Saatnya Mahkamah Agung Pecat Hakim Terlibat Suap

Senin, 9 Oktober 2017 07:29 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto memperlihatkan surat pemberhentian Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi saat melakukan jumpa pers terkait OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung memastikan akan menindak tegas Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono, yang menerima suap dari politikus Partai Golkar sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Anugrah Moha.

“Sikap tegas ya dipecat, sudah ada konsepnya itu untuk pemecatan,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto di Jakarta, pada Sabtu, 7 Oktober 2017. “Saya kira (surat pemecatan) besok sudah ditandatangani di hari kerja.”

Jumat malam lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sudiwardono beserta Aditya dalam kaitan kasus suap putusan banding perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, 2010.

Baca juga: Tersangka Suap Aditya Moha Adalah Politikus Golkar Karier

Aditya menyuap Sudiwardono untuk bisa mempengaruhi putusan banding pada kasus yang menjerat ibunya, Marlina Moha Siahaan. Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan bahwa MA tidak akan membela, apalagi melindungi, hakim yang terlibat kasus korupsi. Karena itu, ujarnya, MA tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Sudiwardono.

Advertising
Advertising

Perkara ini bermula setelah Pengadilan Negeri Manado pada 2016 memvonis Marlina 5 tahun penjara karena terlibat korupsi TPAPD 2010 senilai Rp 1,25 miliar. Selanjutnya, Aditya menyuap Sudiwardono selaku ketua majelis hakim dalam perkara banding.

KPK menangkap Aditya dan Sudiwardono di sebuah hotel di wilayah Pecenongan, Jakarta Pusat. Penyidik menyita Sin$ 52 ribu yang ditemukan di dalam kamar tempat Sudiwardono menginap, juga menyita Sin$ 11 ribu yang ditemukan di mobil Aditya. Uang tersebut merupakan bagian dari Sin$ 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar yang dijanjikan Aditya.

Baca juga: OTT KPK, Tersangka Suap Hakim Gunakan Kode Pengajian

KPK menduga uang tersebut akan dialokasikan untuk dua kepentingan terkait, yaitu mencegah penahanan Marlina dan mempengaruhi putusan banding. "20 ribu dolar Singapura ditujukan agar tidak dilakukan penahanan dan 80 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.

Selain itu, KPK menemukan surat yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara agar Marlina Moha tidak ditahan. "Surat itu diketahui tertanggal setelah indikasi pemberian pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 lalu," ujar Febri.

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, menyayangkan masih maraknya kasus suap di kalangan hakim. Karena itu, ujarnya, pengawasan terhadap lembaga peradilan perlu ditingkatkan. “Jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan Mahkamah Agung dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, maka kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang,” katanya.

Aditya mengakui bahwa perbuatannya itu untuk kepentingan ibunya. Setelah diperiksa KPK pada dinihari kemarin, ia menyatakan meminta maaf. “Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya di dapil saya, di Sulawesi Utara, khususnya di Bolaang Raya,” ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya