Senjata Impor Polri, Bagaimana Nasibnya?

Reporter

indri maulidar

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 4 Oktober 2017 16:41 WIB

KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail (kiri) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menunjukkan jenis senjata pelontar granat superti barang yang masih tertahan di kepabeanan Bandara Soetta ketika memberikan keterangan di Mabes Polri, Sabtu (

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib senjata impor Polri berupa ratusan pelontar granat dan ribuan butir amunisi belum jelas. Rapat koordinasi yang sedianya digelar Selasa, 3 Oktober 2017, di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dibatalkan lantaran Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo berhalangan hadir.

Baca juga: Ini Jawaban Panglima Soal Senjata Impor Polri

“Kami akan selesaikan. Prosedur sudah dilaksanakan, tinggal kita lihat prosedur mana yang enggak cocok,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kantornya.

Semula, rapat itu akan membahas penyelesaian impor senjata Polri berupa 280 pucuk pelontar granat (stand-alone grenade launcher/SAGL) kaliber 40 x 46 milimeter dan 5.932 butir amunisi Castior Round RLV-HEFJ. Senin lalu, seusai sidang kabinet di Istana Negara, Wiranto mengatakan pertemuan juga akan dihadiri Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.

Dalam sidang kabinet itu, Presiden Joko Widodo meminta semua persoalan diselesaikan tanpa kegaduhan. Pesan itu tak spesifik ditujukan pada masalah impor senjata ini. Namun, sejak tiba pada Jumat malam pekan lalu, senjata buatan perusahaan Bulgaria, Arsenal JSCo, itu menjadi polemik, terutama antara TNI dan Polri. Hingga kemarin, senjata itu masih tertahan di gudang Unex area kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Senjata itu tak bisa dikirim ke markas Korps Brigade Mobil, Depok, lantaran belum mendapat rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Sedangkan Polri mengklaim telah meminta izin sejak 19 September lalu, tapi belum direspons.

Impor senjata ini pun menjadi sorotan karena dikaitkan dengan pernyataan Gatot dua pekan lalu, yang mempersoalkan adanya institusi nonmiliter yang hendak membeli 5.000 pucuk senjata. Ketika itu, Gatot berujar, “Dan polisi pun tidak boleh memiliki senjata yang bisa menembak tank dan bisa menembak pesawat dan menembak kapal. Saya serbu kalau ada.”

Kemarin, Gatot mengikuti gladi bersih acara peringatan hari ulang tahun ke-72 TNI di Cilegon, Banten. Dia menampik pernyataannya itu sebagai manuver politik. Kalaupun berpolitik, kata Gatot, yang dilakukannya sebagai panglima adalah politik negara. “Bukan politik praktis,” ujarnya. Dia pun siap menjelaskan persoalan impor senjata ini ke Dewan Perwakilan Rakyat yang berencana memanggilnya.

Sementara belum ada kepastian ihwal nasib impor senjata ini, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kemarin menyatakan pembelian oleh Polri sudah sesuai dengan prosedur. Dia memastikan Kementerian Pertahanan telah mengetahui rencana pengadaan tersebut. “Sudah ada suratnya,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menegaskan kementeriannya adalah satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan izin kepada pengguna senjata. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dalam beleid tersebut, pengguna yang dimaksud termasuk kepolisian dan TNI.

Karena itu, kata Ryamizard, senjata tersebut akan dikeluarkan dari kargo bandara setelah koordinasi antara lembaga yang berkaitan tuntas. “Tinggal nanti di lapangan bagaimana serah-terima,” tuturnya. Ryamizard menyesalkan belum ada koordinasi yang baik antarlembaga pengguna senjata. “Koordinasi ini belum berjalan benar. Mudah-mudahan ke depan berjalan betul,” katanya.

Baca juga: Polri Akui Kepemilikan Ratusan Senjata Berat di Bandara Soetta

Markas Besar Polri belakangan irit bicara. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan lembaganya mengecek senjata impor Polri itu pada Selasa siang. Namun dia tak bersedia berkomentar tentang persoalan ini. “Saya enggak mau menimbulkan polemik baru. Tunggu saja, Menkopolhukam sedang menyelesaikan masalah,” ujarnya.

DANANG FIRMANTO | AHMAD FAIZ | ANDITA RAHMA | AMIRULLAH SUHADA | AGOENG

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

6 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

6 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

6 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya