Permintaan Wiranto pada KPK, Intervensi atau Demi Stabilitas?

Reporter

Sunu Dyantoro

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 14 Maret 2018 12:00 WIB

Salah satu ruangan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pendidikan, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (25/10.2017). KPK melakukan penyelidikan terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap pada perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

TEMPO.CO, Jakarta - Permintaan Menko Polhukam Wiranto agar KPK tidak mengumumkan status tersangka pada calon kepala daerah sampai proses pilkada selesai, menjadi kontroversi. Sebagian menilai permintaan itu sebagai intervensi pemerintah terhadap KPK, namun pemerintah menyatakan permintaan itu demi menjaga stabilitas keamanan di daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tetap menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah di pilkada 2018. Langkah ini dilakukan untuk smenjamin prinsip persamaan di mata hukum.

"Agar KPK tetap pada tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan prinsip-prinsip equality before the law," kata koordinator investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Maret 2018.

Baca juga: Wiranto Persilakan KPK Umumkan Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

KPK sendiri menolak permintaan Wiranto itu. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya tak bisa menghentikan proses hukum kasus korupsi yang telah memiliki bukti kuat.

Advertising
Advertising

Menurut Saut, ketimbang meminta KPK menunda mengumumkan tersangka calon kepala daerah, pemerintah lebih baik menyiapkan perangkat hukum untuk mengantisipasi jika ada kandidat yang terlibat kasus korupsi. “Membangun peradaban hukum harus berkualitas cara-caranya. Lebih baik pemerintah membuat perpu (peraturan pengganti undang-undang) yang mengatur penggantian calon yang terjerat pidana,” kata Saut di Jakarta, seperti dimuat Koran Tempo, Rabu, 14 Maret 2018.

Permintaan penundaan penetapan calon kepala daerah itu diungkapkan oleh Wiranto, Senin lalu, seusai rapat koordinasi khusus pilkada 2018. Rapat di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu diikuti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kami minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi atau tersangka,” kata Wiranto.

Beberapa jam sebelum rapat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan sejumlah calon kepala daerah bakal jadi tersangka. “KPK akan mengumumkan sejumlah nama inkumben yang maju dalam pilkada serentak 2018 sebagai tersangka korupsi,” kata Agus.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penundaan itu merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas agar pilkada serentak berlangsung damai. Pemerintah, kata Kalla, tak berniat menghambat penegakan hukum. "Yang sulit itu kalau OTT (operasi tangkap tangan). Hari ini ditangkap, hari itu juga kena (jadi tersangka)," kata Kalla.

Juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan Tito Karnavian tetap menyarankan agar KPK menunda proses hukum calon kepala daerah. Polri, kata Setyo, perlu memastikan situasi aman. “Tunda setelah pilkada selesai,” kata Setyo.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dan anggota KPU, Wahyu Setiawan, membantah pernah meminta Wiranto menunda proses hukum calon kepala daerah. Rahmat mengatakan tak ada kaitan antara proses politik dan proses hukum.

“Dua proses itu berjalan terpisah,” kata Rahmat. Sedangkan Wahyu memastikan bahwa menjadi tersangka atau ditahan tak menggugurkan status sebagai calon kepala daerah, hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. “Bedanya, dia tak bisa kampanye leluasa,” kata Wahyu.

KPK dalam beberapa bulan ini banyak melakukan penangkapan kepala daerah, yang sebagaian akan maju Pilkada, karena diduga terlibat korupsi.

FRANSISCO | ALFAN HILMI | JULNIS FIRMANSYAH | PRIBADI WICAKSONO | FRISKI RIANA

Berita terkait

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

14 menit lalu

Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi mengatakan baru menyiapkan pansel KPK yang akan diumumkan pada Juni 2024. Berikut kriteria dan tugas Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

59 menit lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

2 jam lalu

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Baca Selengkapnya

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

3 jam lalu

2.130 Perusahaan Kebun Sawit Ilegal Bakal Dikenai Denda?

Ribuan perusahaan kebun sawit ilegal membabat 3,3 juta hektare hutan. Pengenaan denda disebut tak menghitung kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

9 jam lalu

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

11 jam lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

12 jam lalu

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

12 jam lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

13 jam lalu

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?

Baca Selengkapnya

Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

14 jam lalu

Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?

Baca Selengkapnya