KPK Pastikan Ada Bukti Baru Penjerat Setya Novanto

Senin, 2 Oktober 2017 08:31 WIB

Desakan agar Setya Novanto Mundur Menguat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik memiliki bukti baru untuk kembali menjerat Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik tak hanya mengandalkan pemeriksaan dalam penyelidikan terpidana, terdakwa, dan tersangka lain di kasus ini, tapi juga bukti hasil pengembangan penanganan perkara ini.

Menurut Febri, dari hasil pengembangan penyidikan kasus ini, penyidik kembali menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Setya dalam persekongkolan jahat lelang e-KTP pada 2011-2012. “Buktinya sudah ada dan terus menguat,” kata Febri kepada Tempo, Senin, 2 Oktober 2017.

Baca juga: Fadli Zon Minta Putusan Praperadilan Setya Novanto Dihormati

Namun Febri enggan memaparkan detail bukti yang dimaksud. Dia juga belum bisa memastikan upaya KPK selanjutnya pasca hakim praperadilan Cepi Iskandar membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam megakorupsi di proyek senilai Rp 5,84 triliun ini, Jumat lalu. Dua Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata, menyatakan lembaganya akan mempertimbangkan kembali menjerat Setya, salah satunya dengan menggelar penyelidikan atau penyidikan baru.

Bukti baru untuk menjerat Setya diperlukan lantaran dalam putusannya hakim Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu tak dapat menggunakan data, informasi, dan bukti hasil penyitaan yang diperoleh dari penanganan perkara terhadap tersangka e-KTP lainnya. Sejumlah ahli hukum dan pegiat antikorupsi menilai pertimbangan hakim Cepi itu tak tepat karena sejak awal KPK menjerat para tersangka e-KTP dengan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bersama-sama melawan hukum.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis bersalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Pengadilan yang sama juga masih menyidangkan dakwaan KPK terhadap pengusaha Andi Agustinus. Belakangan komisi antikorupsi kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini, yakni anggota DPR Markus Nari dan bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Setya, yang dikabarkan masih terbaring di rumah sakit, berulang kali membantah keterlibatannya di kasus ini. Dia menyatakan tak pernah berhubungan dengan para terdakwa dan tersangka korupsi e-KTP, apalagi menerima uang. “Tidak benar, saya yakin,” kata Setya saat bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto, April lalu.

Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KPK bisa langsung menetapkan kembali Setya sebagai tersangka. Menurut dia, putusan Cepi hanya menguji aspek formil atau prosedur penetapan tersangka sehingga tak menggugurkan dugaan tindak pidana. “Jika sudah ada dua alat bukti, sesuai Pasal 44 Undang-undang KPK, penyidik bisa meminta penerbitan surat penyidikan baru,” kata dia.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan KPK memang tak memiliki peluang untuk mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka. “Dalam prakteknya, KPK pernah menetapkan lagi tersangka korupsi,” kata Suhadi.

Praktek yang dimaksud adalah ketika KPK kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka korupsi PDAM Makassar meski praperadilan sempat membatalkannya. Belakangan MA tetap menyatakan Ilham bersalah dalam kasasi dengan hukuman 4 tahun penjara.

Pada sidang Jumat pekan lalu, ketua tim advokasi hukum Setya Novanto, I Ketut Mulya Arsana enggan berkomentar soal opsi KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. "Saya kurang tahu, karena kami sudah selesai di sini," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI | FAJAR PEBRIANTO | AGOENG

Baca juga: Inilah Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

5 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

22 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

23 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

24 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

24 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya