Harta Rp 236 Miliar, Bupati Ini Diduga Masih Terima Gratifikasi

Jumat, 29 September 2017 13:33 WIB

Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara. kutaikartanegarakab.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyitaan itu dilakukan setelah komisi rasuah ini resmi menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Empat mobil yang disita KPK adalah Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Mobil tersebut tercatat atas nama orang lain. “Diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis, 28 September 2017. Basaria menambahkan, penyidik belum akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Rita.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Kutai Rita Widyasari Sebagai Tersangka Kasus Suap

Penyitaan mobil bagian dari serangkaian penggeledahan sejumlah tempat di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, selama tiga hari sejak 26 hingga 28 September 2017. Pada hari pertama, penyidik menggeledah kompleks kantor bupati, pendapa bupati, serta dua rumah lainnya. Hari kedua, tim menggeledah kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinar Pekerjaan Umum, dan Dinas Pendidikan. Hari ketiga penyidik menggeledah kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal.

Hasilnya, penyidik juga menyita dokumen berisi catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi tersangka Bupati Rita. Selain itu, ada dokumen yang terkait dengan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kartanegara.

Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT Sawit Golden Prima. Suap itu diduga diterima bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, pada Juli dan Agustus 2010.

Rita merupakan anak mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais, yang pernah menjadi tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu pada 18 Desember 2016. Ia terpilih menjadi Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode sejak 2010.

Baca: Empat Mobil Mewah Bupati Kutai yang Disita KPK

Advertising
Advertising

Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dimiliki KPK, Rita tercatat memiliki harta Rp 236,75 miliar. Harta itu terdiri atas tanah dan bangunan yang berada di 49 lokasi senilai Rp 1,7 miliar. Ia juga mencatatkan kepemilikan enam mobil dan satu sepeda motor senilai Rp 800 juta; usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan lainnya senilai Rp 200 miliar; logam mulia senilai Rp 5,66 miliar; dan giro serta kas lain sebanyak Rp 6,7 miliar.

Harta perempuan kelahiran Tenggarong itu meningkat pesat dari Rp 28 miliar pada 2010. Rita mengaku bingung saat diminta KPK mengklarifikasi ulang hartanya pada 2014. “Saat saya jadi bupati (periode) pertama, saya tidak mengerti cara menghitung harta,” ujarnya.

Hingga kini Rita masih menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemberhentian tidak diperlukan karena Rita tidak tertangkap tangan dan tidak ditahan KPK. “Selama ini, begitu mekanismenya. Kalau ditahan, baru di-Plt-kan,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO | WAHYU MURYADI

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

15 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

5 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

5 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

7 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

9 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

12 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

18 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya