Menyisir Babak Baru Kontroversi HGB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Reporter

Friski Riana

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 13 Januari 2018 18:17 WIB

Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Ribut-ribut pulau reklamasi Teluk Jakarta memasuki babak baru mengenai sertifikat hak guna bangunan (HGB). Selain peristiwa surat menyurat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Badan Pertanahan Nasional, ada pula kontroversi penerbitan HGB yang dinilai kilat.

Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan, menilai ada sejumlah hal yang membuat proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D, Teluk Jakarta, berjalan cepat. "Ada tiga syarat dan prosedur untuk tanah hasil reklamasi," kata Nur Hasan dalam diskusi di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Januari 2018.

Nur Hasan menjelaskan, permohonan hak pengelolaan lahan atas nama Pemerintah DKI sudah dimulai sejak Desember 2015. Ia menuturkan, baru pertengahan tahun kemarin pemerintah pusat menerbitkan HPL.
Baca : BPN Tolak Cabut HGB Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Emoh ke PTUN

Sebagai konsekuensi penerbitan HPL, DKI wajib memberikan hak guna bangunan kepada pengembang reklamasi, dalam hal ini PT Kapuk Naga Indah. "Nah dalam proses permohonan itu ada permohonan HGB di atas HPL kemudian ada pendaftaran untuk mendapat sertifikat," ujarnya.

Dalam prosesnya, Nur Hasan menilai bahwa pekerjaan tersebut umumnya membutuhkan rentang waktu yang lama. Tahapannya, dia menyebutkan salah satunya pembuatan surat ukur. Untuk Pulau D, Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran. Sebab, sudah ada surat ukur yang dihasilkan saat pemerintah DKI meminta HPL.
Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nur Hasan, setelah diskusi soal reklamasi di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 13 Januari 2018. FOTO:Tempo/Friski Riana

Nur Hasan melanjutkan, dalam tahapan permohonan HGB, ada pemeriksaan lapangan oleh Panitia A. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Pulau D karena sudah ada pemeriksaan oleh Panitia A untuk HPL. "Cuma sekarang disesuaikan untuk HGB," ujarnya.

Selanjutnya, tahapan yang biasanya membutuhkan waktu adalah penetapan batas tanah yang mau disertifikatkan. Penetapan batas, kata dia, biasanya butuh persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Tetapi persetujuan itu tidak berlaku untuk HGB pulau reklamasi karena tidak memiliki tanah yang berbatasan.

Tahapan terakhir adalah pengumuman data fisik yang bisa menelan waktu 1-2 bulan. "Nah untuk pengumuman ini tidak perlu dilakukan dalam hasil reklamasi. Kalau reklamasi kan tidak mungkin ada yang klaim," katanya.

"Karena enggak perlu dilakukan, prosesnya lebih cepat. Sehari pun bisa. Karena tinggal data-data yang sudah ada, tidak tunggu pengumuman," kata dia.

Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebelumnya menerbitkan HGB untuk Kapuk Naga Indah pada 24 Agustus 2017. Sertifikat itu terbit setelah Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C, 276 hektare, dan Pulau D untuk pemerintah Jakarta. Penerbitan sertifikat dan hasil pengukuran pulau hanya berselang satu hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memastikan tidak akan menggugat Badan Pertanahan Nasional yang menolak mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Anies, pengadilan bukan satu-satunya cara untuk mencabut HGB atas lahan di pulau buatan di Teluk Jakarta itu.

"Semua bisa lewat PTUN, tapi itu bukan satu-satunya. Kalau memang ada instrumen lain, kenapa instrumen tersebut tidak dipakai?" kata Anies di gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Anies mengaku sudah menerima surat jawaban dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, yang menolak mencabut ataupun menunda penerbitan HGB Pulau C, D, dan G. Pemerintah DKI, menurut Anies, sedang mempelajari isi surat dari Badan Pertanahan tersebut.
Simak juga : Korupsi Pulau Reklamasi, Polisi Akan Panggil Kadis Penanaman Modal DKI

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Anies segera mencabut Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, E, dan G Teluk Jakarta. Menurut kuasa hukum Koalisi, Tigor Hutapea, pencabutan peraturan gubernur lebih mudah ketimbang meminta BON membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Koalisi merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E, serta Pergub DKI Nomor 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G.

Adapun mantan anggota Tim Dewan Pakar Anies-Sandi Bidang Lingkungan, Reza Peter, mengatakan langkah lain yang bisa ditempuh Anies adalah mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau C, D, G, F, I, dan K, yang diterbitkan oleh gubernur sebelumnya. Dasarnya adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keputusan itu menyebutkan pemberian izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta berada di Gubernur DKI Jakarta.

FRISKI RIANA | GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

6 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

2 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

2 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya