Barang Bukti di Rupbasan Nyaris Jadi Rongsokan

Reporter

Riky Ferdianto

Senin, 4 Desember 2017 17:26 WIB

Sejumlah mobil dan motor sitaan ditempatkan di pekarangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Selatan, 5 September 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Karat mulai menggerogoti puluhan motor yang berjejer di halaman belakang Rupbasan (Rumah Penitipan Barang Sitaan) Jakarta Selatan. Sebagian di antaranya sudah menyerupai besi tua. Enam mobil yang terparkir di halaman depan kantor tersebut punya nasib yang sama, beberapa nyaris menjadi barang rongsokan.

Seluruh kendaraan itu merupakan barang bukti kejahatan yang perkaranya tengah dalam proses hukum. Rupbasan Jakarta Selatan adalah satu dari lima lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan barang sitaan di Jakarta. Lembaga di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ini bertanggung jawab merawat barang bukti titipan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Baca: Intip Kondisi 59 Kendaraan Sitaan KPK di Rupbasan

Tugas utama Rupbasan hanya merawat. Batas waktunya sampai ada perubahan status, yaitu setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht) atas perkara terkait dengan barang sitaan. Dari sinilah barang sitaan bisa menjadi aset negara untuk dijual melalui proses lelang. Tapi tak banyak yang bisa diharapkan jika kondisi barang rampasan rusak akibat minimnya proses perawatan.

Kepala Rupbasan Jakarta Selatan, Viverdi Anggoro, mengatakan standar perawatan memang menjadi persoalan, terutama menyangkut anggaran. Ada barang bukti yang hampir sepuluh tahun berada di Rupbasan. Salah satunya Toyota Kijang B-679-GN. “Mobil itu dititipkan sejak 2008,” kata dia.

Viverdi mengaku kantor Rupbasan memiliki lahan parkir yang sempit. Saat ini menerima titipan 73 mobil dan 33 motor. “Luas kantor kami hanya 500 meter persegi,” ujarnya sembari menambahkan, sebagian barang sitaan terpaksa dititipkan ke gudang Kementerian Hukum.

Advertising
Advertising

Agar kendaraan tetap dalam kondisi baik dan berfungsi, kata Viverdi, mesin harus dipanaskan setiap hari. Masalahnya, Viverdi mengakui, perawatan terhadap barang sitaan tak maksimal karena masalah anggaran. Dana operasional hanya Rp 20 juta per tahun. Jumlah itu baru separuhnya yang diajukan.. “Bangunan yang kami pakai ini statusnya masih sewa,” kata dia.

Kondisi Rupbasan yang serba terbatas direspons KPK dengan merawat sendiri barang sitaan. Pelaksana Tugas Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Irene Putri, mengatakan perawatan secara mandiri ditujukan agar nilai aset barang sitaan tak mengalami penyusutan. Apalagi, kendaraan yang disita umumnya kelas premium. KPK tengah mendorong regulasi yang memungkinkan barang sitaan dilelang sejak awal. “Sejauh ini hanya bisa dilakukan atas persetujuan tersangka,” ujarnya.

Baca: Rupbasan Jaksel, Gedung Kontrakan Penampung Sitaan Koruptor

Saat lelang kendaraan dan barang berharga pada dua pekan lalu, kata Irene, KPK membukukan untuk kas negara Rp 3,5 miliar. Beberapa kendaraan seperti Honda Jazz dalam perkara suap Ahmad Fathonah, terjual di atas harga minimum. Dengan hasil lelang terakhir, total aset Negara yang dikembalikan KPK ke negara mencapai sekitar Rp 2,3 triliun.

Direktur Rupbasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Wahidin, membenarkan kantor Rupbasan memang tidak memadai untuk penyimpanan barang sitaan dalam jumlah besar. Tak mungkin semua barang sitaan dititipkan ke kantor Rupbasan. Misalnya barang sitaan kayu hasil penebangan liar, terpaksa dibiarkan teronggok di tengah hutan. “Petugas tak bisa memindahkan barang itu karena volumenya yang besar. Karena tak terawatt, kondisinya rusak parah.”

Kendala perawatan barang sitaan tengah diupayakan pemerintah dengan membangun fasilitas penyimpanan yang layak seperti kantor Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang. Sebuah aula besar kini tercagak laiknya sebuah hanggar. Peremajaan bangunan tersebut dilakukan pada 2015.

Baca: KPK Lelang Barang Sitaan, Tinggal Jaguar yang Belum Laku

Menurut Wahidin, pemerintah memiliki 63 kantor Rupbasan di seluruh Tanah Air. Saat ini terdapat ratusan ribu barang bukti dari 9.661 kasus kejahatan. “Itu belum semua. Banyak barang buti yang belum diserahterimakan,” kata dia.

Puluhan mobil dan motor di halaman kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, misalnya. Benda tersebut merupakan barang bukti kasus investasi bodong Pandawa yang disita Polda Metro Jaya. Proses hukum atas kasus itu tengah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Depok.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, mengatakan seluruh kendaraan barang bukti kasus Pandawa berada di bawah pengawasan Kejaksaan. Menurut Sufari, Kejaksaan dapat menyimpan sendiri barang sitaan selama proses hukum tanpa harus berhubungan Rupbasan. Sebab, aturan yang dijadikan landasan hukum hanya menggunakan istilah dapat disimpan di Rupbasan. “Artinya, tak ada keharusan,” ujarnya.

Baca: Rupbasan Jaksel Tak Terima Barang Sitaan Tak Bergerak dari KPK

Barang sitaan rusak dan hilang seperti bukan hal baru di Rupbasan. Seorang pimpinan Rupbasan di Bangka Belitung, JS, diduga menggelapkan sekitar 1,5 ton timah batangan bernilai miliaran rupiah titipan Kejaksaan setempat. “Berkas penyidikan bakal kami limpahkan dalam waktu dekat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Roy Alrand.

Kasus di atas terendus dua bulan lalu saat Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang hendak melelang timah hasil penyelundupan iyu. Saat pengecekan, petugas mendeteksi adanya kejanggalan. Timah batangan tak lagi miliki standar SNI. Bentuknya berbeda dengan yang asli.

Baca: Polda: Bos Timah Ilegal Haji Pidot Menyerahkan Diri

JS diketahui pernah mengeluarkan dan memasukkan barang bukti timah batangan pada suatu malam. Modus ini terlacak penyidik Kejaksaan dan terbongkar bahwa JS diduiga kuat menukar timah asli dengan yang palsu. Harga timah dijual dengan harga Rp 400 juta. “Penadah timah masih buron,” ujar Roy.

Wahidin membenarkan penangkapan terhadap JS. Ia mengaku telah menindak tegas bawahannya yang terbukti berulah. Selain harus menghadapi sanksi pidana, seluruh pegawai yang bersalah harus menerima hukuman administratif. “Kami tidak ingin ada lagi yang bermain-main. Sudah ada beberapa petugas yang kami pecat.”

Ini bukan kali pertamanya kasus penyalahgunaan barang bukti di Rupbasan. Kantor Rupbasan Pekanbaru sebelumnya juga mengungkapkan hilangnya 97 dari 198 karton minuman keras titipan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Polres Pekanbaru mensinyalir keterlibatan orang dalam lantaran tak ada pintu gudang penyimpanan yang rusak.

Berita terkait

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

9 Agustus 2023

Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.

Baca Selengkapnya

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika

Baca Selengkapnya

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

24 Mei 2023

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

Barang bukti ganja dan sabu senilai Rp 409 miliar itu berasal dari lima kasus penangkapan di Aceh, Kalimantan Timur hingga Bogor.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

10 November 2022

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

Kapolres Metro Jakpus mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja dan sabu ini telah menyelamatkan 1,3 juta jiwa calon pengguna narkoba.

Baca Selengkapnya

Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

15 Oktober 2022

Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

Barang bukti yang menjadi sitaan diduga diperdagangkan Irjen Teddy Minahasa. Begini KUHP mengatur soal barang bukti dalam berbagai kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

2 Juni 2022

Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

Barang bukti kokain yang dimusnahkan Koarmada 1 TNI AL itu berasal dari temuan 4 plastik yang mengapung di perairan Selat Sunda pada 8 Mei 2022.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkoba

25 November 2021

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkoba

Fadil mengatakan pelaku tindak kriminal di Ibu Kota kerap beraksi bukan hanya atas dasar dorongan ekonomi, namun Juga untuk membeli narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

3 November 2021

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

Pemusnahan sejumlah barang bukti oleh kejaksaan ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Selengkapnya

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Operasi Nila Jaya, 265 Kilogram Ganja Dibakar

12 November 2020

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Operasi Nila Jaya, 265 Kilogram Ganja Dibakar

Operasi Nila Jaya 2020 bertujuan mengejar 57 target, yaitu 53 orang dan 4 tempat, namun pemberantasan peredaran narkoba ini hanya mencapai 79 persen.

Baca Selengkapnya