Terungkap, Banyak Data Ganda Anggota Partai Politik

Reporter

Danang Firmanto

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 18 November 2017 10:36 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 14 partai politik tak lolos dalam tahap penelitian administrasi sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2019. KPU meminta seluruh partai yang sebelumnya dinyatakan telah melengkapi berkas pendaftaran tersebut memperbaiki dokumen persyaratan selambat-lambatnya pada 1 Desember mendatang.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan temuan paling krusial dalam penelitian berkas adalah banyaknya data ganda tentang keanggotaan partai politik. “Misalnya ada nama yang digunakan sebagai anggota di kabupaten A, tapi ada juga di kabupaten berbeda di provinsi lain,” kata Hasyim ketika mengumumkan hasil penelitian administrasi, di kantornya, Jumat 17 November 2017.
Baca : Perludem Ketentuan Verifikasi Partai Politik Baru Diskriminatif

Sebanyak 14 partai yang mengikuti penelitian administrasi itu terdiri atas 10 partai peserta Pemilu 2014, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera, serta partai yang baru mendaftar tahun ini, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Sebelumnya, partai-partai tersebut diumumkan telah melengkapi berkas dalam pendaftaran yang ditutup pada 16 Oktober lalu. Kala itu KPU juga mengumumkan berkas 13 partai lainnya, yang juga mendaftar, tak lengkap sehingga tak diikutkan dalam proses penelitian administrasi.

Tapi dalam putusan sengketa administrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu lalu, KPU diperintahkan mengulang pemeriksaan terhadap 10 partai yang berkasnya dinyatakan tak lengkap tersebut.

Hasyim mengatakan penelitian administrasi akan kembali dilakukan setelah masa perbaikan berkas berakhir. Kelak, KPU akan menentukan partai apa saja yang lolos dan berhak mengikuti tahap verifikasi faktual yang akan dimulai pada 15 Desember mendatang.

Pasal 177 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pendaftaran partai politik peserta pemilu harus memenuhi bukti keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk di setiap kabupaten atau kota. Hasyim memastikan lembaganya akan menghitung kembali keanggotaan seluruh partai. “Intinya harus klop antara data yang di-input (di Sistem Informasi Partai Politik/Sipol) dan dokumen yang diserahkan (manual),” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, tak mempersoalkan hasil temuan penelitian administrasi KPU. Dia tetap yakin tak ada keanggotaan ganda di partainya. “Saya kira itu soal administrasi saja, tidak ada masalah,” kata dia.
Simak juga : Bertemu PPP, KPK Rekomendasikan Pembentukan Mahkamah Etik Partai

Adapun Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, mengaku ada sekitar 13 ribu keanggotaan ganda dari total 200-an ribu anggota partainya yang ditemukan. Tapi, dia mengingatkan, temuan tersebut belum dikonfirmasikan langsung oleh KPU kepada anggota yang dimaksudkan.

Meski demikian, dia memastikan partainya dapat memenuhi persyaratan kendati kelak data anggota tersebut benar ganda. “Sambil KPU bekerja, kalau ada kegandaan 60 anggota di daerah, kami mencari 60 anggota lagi. Jadi, sekarang sudah di-input di database kami. Kalau nanti ada keputusan, tinggal di-input,” ujarnya.

Hal senada diutarakan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. “Keanggotaan yang kami masukkan di Sipol itu lebih-kurang ada 20 ribu yang ganda. Jadi, enggak sampai 10 persen, ya,” kata dia.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak KPU tegas menindak partai politik yang terbukti memanipulasi data pada saat pendaftaran dengan tidak meloloskannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Koordinator JPPR, Sunanto, mengatakan keanggotaan ganda tergolong memanipulasi data.

Sunanto juga berharap masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya kegandaan dalam data keanggotaan partai politik. “KPU harus mempublikasikan hasil penelitian administrasi partai.”

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

1 jam lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

6 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

9 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

17 jam lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

2 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya