Di Balik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK

Rabu, 27 September 2017 13:31 WIB

Panitia Angket KPK Minta Tambahan Waktu

TEMPO.CO, Jakarta - DPR memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ketok palu sidang paripurna oleh pimpinan DPR itu dilakukan setelah pembacaan hasil laporan Panitia Angket pada Selasa, 26 September 2017. “Kami akan terus kerja sampai KPK hadir,” kata Ketua Panitia Angket Agun Gunandjar Sudarsa di kompleks Senayan.

Sidang paripurna membahas laporan kerja Panitia Angket dalam dua bulan ini. Setidaknya ada empat aspek dalam penyelidikan KPK yang menjadi sorotan Pansus. Antara lain, aspek kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan.

Pansus tidak memberi rekomendasi dari laporan yang sudah disusun, lantaran tidak adanya konfirmasi dari KPK. Masa kerja Pansus pun bakal diperpanjang hingga KPK bersedia diperiksa. “Kalau tanggal 28 September KPK bisa hadir, ya, kami keluarkan (rekomendasinya),” ujar Agun.

Baca juga: Pansus Angket KPK, Benny Harman: Jokowi Akan Ambil Langkah Aman

Keputusan itu sempat mendapat penolakan dari sejumlah fraksi. Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra menyatakan menolak perpanjangan masa kerja Panitia Angket. Ketiga fraksi itu akhirnya memutuskan untuk walk out dari ruang sidang.

Anggota Fraksi Gerindra, Muhammad Nizar Zahro, meminta agar Pansus tidak memperpanjang masa kerjanya. “Apa pun alasan dan dalilnya, kalau untuk melemahkan KPK, Gerindra akan tolak,” ujar Nizar.

Sedangkan Fraksi PKS menyatakan tidak akan mau bertanggung jawab atas apa pun keputusan Pansus. Politikus PKS, Matri Agung, mengatakan partainya sejak awal tidak setuju dengan keberadaan Panitia Angket. Sikap ini ditunjukkan dengan tak adanya perwakilan PKS yang masuk menjadi anggota Pansus. “Kami tolak hasil Pansus dan kami tolak perpanjangan,” ucap dia.

Fraksi Demokrat, yang juga menolak keberadaan Pansus, tidak ikut walk out. Namun politikus Demokrat, Erma Suryani Ranik, mengatakan bahwa partainya menolak segala upaya pembekuan KPK. “Usulan perpanjangan waktu, kami rasa juga tidak tepat,” katanya.

Advertising
Advertising

Baca juga: PPP Tolak Usul Perpanjangan Waktu Pansus Hak Angket KPK

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sidang paripurna ini sudah sesuai dengan Pasal 206 Undang-Undang MD3. Pasal tersebut menyebutkan Panitia Angket wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia ini. Kemudian rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan Pansus tersebut.

Menurut Fahri, setelah pembacaan laporan hasil kerja, Pansus boleh lanjut bekerja jika penyelidikan dirasa belum cukup. Nantinya, Pansus bisa kembali meminta pimpinan DPR menggelar rapat paripurna jika rekomendasi sudah siap diberikan. “Itu prosedurnya,” kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo tak berkomentar soal perpanjangan masa kerja Pansus. Ia menegaskan lembaga antirasuah tetap akan menunggu hasil sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan sikap atas Angket KPK . “Mudah-mudahan MK bisa cepat.”

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

20 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya