Umum, pendaftar harus menyerahkan surat pernyataan belum pernah menjabat selama dua kali pada jabatan yang sama. Penggugat meminta frasa "selama dua kali dalam masa jabatan yang sama" dibatalkan MK.

Advertising
Advertising

Nama Jusuf Kalla masih kuat dalam bursa cawapres 2019. Ia pun dinilai masih layak mendampingi Joko Widodo, capres yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca: Soal Masa Jabatan Wapres, PDIP Serahkan Keputusan pada MK

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah menuturkan Kalla masih layak maju, sehingga ia mendukung uji materi tersebut. "Itu masih perdebatan. Kami menghormati aspirasi hukum yang berkembang," katanya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mendukung pengajuan uji materi UU Pemilu. Putusan MK nantinya diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai batas masa jabatan seorang presiden dan wakil presiden. "Apakah itu berturut-turut atau tidak," ucapnya.

Konstitusi dasar negara sebenarnya telah mengatur mengenai masa jabatan wapres dan presiden. Hal ini tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Aturan dasar itu dulu dibentuk dengan semangat menghindari seseorang berkuasa terlalu lama, seperti sebelum era reformasi. "Tapi semangatnya saat itu, baik berturut-turut maupun tidak, tetap tidak boleh lagi setelah dua kali menjabat," ujar Asep.

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

40 menit lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

4 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

5 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

8 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya