Jerat Baru KPK untuk Setya Novanto

Rabu, 4 Oktober 2017 08:36 WIB

Desakan agar Setya Novanto Mundur Menguat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kembali bukti-bukti keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Komisi antirasuah pun mengeluarkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri bagi Setya untuk yang kedua kali kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin lalu.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan perpanjangan pencegahan dilakukan agar Setya tak berada di luar negeri ketika dibutuhkan penyidik KPK. “KPK membutuhkan banyak info dari beliau,” ujar Laode, kemarin. Pencegahan berlaku sejak Senin, 2 Oktober 2017, hingga April 2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK memiliki bukti kuat tentang peran dan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar itu. Ada sejumlah saksi khusus yang hanya diperiksa dalam proses penyidikan Setya. Para saksi baru itu adalah notaris-notaris yang mencatat sejumlah akta perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP.

Penyidik juga mengantongi sejumlah bukti rekaman Setya dengan sejumlah orang yang terlibat dalam pengaturan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Rekaman ini pernah diajukan sebagai bukti dalam praperadilan tapi ditolak hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar. “Buktinya banyak dan semakin menguat dalam proses penyidikan,” kata Febri, Selasa.

Pada Jumat lalu, hakim Cepi menggugurkan status tersangka Setya dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam pertimbangan putusan, Cepi menilai penetapan status tersangka Setya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu tak sah.

Langkah KPK menempuh upaya hukum lebih tinggi terhadap putusan Cepi juga tertutup. Mahkamah Konstitusi melarang upaya banding terhadap putusan praperadilan yang menyangkut gugatan proses penyidikan dan penuntutan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga tak memperbolehkan upaya kasasi terhadap putusan praperadilan.

Langkah yang paling mungkin dilakukan untuk menjerat Setya adalah menetapkannya kembali sebagai tersangka. Hal ini pernah dilakukan KPK kepada mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Keputusan KPK ini dikuatkan Mahkamah Agung, yang kemudian menjatuhkan vonis kasasi 4 tahun penjara kepada Ilham.

Namun Laode mengatakan saat ini lembaganya masih menunggu salinan putusan praperadilan untuk merumuskan langkah yang bakal diambil. “Belum ada. Tidak ada target kapan (penerbitan surat perintah penyidikan terhadap Setya untuk kedua kalinya),” ujarnya. “Kami lagi berpikir untuk mengolah (mengkaji ulang semua bukti yang dimiliki KPK) lebih dulu.”

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham meminta semua pihak, termasuk KPK, menghormati proses hukum dan putusan praperadilan. “Saya rasa semua sudah jelas. Sudah ada putusan (praperadilan), mari sama-sama menghormati hukum,” kata Idrus.

MAYA AYU

Baca juga: Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

15 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

16 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

19 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

21 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya