Saatnya Mahkamah Agung Pecat Hakim Terlibat Suap
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Widiarsi Agustina
Senin, 9 Oktober 2017 07:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung memastikan akan menindak tegas Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono, yang menerima suap dari politikus Partai Golkar sekaligus anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Anugrah Moha.
“Sikap tegas ya dipecat, sudah ada konsepnya itu untuk pemecatan,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto di Jakarta, pada Sabtu, 7 Oktober 2017. “Saya kira (surat pemecatan) besok sudah ditandatangani di hari kerja.”
Jumat malam lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sudiwardono beserta Aditya dalam kaitan kasus suap putusan banding perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, 2010.
Baca juga: Tersangka Suap Aditya Moha Adalah Politikus Golkar Karier
Aditya menyuap Sudiwardono untuk bisa mempengaruhi putusan banding pada kasus yang menjerat ibunya, Marlina Moha Siahaan. Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan bahwa MA tidak akan membela, apalagi melindungi, hakim yang terlibat kasus korupsi. Karena itu, ujarnya, MA tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Sudiwardono.
Perkara ini bermula setelah Pengadilan Negeri Manado pada 2016 memvonis Marlina 5 tahun penjara karena terlibat korupsi TPAPD 2010 senilai Rp 1,25 miliar. Selanjutnya, Aditya menyuap Sudiwardono selaku ketua majelis hakim dalam perkara banding.
KPK menangkap Aditya dan Sudiwardono di sebuah hotel di wilayah Pecenongan, Jakarta Pusat. Penyidik menyita Sin$ 52 ribu yang ditemukan di dalam kamar tempat Sudiwardono menginap, juga menyita Sin$ 11 ribu yang ditemukan di mobil Aditya. Uang tersebut merupakan bagian dari Sin$ 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar yang dijanjikan Aditya.
Baca juga: OTT KPK, Tersangka Suap Hakim Gunakan Kode Pengajian
KPK menduga uang tersebut akan dialokasikan untuk dua kepentingan terkait, yaitu mencegah penahanan Marlina dan mempengaruhi putusan banding. "20 ribu dolar Singapura ditujukan agar tidak dilakukan penahanan dan 80 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.
Selain itu, KPK menemukan surat yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara agar Marlina Moha tidak ditahan. "Surat itu diketahui tertanggal setelah indikasi pemberian pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 lalu," ujar Febri.
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, menyayangkan masih maraknya kasus suap di kalangan hakim. Karena itu, ujarnya, pengawasan terhadap lembaga peradilan perlu ditingkatkan. “Jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan Mahkamah Agung dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, maka kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang,” katanya.
Aditya mengakui bahwa perbuatannya itu untuk kepentingan ibunya. Setelah diperiksa KPK pada dinihari kemarin, ia menyatakan meminta maaf. “Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya di dapil saya, di Sulawesi Utara, khususnya di Bolaang Raya,” ujarnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI