Penetapan Tersangka Zumi Zola Diharap Tak Ganggu Pemerintahan

Editor

Suseno

Sabtu, 3 Februari 2018 12:17 WIB

Zumi Zola bersama tersangka lainnya diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar atas sejumlah proyek di lingkungan Dinas PU dan Perumahan Rakyat. Barang bukti ditemukan setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur, vila milik Zumi Zola, dan rumah seorang saksi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka penerima gratifikasi. Bekas Bupati Tanjung Jabung Timur itu diduga menerima Rp 6 miliar dari sejumlah kontraktor penggarap proyek Pemerintah Provinsi Jambi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan belum bisa memaparkan kontraktor dan proyek apa saja yang berhubungan dengan perkara ini. “Penerimaan (gratifikasi) diduga terjadi dalam kurun waktu masa jabatannya sebagai gubernur sejak 2016," kata Basaria di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat dalam penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, naik 25 persen dari bujet tahun lalu.

Dalam perkara rasuah, KPK telah menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan. Adapun tiga tersangka pemberi dan penerima suap lainnya adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik; Asisten Daerah Bidang III Saipudin; dan Ketua Fraksi PAN yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Jambi, Supriono.

Menurut Basaria, selain Zumi, Arfan kembali ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Penyidik yakin ada hubungan antara suap dan gratifikasi. Sebagian uang gratifikasi diduga digunakan untuk menyuap anggota DPRD sebagai uang “ketok palu” APBD Jambi 2018. “Berapa pastinya jumlah yang disetorkan, masih belum tahu,” kata Basaria.

Dua tersangka penyuap DPRD, yakni Arfan dan Erwan, mengaku hanya diperintah Zumi untuk mengumpulkan uang untuk kemudian diberikan kepada anggota Dewan. Namun, Basaria mengatakan, penyidik masih menyelidiki keterlibatan Zumi dalam kasus suap tersebut.

Sejak Rabu lalu, KPK telah menggeledah tiga lokasi di Jambi, yakni rumah dinas gubernur, vila di Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah serta dolar Amerika Serikat.

Kuasa hukum Arfan, Suseno, mengatakan uang Rp 3 miliar—bagian dari Rp 4,7 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan—merupakan duit gratifikasi yang diterima kliennya. Namun ia tak menjelaskan asal-usul uang tersebut. “Belum ada pemeriksaan,” ujarnya.

Adapun Zumi belum dapat dimintai keterangan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Dia tak membalas pesan Tempo. Nomor telepon selulernya juga tak aktif.

Kepada Tempo, akhir bulan lalu, Zumi menampik keterlibatannya dalam kasus suap DPRD. Walau begitu, dia memastikan akan mengikuti prosedur hukum sembari menjalankan tugasnya sebagai gubernur. “Saya menghormati keputusan yang ditentukan KPK,” kata Zumi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, berharap penetapan tersangka Gubernur Zumi Zola tak mengganggu roda pemerintahan. Dia memastikan DPRD Jambi akan tetap menjalankan tugas mengontrol pemerintah daerah. "Walau di lembaga kami pun sama-sama sedang mengalami musibah serupa," katanya.

SYAIPUL BAKHORI

Berita terkait

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

16 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus menahannya dalam kasus suap ketok palu DPRD Jambi yang menyeret eks Gubernur Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

8 Mei 2023

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar untuk anggota DPRD Jambi.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

8 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

KPK kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018

Baca Selengkapnya

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

10 Januari 2023

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

KPK melakukan pengembangan terhadap kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

10 Januari 2023

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

KPK memanggil 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

27 September 2022

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

20 September 2022

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

KPK mengembangkan perkara suap ketok palu ex Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD. KPK belum mendetailkan soal kronologi kasus ini.

Baca Selengkapnya