Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Senin, 19 Maret 2018 07:20 WIB

Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Dok Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dokumen palsu yang menjerat bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terus bergulir. Partai Demokrat sebagai pengusung JR Saragih bakal menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan tersangka atas JR Saragih.

"Kami akan praperadilankan penetapan status tersangka JR Saragih," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan seperti dikutip Koran Tempo, edisi Senin 19 Maret 2018.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Andi Rian, mengatakan kepolisian memiliki bukti yang kuat sebagai dasar penetapan J.R. Saragih sebagai tersangka.

Baca juga: JR Saragih Lolos Saat Pilkada Simalungun, Begini Kata DKPP

"Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, sudah disita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian specimen tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.

Advertising
Advertising

JR Saragih sebelumnya gagal menjadi calon gubernur Sumatera Utara lantaran KPU menyatakan legalisasi ijazah SMA nya bermasalah.

JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian kemudian menggugat putusan itu ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara. Setelah bersidang Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih kepada KPU Sumut, pada 3 Maret 2018.

Selain mengabulkan sebagian permohonan sengketa, Bawaslu juga menetapkan beberapa putusan lainnya. Pertama, memerintahkan pemohon (JR Saragih) untuk melegalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPU Sumut) dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

Namun, langkah JR Saragih terhenti untuk menjadi Cagub lantaran KPU kembali menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, meski telah menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti STTB JR Saragih yang dinyatakannya hilang.

"Menyatakan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubermur Sumut 2018 - 2023. KPU Sumut berkewajiban menyerahkan berita acara hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu Sumut No.01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018." Kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis 15 Maret 2018.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Evi Novida mengatakan prosedur awal KPU Sumatera Utara menyatakan JR Saragih TMS, sudah benar. Sebab, dalam penelitian berkas syarat pribadi berupa fotokopi legalisasi ijazah JR Saragih, tidak sah setelah diverifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Alasannya, JR Saragih mengirim berkas fotokopi ijazah sekolahnya, dengan legalisasi yang tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Salah satu syarat pribadi pencalonan kepala daerah, kata dia, adalah dokumen pendidikan, minimal SMA. Dokumen fotokopi tersebut harus dilegalisasi di sekolah tempat dia menimba ilmu. Jika sekolah tersebut sudah tidak ada, maka bisa ke Dinas Pendidikan tempat sekolah itu berada.

JR Saragih mengaku pernah sekolah di SMA Ikhlas Prasasti milik Yayasan Ikhlas Prasasti. Pekan lalu Tempo, menelusuri jejak sekolah yang telah lenyap di kawasan SD Sumur Batu 3, Jakarta Pusat itu. SMA dan SMP Iklhas Prasasti telah ditutup sejak tahun 1994, setelah ada pembangunan kompleks SD Sumur Batu.

Baca juga: Demokrat Bantah Kecolongan soal Penetapan Tersangka JR Saragih

“Sekarang cuma ada TK aja. Sementara numpang di sekolah kami sampai sisa siswanya lulus. Setelah siswanya lulus ya sudah nggak ada lagi sekolahnya,” ujar Marintan Muryati, guru SD Sumur Batu 3.

Menanggapi kasus ini, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan, walaupun ijazah asli JR Saragih hilang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuktikan apakah dokumen legalisirnya sah atau tidak. Karena, kata Harjono, yang menjadi masalah adalah keaslian dari legalisasi ijazah yang diserahkan JR Saragih.

“Diklarifikasi dengan datang lagi ke Jakarta untuk membuktikan dokumen legalisirnya sah atau palsu. Karena yang diragukan kan dokumen legalisirnya,” ujar Harjono kepada Tempo, Ahad, 18 Maret 2016.

Harjono mengatakan, pihak JR Saragih, Bawaslu, dan KPU perlu bersama-sama datang ke pejabat yang berwenang melakukan legalisasi ijazah untuk membuktikan apakah proses legalisasinya benar. Menurut dia, jika telah diklarifikasi ke Jakarta, maka Bawaslu dan KPU juga dapat mengetahui apakah ijazah itu betul-betul ada atau tidak.

Dia mengatakan, JR Saragih seharusnya membuktikan keaslian Ijazah yang ia miliki. Karena, jika ijazah maupun legalisasi tidak sah, maka kasus itu menjadi semakin rumit. “Tapi kemarin itu kan malah menyerahkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB),”

Menurut Harjono, bisa saja JR Saragih memiliki ijazah, namun legalisirnya tidak sah. Jika ijazahnya memang ada, dia mengatakan, sebenarnya JR Saragih tetap memenuhi syarat menjadi calon Gubernur Sumatera Utara. Namun, jika itu benar, JR Saragih tetap melakukan pelanggaran karena memalsukan legalisir ijazah.

Adapun soal pernyataan JR Saragih yang mengaku telah kehilangan ijazah, menurut Harjono ada beberapa hal yang harus ditelusuri Bawaslu. Pertama, kata Harjono, soal kapan waktu hilangnya ijazah itu.

Harjono mengatakan, Bawaslu harus mempertanyakan apakah ijazah itu hilang setelah dilegalisir, atau sebelumnya. Karena, tutur dia, jika itu hilang sebelum dilegalisir, maka dokumen yang diberikan JR Saragih adalah legalisasi dari surat keterangan kehilangan ijazah.

Harjono berujar, jika perkembangannya JR Saragih dijadikan tersangka pemalsuan dokumen. Maka ada sangkaan bahwa legalisasi ijazah JR Saragih tidak pernah dilakukan oleh pejabat yang berwenang melakukan legalisasi.

DANANG FIRMANTO|IMAM HAMDI|CAESAR AKBAR|ARKHELAUS W|SAHAT SIMATUPANG|RIANI

Berita terkait

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

27 menit lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

3 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

5 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

7 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

7 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

8 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

11 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya