Angin Segar MK, Kolom Kepercayaan di KTP Bisa Diisi Bulan Depan

Reporter

Hussein Abri

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 10 November 2017 15:47 WIB

Keputusan MK ini membuat penganut kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaannya di KTP.

TEMPO.CO, Jakarta -Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, Kementerian Dalam Negeri menargetkan pengisian kolom data agama bagi penganut kepercayaan bisa diterapkan dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada bulan depan, Desember 2017 mendatang.

“Kami perlu waktu satu bulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi, karena banyak yang harus dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fachrulloh, ketika dihubungi Koran Tempo kemarin, Kamis 9 November 2017.

Menurut Zudan, hal yang pertama dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Sebab, ucap dia, data ihwal penganut kepercayaan berada di lembaga yang dipimpin oleh Menteri Muhadjir Effendy tersebut.
Baca : Penganut Aliran Kepercayaan Sambut Gembira Putusan MK

Sambil berkoordinasi, lanjut Zudan, Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil juga akan membenahi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan database kependudukan. Seperti, ucap dia, mendiskusikan kolom apa yang akan tertera dalam e-KTP nanti.

Menurut Zudan, saat ini sudah ada dua wacana yang muncul. Yakni, akan ditulis agama kepercayaan atau langsung ditulis nama agama lokal tersebut. Selanjutnya, ucap Zudan, Dukcapil juga akan mengubah standar formulis pengisian agama dalam e-KTP karena belum tercantum agama kepercayaan. “Setelah itu, kami sosialisasi di 514 kabupaten dan kota,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan, sejauh ini lembaganya tidak menemukan kesulitan untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi. “Tapi kami perlu data penganut kepercayaan terlebih dahulu,” katanya.
Simak : Pasca-Putusan MK, DPR Bakal Revisi UU Administrasi Kependudukan

Keputusan menerapkan agama kepercayaan berawal dari uji materi Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 65 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Yang mengajukan adalah empat pemohon dari agama lokal yang berbeda, yaitu Nggay Mehang Tana, penghayat kepercayaan Marapu; Pagar Demanra Sirait, penghayat kepercayaan Parmalim; Arnol Purba, penghayat kepercayaan Ugamo; dan Carlin, penganut kepercayaan Sapt Dharma.

Para pemohon menilai aturan dalam empat ayat dalam dua pasal tersebut telah menimbulkan praktik diskriminasi yang melanggar Undang-Undang Dasar 1945 terhadap para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Mereka kerap mengalami masalah dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan karena kosongnya kolom agama. Dampaknya, para penganut kepercayaan beserta keluarga kesulitan memperoleh hak pendidikan dan pekerjaan karena dituduh tak beragama atau ateis.

Belakangan, uji materi itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa 7 November 2017 lalu. Mahkamah menilai aturan pembatasan atas dasar keyakinan dengan mengosongkan kolom agama terbukti menyebabkan perlakuan berbeda dari masyarakat. Nantinya, tidak akan muncul diskriminas dengan tertulis agama kepercayaan.
Baca juga : Cerita Penganut Agama Lokal Jadi Korban Diskriminasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan akan menyerahkan data penganut kepercayaan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat. Sayangnya, ia menuturkan saat ini belum tahu detail berapa jumlah agama lokal tersebut. “Itu di bawah Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi,” ujarnya.

Selain itu, Muhadjir menambahkan, ia siap dengan dampak putusan MK. Yakni, bisa dipindahkannya Direktorat Kepercayaan jadi di bawah Kementerian Agama, maupun masuknya pendidikan agama kepercayaan dalam kurikulum. Sebab, ucap dia, selama ini bagi siswa yang menganut agama lokal, ia hanya belajar melalui komunitas. “Tapi nanti tergantung berapa orang di sekolahnya,” katanya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. “Salah satunya adalah pelajaran agama dan guru untuk kepercayaan lokal,” ujarnya.

AHMAD RAFIQ | HUSSEIN ABRI

MK

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

14 menit lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

5 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

5 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

7 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

10 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya