Setya Novanto Melawan Lewat Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 November 2017 07:12 WIB

Ketua DPR Setya Novanto (kanan) seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011 dan 2012, di Gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali melakukan langkah perlawanan proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP itu mengajukan uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.

“(Pasal tersebut) berlawanan dengan konstitusi Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945 tentang impunitas anggota DPR,” kata Pengacara Setya Novanto, Federich Yunadi, di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 13 November 2017.

Komisi antikorupsi pernah menetapkan Setya sebagai tersangka pada 17 Juli lalu. Tapi hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, membatalkan status itu pada 29 September lalu. Pekan lalu, KPK kembali mengumumkan Setya sebagai tersangka.

Baca juga: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika Dipanggil KPK


Sejak putusan praperadilan, KPK beberapa kali memanggil Setya Novanto untuk diperiksa. Namun tidak sekali pun Setya memenuhi panggilan tersebut. Awalnya, Ketua Umum Partai Golkar itu beralasan sibuk menjalankan agenda tugas sebagai anggota parlemen. Belakangan, dia meminta Sekretariat Jenderal DPR melayangkan surat ke KPK untuk meminta lembaga antirasuah itu tidak memeriksanya sebelum mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.


Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Polri karena menerbitkan sprindik baru untuk kliennya. Jakarta, 10 November 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Tim Pengacara Setya mendasarkan alasannya pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3, September 2015. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan penegak hukum untuk meminta izin tertulis dari presiden sebelum memanggil dan memeriksa anggota DPR. “Kalau sampai ada pemanggilan paksa, kami akan meminta perlindungan presiden, polisi, dan TNI,” kata Fedrich.

Infografis: Setya Novanto, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-KTP

Senin 13 November 2017, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP. Ia dan sejumlah anggota Golkar pergi ke Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk menghadiri sejumlah acara, salah satunya adalah panen padi di Desa Noelbaki. “Saya sekarang fokus jalankan tugas kenegaraan dan partai. Saya tetap hormati proses hukum. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Setya.

BACA:Rekaman Johannes Marliem Ungkap Duit Rp 60 M untuk Setya Novanto

Advertising
Advertising

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengklaim lembaganya belum memutuskan untuk menempuh upaya pemanggilan paksa terhadap Setya. Menurut dia, Setya masih memiliki kesempatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. KPK juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Setya untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu mendatang. “Kami berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada pemanggilan paksa,” kata dia.

Adapun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan siap menghadapi seluruh upaya hukum yang ditempuh Setya Novanto. KPK juga tidak akan meminta izin presiden untuk memeriksa Setya. “Pemeriksaan juga tak butuh izin presiden seperti kasus-kasus sebelumnya,” ujar dia.

IRSYAN HASYIM l YOHANES SEO | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

2 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya