Kisah MKD Vs Setya Novanto Jilid III

Reporter

Agoeng Wijaya

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 23 November 2017 07:14 WIB

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 21 November 2017. Sejak ditahan di KPK pada Senin, 20 Oktober 2017, Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Setya sudah mulai diperiksa oleh penyidik. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memastikan akan tetap menggelar rapat konsultasi dengan pemimpin fraksi-fraksi untuk membahas desakan pencopotan Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan akan mempertimbangkan berbagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya.

“Fokus dulu terhadap posisi ketua yang tidak bisa dijalankan Setya,” kata Sarifudin seperti dimuat Koran Tempo, Kamis, 23 November 2017.

Baca juga: Setya Novanto 2 Kali Lolos dari MKD, Kasus E-KTP juga Akan Lolos?

Bukan hanya kali ini Setya berhadapan dengan MKD. Sebelumnya, MKD pernah memberikan sanksi berupa teguran kepada politikus Partai Golkar itu karena menghadiri acara kampanye kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump pada awal September 2015.

Setya juga pernah dilaporkan ke MKD oleh Sudirman Said yang saat itu menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak Freeport. Kasus ini kemudian dikenal dengan istilah "Papa Minta Saham".

Advertising
Advertising

Belum sempat putusan dibacakan MKD, Setya memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu akhirnya kembali menjabat sebagai Ketua DPR setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Setya sejak Ahad, 19 November 2017, sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar ini berkukuh tak terlibat dalam kongkalikong proyek senilai Rp 5,84 triliun yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Setya pun mengirim surat kepada pimpinan DPR agar MKD tak menggelar sidang terhadap kemungkinan menonaktifkan dirinya sebagai anggota dan Ketua Dewan.

English version: MKD Urged to Remove Setya Novanto from DPR

Desakan agar Setya dicopot dari jabatannya muncul setelah pria berusia 63 tahun itu akhirnya ditemukan dalam perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan, Kamis malam, 16 November 2017. Sehari sebelumnya, Setya menghilang ketika penyidik berupaya menjemputnya secara paksa. KPK pun sempat menetapkan dia sebagai buron.

Sejumlah fraksi di Senayan menilai tindakan Setya mencederai sumpah anggota Dewan untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi pada Pasal 27 mengatur setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki kedudukan yang sama dan wajib menjunjung hukum.

Sikap Setya yang terus berkelit dari penyidikan—hingga memaksa KPK menangkap dan menahannya—juga dinilai tidak patut dilakukan anggota DPR karena dapat merendahkan citra dan kehormatan lembaga legislatif yang dilarang dalam Pasal 3 Peraturan DPR tentang kode etik. Apalagi Setya mengutus pegawai Sekretariat Jenderal DPR untuk menyampaikan surat alasan mangkir dari panggilan KPK, 6 November 2017. Perbuatan ini dituding melabrak larangan dalam Pasal 18 Kode Etik Dewan dalam hubungan profesionalitasnya dengan sekretariat jenderal.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan perbuatan Setya yang diduga melawan hukum akan berdampak negatif terhadap citra DPR. “Itu berlaku di mana saja, bukan di DPR saja,” kata politikus senior Partai Golkar ini. Kalla yakin DPR, terutama MKD, tak akan tersandera oleh surat Setya.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat dengan pemimpin fraksi digelar selambatnya pekan depan. “Tak harus menunggu sidang praperadilan,” kata politikus Gerindra ini.

Setya Novanto memang kembali mengajukan praperadilan atas penetapan ulang dirinya sebagai tersangka. Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, berharap MKD tak melanjutkan rencana sidang etik hingga pengadilan memutus gugatan Setya. “Jika praperadilan ditolak, maupun kalau sudah ada penyerahan berkas tuntutan KPK sebelum putusan praperadilan, Setya akan kami tarik sebagai Ketua DPR,” kata Nurdin. HUSSEIN ABRI DONGORAN | ISTMAN M.P | TIKA AZARIA

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

10 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

11 jam lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

12 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

21 jam lalu

Pakar Bilang Bobby Nasution Berpeluang Diusung Golkar di Pilgub Sumut, Ini Alasannya

Pakar menilai dukungan internal Golkar untuk pencalonan Ijeck pada Pilgub Sumut cukup tinggi.

Baca Selengkapnya