Pro dan Kontra Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur

Minggu, 28 Januari 2018 17:54 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai berkunjung ke rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kawasan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, 8 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan mengangkat perwira tinggi atau pati Kepolisian RI menjadi pelaksana tugas gubernur di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara menimbulkan polemik. Berbagai kritik dan penolakan muncul dari berbagai kalangan. Langkah Tjahjo dipertentangkan baik secara hukum maupun politik.

Menteri Tjahjo sendiri tak mempermasalahkan jika banyak kalangan mempertanyakan kebijakannya. Dia mengaku punya pertimbangan sendiri memilih anggota TNI dan Polri dibandingkan Aparatur Sipil Negara lain seperti Sekretaris Daerah untuk menjadi pelaksana tugas gubernur. "Kalau sekda, nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya," ujarnya pada Kamis, 25 Januari 2018.

Baca: Alasan Tjahjo Kumolo Angkat 2 Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur

Tjahjo mengatakan, keputusan itu bukanlah hal baru. Dia memberi contoh penunjukan Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Barat untuk menggantikan Ismail Zainuddin dan Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sebagai pelaksana tugas Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah. "Enggak ada masalah, tidak mungkin semua eselon I Kemendagri dilepas semua ke 17 provinsi," kata dia.

Dua pati yang ditunjuk Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Martuani Sormin. Keduanya ditugaskan untuk menggantikan sementara gubernur definitif masa jabatannya akan habis pada Juni mendatang.

Advertising
Advertising

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arwani Thomafi menyarankan agar rencana Tjahjo dibatalkan. Arwani menilai rencana itu melanggar sejumlah aturan dan tak memiliki landasan yuridis.

Baca: PSPK Unpad: Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur Tak Langgar UU

Menurut dia, aturan itu menabrak Pasal 20 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan, jabatan ASN dapat ditempati oleh prajurit TNI atau anggota polisi hanya di tingkat pusat.

Arwani juga menyebutkan rencana Tjahjo melanggar Pasal 13 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Ketentuan Tap MPR Nomor VII /MPR/2000. Dalam Pasal 10 ayat 3, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. "Kedua pejabat yang diusulkan adalah polisi aktif sehingga tidak boleh menjabat di luar kepolisian," ujarnya.

Penolakan juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Selain masalah netralitas, Fahri menilai langkah Menteri Tjahjo justru menimbulkan kecurigaan yang bermuara pada konsolidasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menyambut tahun politik 2018-2019. "Saya lebih pro publik untuk tetap curiga," kata Fahri.

Dari kalangan pengamat, Ray Rangkuti dari Lingkar Madani menilai jika rencana Tjahjo disetujui oleh Presiden Jokowi akan berdampak pada penurunan citra menjelang Pilpres 2019. "Setelah memperbolehkan menteri rangkap jabatan, citra Jokowi akan semakin buruk jika menyetujui pati Polri jadi Plt Gubernur," kata Ray.

Menanggapi penolakan itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengimbau agar perdebatan harus menggunakan parameter hukum. "Harus dihindarkan tindakan menilai keabsahan suatu keputusan hukum menggunakan paremeter di luar hukum seperti prasangka-prasangka politik yang antar satu pihak dengan pihak lainnya," kata dia.

Basarah justru menilai keputusan Menteri Tjahjo Kumolo telah sesuai peraturan yang mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018. "Merupakan kewenangan Mendagri untuk memilihnya dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai kebutuhan, sepanjang pejabat tersebut memenuhi syarat berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat, termasuk dimungkinkan memilih dari Polri," ujarnya.

Tentang kekhawatiran akan netralitas Polri, Basarah mengatakan aturan itu juga berlaku untuk Aparatur Sipil Negara. Menurut dia, penjabat gubernur dari aparatur sipil negara juga punya peluang tidak netral dalam Pilkada. "Untuk itu jelas bukan latar belakang dari Polri atau ASN penyebab seseorang dapat bersikap tidak netral dalam Pilkada, melainkan penyebabnya adalah niat awal seseorang untuk patuh atau tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," kata dia.

DEWI NURITA | ADAM PRIREZA

Berita terkait

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 menit lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

3 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

6 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

6 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

7 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya