KPK Sudah Antisipasi Perlawanan Setya Novanto

Minggu, 12 November 2017 11:41 WIB

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 November 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menghadapi perlawanan Setya Novanto setelah kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaga antirasuah telah mempelajari dan menjalankan proses hukum dengan cermat untuk mengantisipasi gugatan balik Setya Novanto.

Menurut Saut, KPK membuka lagi penyidikan atas nama Setya Novanto dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang relevan. “Kami punya bukti kuat. Kami telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 31 Oktober lalu,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 November 2017.

Baca juga: Jadi Tersangka, Setya Novanto Bakal Ajukan Lagi Praperadilan


Komisi antikorupsi menduga Setya terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,84 triliun yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Pada Juli lalu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tapi Setya melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan Setya dan menganulir status tersangka Setya pada sidang 29 Juli lalu. Tapi KPK tak menyerah. Penyidik memanggil Setya sebagai saksi pada 13 dan 18 Oktober lalu. Setya mangkir dengan alasan sedang berdinas sebagai Ketua DPR. Kuasa hukum Setya juga berdalih KPK tak memiliki izin tertulis Presiden. Pada 3 November lalu, KPK mengirim surat perintah penyidikan baru untuk Setya ke rumahnya, di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.


Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Polri karena menerbitkan sprindik baru untuk kliennya. Jakarta, 10 November 2017. TEMPO/Ahmad Faiz


Pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan telah berkoordinasi dengan kliennya soal penetapan kembali sebagai tersangka ini. Menurut dia, Setya memberi mandat kepada kuasa hukumnya untuk kembali melawan KPK. Tim kuasa hukum sedang menyiapkan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

BACA: Alasan Setya Novanto Utamakan Laporkan KPK ke Polisi Ketimbang Daftar Praperadilan

Kuasa hukum Setya juga membuat laporan pidana umum ke kepolisian. Menurut Fredrich, laporan itu menggunakan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya melawan putusan pengadilan. “Praperadilan kami masukkan Senin. Kalau laporan pidana, bisa langsung,” kata Fredrich, kemarin.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya akan meladeni perlawanan Setya Novanto. “Pemanggilan saksi lain terus berjalan. Hal ini untuk menguatkan informasi dan bukti keterlibatan Setya Novanto dan sejumlah nama lainnya,” kata Febri.

FRANSISCO | KARTIKA | BUDIARTI PUTRI

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya