Menggugat Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 20 Maret 2018 08:33 WIB

Ilustrasi hukuman mati. rt.com

TEMPO.CO, Jakarta - Syaiful Toriq masih ingin jasad sang ayah Muhammad Zaini Misrin dipulangkan ke Tanah Air dan dimakamkan di kampungnya di Dusun Lembenah, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. "Agar saya dan keluarga bisa takziah sepanjang waktu," ujar pria 25 tahun itu.

Zaini Misrin adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi pada Ahad, 18 Maret 2018, pukul 11.30 waktu setempat.

Nyawa Zaini ditebas setelah pengadilan Arab Saudi memutuskan ia bersalah telah membunuh majikannya. Vonis itu dijatuhkan pada 2008 atau empat tahun setelah peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi.
Eksekusi pancung baru dilakukan setelah Zaini mendekam dalam penjara 14 tahun lamanya.

Baca juga: Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Syaiful mengisahkan, terakhir ia bertemu ayahnya pada 2012 silam. Pemerintah Indonesia saat itu sengaja mendatangkan Syaiful agar ahli waris korban mau memaafkan Zaini Misrin dan lolos dari hukum pancung. Namun upaya itu gagal. "Sampai sekarang, belum ada kabar, apakah jenasah bisa dipulangkan atau tidak," ujar dia.

Advertising
Advertising

Simak: Silsilah Keluarga Kerajaan Arab Saudi

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, jenazah Zaini Misrin yang dieksekusi mati telah dimakamkan di Mekkah, Arab Saudi.

"Dalam aturan yang ada di Arab Saudi, berlaku baik orang Saudi, maupun orang non Saudi, setelah dieksekusi maka akan langsung dimakamkan," kata Iqbal di kantornya, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.

Iqbal mengatakan Indonesia menyampaikan protes resmi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati Zaini Misrin. "Jadi baru tadi siang Dirjen Aspasaf(Asia Pasifik dan Afrika) memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan eksekusi diperkirakan dilakukan sekitar pukul 11.30 waktu Mekkah atau sekitar 15.30 waktu Jakarta. Zaini diadili karena dituduh membunuh majikannya pada 2004. Dia baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan KJRI Jeddah pada November 2008 setelah vonis hukuman mati dijatuhkan.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan hari ini Kementerian Luar Negeri juga akan menyerahkan nota resmi protes dari Dubes Indonesia di Riyadh kepada Pemerintah Arab Saudi.

Hal tersebut dilakukan karena pemerintah Indonesia tidak memperoleh notifikasi sebelum eksekusi terhadap Zainal Misrin. Juga karena dilakukan saat proses Peninjauan Kembali(PK) kedua baru dimulai.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pemerintah sudah maksimal dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin.

Baca juga: Anak Buruh Migran Zaini Misrin Ingin Jenazah Ayahnya Dipulangkan

"Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura," kata Nusron Wahid, seperti dikutip Antara pada Senin, 19 Maret 2018.

Nusron menjelaskan bagaimana upaya dari pemerintah seperti pada Januari 2017, Presiden Joko Widodo menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Pada Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama enam bulan.

Kemudian September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penerjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

"Pada 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penerjemah di Pengadilan Mekkah," kata dia.

Sesuai Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dan lain-lain), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

Kemudian pada 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Mekkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima dan Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

Namun, pada Ahad 18 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar bahwa Zaini akan dieksekusi. Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengonfirmasi kebenaran berita tersebut.

"Setiba di penjara Mekkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat," kata Nusron.

Inilah yang membuat pemerintah protes. Sebabnya menurut Lalu Muhammad Iqbal, eksekusi atas Zaini Misrin dilakukan saat proses Peninjauan Kembali kedua baru dimulai.

"Jadi belum ada kesimpulan (akhir) resmi terhadap Peninjauan Kembali kedua yang diajukan," kata Iqbal.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan eksekusi mati terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

"Apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia," kata Wahyu Susilo saat dihubungi, Senin, 19 Maret 2018.

Menurut Wahyu pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.

Wahyu melihat berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum. Ia juga melihat ada pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.

Baca juga: Zaini Misrin Berpesan agar Anaknya Tidak Jadi Buruh Migran

Wahyu Susilo mengatakan, Zaini Misrin baru bisa mendapat akses komunikasi dengan Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada November 2008 setelah vonis mati dijatuhkan.

Menurut Wahyu, Zaini Misrin dipaksa mengakui membunuh majikannya, padahal dia tidak melakukannya.

Dengan begitu, Wahyu menilai pemerintah Arab Saudi melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification. MCN tidak disampaikan baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan.

HENDARTYO HANGGI|MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

26 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.

Baca Selengkapnya

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

32 hari lalu

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres

Baca Selengkapnya

30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

1 Februari 2024

30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

Israel menolak memberikan informasi tentang nasib warga Palestina yang ditahan di Gaza, kata LSM lokal

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

31 Januari 2024

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

23 Januari 2024

Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

Iran mengeksekusi mati Mohammad Ghobadlou, 23 tahun, seorang demonstran protes Mahsa Amini atas tuduhan pembunuhan polisi

Baca Selengkapnya

19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel

21 Januari 2024

19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel

Keterangan saksi mata mengungkap setidaknya 19 laki-laki dalam sebuah gedung rumah susun dieksekusi mati tentara Israel.

Baca Selengkapnya

PBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza

21 Desember 2023

PBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM menyebut eksekusi mati belasan pria Palestina itu 'menimbulkan kekhawatiran dilakukannya kejahatan perang' di Gaza

Baca Selengkapnya