Penerimaan Pajak Rendah, Rasio Pajak Bakal Diperbesar
Reporter
Ali Nur Yasin
Editor
Yudono Yanuar
Rabu, 1 November 2017 12:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berkomitmen memperbesar rasio pajak yang saat ini masih rendah berada di bawah 11 persen. Upaya ini dilakukan untuk terus menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. “Kami akan terus berupaya melakukan dari sisi database, pengumpulan, intelligent, yang bisa di-share di antara seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin.
Sri Mulyani menuturkan, tahun ini target penerimaan pajak mencapai Rp 1.283,6 triliun. Namun, hingga September lalu, perolehannya baru mencapai 60 persen atau setara dengan Rp 770 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 513 triliun sisanya masih harus diupayakan. “Kami ingin seluruh pihak bekerja sama, bisa saling connect.”
Baca juga: Ini Cara Pemerintah Penuhi Target Pajak
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan peningkatan rasio pajak diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang semakin besar, seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan transfer daerah. “Kami ingin rasio pajak yang dalam lima tahun terakhir ini turun bisa berbalik arah,” ucapnya.
Suahasil mengatakan pengeluaran pembangunan dalam tiga-empat tahun ke depan diprediksi meningkat 15-16 persen dari produk domestik bruto (PDB). “Seharusnya penerimaan pajak pun bisa mendekati angka itu, jadi pembangunan kita biayai dari pajak yang dikumpulkan.”
Adapun rasio pajak selama 2013-2016 tercatat berada pada level 10-11 persen. Menurut Suahasil, untuk meningkatkan rasio pajak tidaklah mudah. Upaya tersebut harus didukung dengan optimalisasi perpajakan, reformasi perpajakan, serta peningkatan basis pajak, khususnya di sektor-sektor dominan. “Perkembangan rasio pajak ini juga dipengaruhi kondisi ekonomi global dan harga komoditas,” tuturnya.
Suahasil berujar salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbaiki sistem perpajakan yang meliputi sumber daya manusia, teknologi informasi, prosedur, dan kebijakan yang ada. “Kami bersama DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kami juga berdiskusi tentang RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, jadi kami arahkan semua untuk mendorong kenaikan rasio pajak.”
Dengan demikian, pemerintah berharap rasio pajak dalam lima tahun ke depan dapat meningkat hingga lebih dari 13 persen terhadap PDB.
Rendahnya rasio pajak Indonesia juga diungkapkan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. Menurut dia, rasio pajak Indonesia bahkan tergolong yang terendah dibanding negara-negara lain di ASEAN. “Kondisi penerimaan dan kepatuhan pajak kita masih sangat rendah,” ucapnya.
Kartika menyayangkan rasio pajak yang menurun dari tahun ke tahun. Dia mencontohkan, pada 2005, rasio pajak mencapai 12,3 persen, tapi kini berada di bawah 11 persen. “Karena 70 persen pendapatan negara dari pajak.”
Kartika sependapat jika reformasi perpajakan harus segera dituntaskan agar rasio pajak bisa mencapai 14 persen pada 2020. “Yang terpenting adalah reformasi kelembagaan,” tuturnya. Dia berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel.
GHOIDA RAHMAH | MUHAMMAD HENDARTYO