Densus Antikorupsi Polri, Serupa KPK tapi Tak Sama

Reporter

Riky Ferdianto

Editor

Elik Susanto

Minggu, 15 Oktober 2017 14:34 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian melantik 5 Kapolda di Gedung Rupatama Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, 5 September 2017. Lima Kapolda yang baru adalah Polda Jawa Barat, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Barat, dan Lampung. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Tak lama lagi Densus Antikorupsi Polri terbentuk. Detasemen ini punya tugas khusus, yaitu memberantas kejahatan rasuah yang tidak terjangkau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diproyeksikan pada akhir tahun ini atau paling lambat awal 2018, lembaga ini sudah beroperasi. Seperti apa profil densus ini, untuk apa dibentuk dan bagaimana cara kerjanya?

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memaparkan rencana pembentukan Densus Antikorupsi tersebut saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR pada Kamis, 12 Oktober 2017. Menurut Tito, anggaran yang dibutuhkan untuk institusi ini mencapai Rp 2,6 triliun. Personelnya seluruh tingkatan kepolisian di pusat dan di daerah yang membidangi tindak pidana korupsi. Mereka nantinya dilebur ke dalam satu organisasi yang diberi nama Densus Antikorupsi.

Namanya detasemen khusus, ada beberapa keistimewaan di dalamnya. Seperti unsur kejaksaan. Menurut Tito, kejaksaan dilibatkan secara langsung guna menyederhanakan proses pemberkasan perkara hingga tahap penuntutan. “Kewenangan Densus ini mirip dengan KPK, yakni menjalankan program pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh kejaksaan dalam satu atap,” kata Tito di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

KPK dan Densus Antikorupsi bisa jadi serupa, tapi sebenarnya tidak sama. Beberapa perbedaan itu antara lain jumlah tim, sasaran, dan anggaran. Anggota kepolisian yang dilibatkan ke dalam Densus Antikorupsi mencapai 3.560 personel. Mereka akan mendeteksi dan menindak kasus korupsi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, hingga pedesaan. Supaya tidak mudah tergoda suap, Tito mengatakan, nantinya personel Densus Antikorupsi memiliki pendapatan lebih dibanding anggota Polri lainnya. "Kalau mereka lulus seleksi mendapatkan gaji lebih."

Anggaran KPK tidak sejumbo itu. Tahun ini KPK disokong dana sebesar Rp 734,2 miliar. Anggaran itu untuk operasional dan gaji pegawai sebanyak 1.124 orang, termasuk 139 penyelidik, 96 penyidik, dan 80 penuntut umum. Karena dianggap masih kurang, KPK merekrut sekitar 400 pegawai lagi pada 2017 ini.

Baca: Pandangan KPK Soal Densus Antikorupsi Bentukan Polri

Tito menjelaskan, praktek korupsi di daerah terus meningkat baik modus maupun lokasi kejadiannya. Menurut Tito tidak mungkin semua perkara rasuah ditangani oleh KPK dengan penyidik yang hanya ratusan orang. KPK tetap berkonsentrasi dengan kewenangannya menangani kasus-kasus besar, yaitu korupsi yang nilainya di atas Rp 1 miliar dan berkaitan dengan penyelenggara negara. Adapun Densus Antikorupsi menggarap kasus korupsi berskala kecil, yang berlangsung masif di mana-mana.

Masih kata Tito, Densus Antikorupsi merupakan lembaga internal kepolisian yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Pejabat yang memimpin lembaga ini seorang perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal. Perwakilannya tersebar di 34 provinsi dengan pembagian klaster wilayah, menyerupai struktur kepolisian daerah atau Polda.

Ihwal anggaran Rp 2,6 triliun, kata Tito, didasarkan pada kebutuhan operasional Densus Antikorupsi. Penyelidikan dan penyidikan kelak menggunakan sistem indeks dan sistem ad cost, yang selama ini digunakan KPK. Anggaran belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan kurang lebih menghabiskan Rp 359 miliar. Sedangkan ongkos untuk membayar pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp 786 miliar.

"Ada pula belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor, serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan. Setelah ditotal mencapai kebutuhannya Rp 2,6 triliun," ujar Tito sembari menambahkan terdapat tiga tipe satgas di daerah, yaitu 6 satgas tipe A, 14 satgas tipe B dan 13 satgas tipe C.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengapresiasi rencana Tito Karnavian. “Saya bilang, itu keren dan bagus. KPK tidak mungkin menangani semua kasus korupsi, karena dibatasi oleh perkara yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian negara. “Nah, yang kecil-kecil dan enggak tersentuh KPK, bisa ditangani densus ini,” kata Saut saat acara "Ngamen Antikorupsi" di pelataran parkir Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu malam, 14 Oktober 2017.

Merenpons Densus Antikorupsi Polri, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku belum akan mengirim jaksa untuk bergabung ke lembaga bentukan Polri tersebut. Meski begitu, Prasetyo tetap mendukung langkah Kapolri Tito Karnavian dengan cara memperkuat Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Satgas inilah yang disiapkan untuk bersinergi dengan Densus Antikorupsi Polri.

Prasetyo menambahkan, belum mengirimkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Densus Antikorupsi karena tidak ada perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. "Saya instruksikan untuk memperkuat jajaran Satgassus P3TPK di tingkat kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Polri melakukan penyidikan perkara korupsi melalui densusnya, kami terima penyidikan mereka untuk dilimpahkan di pengadilan," kata Prasetyo, Jumat, 13 Oktober 2017.

Baca juga: Tanggapan Istana Soal Rencana Pembentukan Densus Antikorupsi

Soal seringnya berkas penyidikan polisi dikembalikan oleh kejaksaan, kata Prasetyo, mekanismenya memang begitu. Berkas yang dikembalikan karena belum lengkap persyaratan formil dan materilnya. “Bukan berarti kami sengaja membolakbalikan perkara. Prinsipnya lebih cepat lebih baik.”

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai, Densus Antikorupsi tak bisa dibentuk melalui Keputusan Kapolri apabila melibatkan Kejaksaan. Febri menyangsikan detasemen ini mampu meningkatkan kinerja kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Berdasarkan catatan ICW pada semester pertama 2016 prestasi Polri dalam menangani kasus korupsi jauh dari memuaskan. Dalam enam bulan itu Kejaksaan mampu menangani 134 perkara, sedangkan kepolisian hanya 59 perkara. Dengan alasan inilah ICW mengusulkan densus ini di bawah Kejaksaan. “Dukungan anggaran harus merujuk pada pencapaian kinerja,” kata Febri.

Juru bicara Presiden, Johan Budi, mengatakan Densus Antikorupsi dapat dibentuk tanpa Peraturan Presiden ataupun Undang-undang. “Dari sisi kewenangan, itu menjadi kewenangan Kapolri,” kata Johan yang membenarkan gagasan tersebut pernah disingung Tito saat menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo belum lama ini. Namun, kata Johan, Presiden belum memberi tanggapan usulan pembentukan lembaga tersebut.

Densus Antikorupsi Polri

Personel
3.650 polisi

Anggaran
Rp 2,6 triliun

Mulai beroperasi
Akhir 2017 atau awal 2018

Kantor perwakilan
Di 34 provinsi dan ada tiga tipe satgas

Cara Kerja
Program pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penuntutan berada dalam satu lembaga.

Peran Kejaksaan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta jaksa penuntut umum menjadi bagian dari Densus Antikorupsi. Namun, Jaksa Agung Prasetyo memilih memanfaatkan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk pada 8 Januari 2015, untuk membantu Densus Antikorupsi.

HUSEIN ABRI | ITSMAN MH | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Polisi Tangkap Terduga Teroris di Bandar Lampung

10 Juni 2019

Polisi Tangkap Terduga Teroris di Bandar Lampung

Terduga teroris ditangkap saat berada di Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, pada Minggu siang, 9 Juni 2019.

Baca Selengkapnya

Pengamat Hukum: Urgensi Densus Antikorupsi Perlu Ditinjau Ulang

30 Desember 2017

Pengamat Hukum: Urgensi Densus Antikorupsi Perlu Ditinjau Ulang

Menurut Fickar pembentukan Densus Antikorupsi tidak akan berpengaruh banyak terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Tak Kunjung Dibentuk, Begini Maju-Mundur Wacana Densus Tipikor

30 Desember 2017

Tak Kunjung Dibentuk, Begini Maju-Mundur Wacana Densus Tipikor

Pembentukan Densus Tipikor kembali diwacanakan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tito: Densus Tipikor Dibentuk Setelah Pansus KPK Reda

29 Desember 2017

Kapolri Tito: Densus Tipikor Dibentuk Setelah Pansus KPK Reda

Rencana Kapolri membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi akan dilanjutkan setelah perseteruan KPK dengan DPR mereda.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor

2 November 2017

Ketua Komisi Hukum Menilai Negara Butuh Densus Tipikor

Polri merancang dan menyiapkan Densus Tipikor karena jelajah kerja institusi tersebut mencakup seluruh wilayah negara.

Baca Selengkapnya

Soal Densus Tipikor, Kabareskrim: Sifatnya Mirip Densus 88

1 November 2017

Soal Densus Tipikor, Kabareskrim: Sifatnya Mirip Densus 88

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono mengungkapkan alasan pembentukan Densus Tipikor. Menurut Ari Densus Tipikor untuk pencegahan dan pembinaan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung: Penundaan Densus Antikorupsi Sudah Tepat

27 Oktober 2017

Jaksa Agung: Penundaan Densus Antikorupsi Sudah Tepat

Menurut Jaksa Agung, yang lebih penting adalah meningkatkan kualitas aparat penegak hukum yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Cerita Ketua Apeksi Soal Perlu Tidaknya Densus Antikorupsi

27 Oktober 2017

Cerita Ketua Apeksi Soal Perlu Tidaknya Densus Antikorupsi

Jika Densus Antikorupsi terbentuk, akan ada delapan lembaga yang mengawasi berjalannya pemerintahan daerah..

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ngotot Minta Polri Bentuk Densus Antikorupsi

26 Oktober 2017

Politikus PDIP Ngotot Minta Polri Bentuk Densus Antikorupsi

Eddy Kusuma Wijaya menilai Presiden Jokowi tidak membatalkan rencana pembentukan Densus Antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tito Karnavian Tetap Siapkan Struktur Densus Antikorupsi

26 Oktober 2017

Kapolri Tito Karnavian Tetap Siapkan Struktur Densus Antikorupsi

Tito Karnavian menegaskan bahwa Densus Antikorupsi tidak akan mengurangi kewenangan KPK.

Baca Selengkapnya