6 Bulan Penyerang Novel Belum Terungkap, Perlu Tim Pencari Fakta?

Kamis, 12 Oktober 2017 06:00 WIB

Jusuf Kalla Yakin Penyerang Novel Segera Tertangkap

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali diminta membentuk tim pencari fakta untuk menginvestigasi peristiwa penyerangan pada Novel Baswedan. Taufik Baswedan, kakak Novel, menyatakan sangat kecewa dengan kinerja tim gabungan Kepolisian RI, yang tak mampu mengungkap pelaku dan dalang teror tersebut selama enam bulan penyelidikan.

“Ini menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah. Karena negara tak akan maju dan kuat jika penegakan hukumnya lemah," kata Taufik seperti dimuat Koran Tempo, Kamis, 12 Oktober 2017.

Baca juga: Novel Baswedan Segera Pulang ke Indonesia, Ini Reaksi Mabes Polri

Novel mengalami luka parah pada kedua matanya akibat disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat pulang dari salat subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya, Selasa pagi, 11 April 2017. Keluarga dan sejumlah tetangga yang menjadi saksi telah memberi keterangan dan barang bukti, termasuk foto tiga orang mencurigakan yang dalam periode satu bulan sebelum penyerangan kerap terlihat berseliweran di sekitar rumah Novel.

Namun tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berkukuh masih kekurangan bukti dan informasi sehingga tak kunjung berhasil mengungkap kasus ini. Alasan polisi sempat berkutat pada soal buruknya kualitas gambar kamera pengawas di tempat tinggal Novel dan sekitarnya.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, belum ada perkembangan pengusutan kasus penyerangan Novel. Ia berpendapat penyidik bekerja berdasarkan data dan fakta.

Advertising
Advertising

Jika data dan fakta tidak bisa didapatkan, kata dia, penyidik akan mengalami kesulitan. “Kita masih dapat tiga sketsa yang masing-masing tidak sesuai dengan yang diharapkan. Masyarakat terlalu besar ekspektasinya, tapi ternyata enggak cocok,” ujarnya.

Polisi pun mengaku tak bisa menyelesaikan sketsa wajah orang yang dicurigai sebagai pelaku meski telah meminjam teknologi kepolisian Australia. “Kami masih dapat tiga sketsa yang masing-masing tidak sesuai dengan yang diharapkan. Masyarakat terlalu besar ekspektasinya, tapi ternyata enggak cocok,” kata Setyo Wasisto.

Pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kepolisian tak serius menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo, yang meminta kasus tersebut segera dituntaskan. Menurut dia, Jokowi harus memperingatkan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian agar segera memerintahkan anak buahnya untuk menegakkan hukum.

“Presiden itu komandan tertinggi keamanan. Publik akan melihat presiden tak serius dan akan menyudutkan Jokowi dalam pemilihan umum selanjutnya akibat masalah ini,” ucap Feri. “Kepastian tegaknya hukum diperlukan sebagai bentuk perlindungan bagi aparatur negara yang mendapat serangan.”

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyatakan lembaganya tetap menyerahkan seluruh proses hukum kasus Novel kepada kepolisian. Namun, menurut dia, lembaga antirasuah tersebut akan terus menagih janji Tito Karnavian menemukan pelaku penyerangan. “Kami akan datang lagi ke kepolisian untuk menanyakan perkembangan. Prinsipnya, KPK mendukung Novel secara penuh, termasuk bantuan hukum,” ujar Basaria.

Di sisi lain, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo justru berniat membuka kembali tudingan keterlibatan Novel dalam kasus dugaan penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Dalam rapat dengar pendapat, Komisi Hukum meminta Prasetyo mengkaji ulang surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Kejaksaan Negeri Bengkulu atas kasus yang menjerat Novel sebagai tersangka tersebut. “Putusan praperadilan sudah membatalkan SKPP itu. Kasus ini harus tetap dilanjutkan untuk memberi kepastian hukum untuk korban,” kata anggota Komisi Hukum, John Kenedy Azis.

Kuasa hukum Novel, Al Ghifari Aqsa, menilai kepolisian tak akan pernah menyelesaikan kasus penyerangan pada Novel Baswedan. Hal ini tampak dari tak bergeraknya proses penyelidikan kasus tersebut, seperti pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang muncul dalam kesaksian Novel di Kedutaan Besar RI di Singapura, 14 Agustus lalu. “Sebaliknya, kriminalisasi (kasus penembakan pencuri sarang walet) terhadap Novel justru berlanjut,” kata dia, menyesalkan sikap anggota Dewan.
FRISKI RIANA | ARKHELAUS W | ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

21 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

22 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

23 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

23 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

23 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya