RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Jumat, 26 Januari 2018 14:49 WIB

Ilustrasi. 123rf.com

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Keadilan meminta agar pasal perzinaan dan homoseksual dihapuskan dari Rancangan Undang-Undang KUHP. Alasannya, rumusan pasal-pasal tersebut dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.

Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan, Ratna Batara Munti, menyebut Pasal 495 dalam RUU KUHP yang mengatur soal homoseksual akan semakin menyudutkan dan menstigmatisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan cabul sesama jenis bisa dihukum penjara maksimal 9 tahun untuk anak-anak, dan tambahan sepertiga untuk dewasa. “Setiap orang harusnya dipidana karena perbuatannya, bukan karena perbedaan kondisinya atau seksualitasnya,” kata Ratna di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

Baca: Perluasan Pasal Perzinaan Bukan Untuk Menghukum LGBT

Menurut Ratna, jika memang harus diberlakukan hukuman untuk pencabulan di bawah umur, tak perlu ada embel-embel sesama jenis di dalam aturan. Baik heteroseksual maupun homoseksual, kata dia, sama-sama warga negara yang tidak bisa dikenai sanksi pidana kecuali atas perbuatan yang mereka lakukan. Apalagi KUHP sudah mengatur pemidanaan yang berlaku untuk semua, sehingga pasal tersendiri yang mengatur homoseksual tidak diperlukan.

Perluasan pasal yang mengatur tentang kriminalisasi kelompok LGBT mengemuka dalam pembahasan RUU KUHP. Dalam rapat Panitia Kerja Komisi Hukum DPR, muncul usul bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur tapi juga pencabulan yang dilakukan di antara orang dewasa sesama jenis.

Selain itu, muncul usul untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. Sedangkan dalam Revisi KUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Advertising
Advertising

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe'i, mengatakan pasal perzinaan yang tertuang dalam Pasal 484 ayat 1 huruf e RUU KUHP mengatur soal persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara sukarela dalam kondisi belum menikah. Meski praktik ini meresahkan masyarakat, kata dia, tidak berarti negara perlu menyelesaikannya dengan pidana. “Tidak semua yang berdosa harus dipenjara,” ujarnya. Menurut Imam, zina adalah tanggung jawab individu kepada Tuhan.

Imam menambahkan, kriminalisasi perzinaan juga mengurangi efektivitas hukum terhadap kasus pemerkosaan. Selain sangat sulit untuk membuktikan tuduhan pemerkosaan, pembuktian delik pemerkosaan dibebankan kepada korban. Artinya, pasal ini justru berpotensi mengkriminalkan perempuan korban pemerkosaan. “Ini juga akan menghalangi perempuan lainnya untuk melaporkan kasus pemerkosaan,” katanya.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, menilai LGBT dan zina adalah perbuatan menyimpang yang tak bisa diterima secara hukum. Ia mendukung perluasan pasal dalam Revisi KUHP yang membolehkan pihak ketiga melaporkan penyimpangan yang membuatnya tidak nyaman. “Penyimpangan itu, ya, kejahatan. Pelanggaran, selesai itu,” katanya.

HUSSEIN ABRI YUSUF MUDA DONGORAN

Berita terkait

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

38 hari lalu

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

42 hari lalu

Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

Sebelum gerakan LGBT, entitas mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan Garry Kasparov masuk dalam daftar tersebut.

Baca Selengkapnya

2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

8 Februari 2024

2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

Dua tentara Amerika Serikat ditahan dan didakwa atas tuduhan pencurian dan bias karena beberapa kali mencuri bendera LGBT

Baca Selengkapnya

Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

29 Januari 2024

Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan aturan baru terkait publisher game dan rating game. Dinilai bisa merugikan konsumen.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus: Pemberkatan Pasangan LGBT Bukan Persetujuan pada Gaya Hidup

27 Januari 2024

Paus Fransiskus: Pemberkatan Pasangan LGBT Bukan Persetujuan pada Gaya Hidup

Paus Fransiskus mengatakan bahwa dokumen Vatikan tentang pemberkatan bagi pasangan sesama jenis bukan sebuah persetujuan terhadap gaya hidup LGBT

Baca Selengkapnya

Anies Tolak LGBT tapi Janji Tak Diskriminatif, Ini Respons Arus Pelangi

21 Januari 2024

Anies Tolak LGBT tapi Janji Tak Diskriminatif, Ini Respons Arus Pelangi

Kelompok Arus Pelangi merespons pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menolak LGBT meski berjanji tak akan diskriminatif.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Pertahankan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis, Ini Alasannya

15 Januari 2024

Paus Fransiskus Pertahankan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis, Ini Alasannya

Paus Fransiskus mempertahankan keputusan penting yang menyetujui pemberkatan bagi pasangan sesama jenis

Baca Selengkapnya

Sebut Anggota DPR Transgender Pria Berpakaian Wanita, Presiden Meksiko Minta Maaf

10 Januari 2024

Sebut Anggota DPR Transgender Pria Berpakaian Wanita, Presiden Meksiko Minta Maaf

Presiden Meksiko meminta maaf karena menyebut anggota parlemen transgender 'pria berpakaian seperti wanita'

Baca Selengkapnya

AS Prihatin Presiden Burundi Izinkan Warganya Lempari Kaum Gay

6 Januari 2024

AS Prihatin Presiden Burundi Izinkan Warganya Lempari Kaum Gay

Amerika Serikat menyatakan terganggu dengan komentar Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye, mengizinkan warganya melempari kaum gay dengan batu.

Baca Selengkapnya

Presiden Burundi: Kaum Gay Seharusnya Dirajam

31 Desember 2023

Presiden Burundi: Kaum Gay Seharusnya Dirajam

Komentar Presiden Burundi tentang kaum gay ini merupakan bukti terbaru meningkatnya intoleransi terhadap kelompok LGBT di kawasan Afrika Timur.

Baca Selengkapnya