Cerita Doktor Karbitan, Mahasiswa di Kendari Tanda Tangan di Jakarta

Reporter

Editor

Senin, 18 September 2017 07:39 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil audit forensik mendapati sejumlah bukti penyimpangan program pendidikan strata 3 (S3) yang diselengarakan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi. Audit forensik ini dilakukan Tim Evaluasi Kinerja Akademik bentukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.


Menurut anggota Tim Evaluasi, Engkus Kuswarno, timnya memperoleh bukti mahasiswa ada di dua tempat dalam waktu yang sama. ”Pernah Nur Alam ada di Kendari, sementara di UNJ ada tanda tangan dia pada waktu yang sama,” kata Engkus akhir Agustus 2017. Nur Alam yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Tenggara, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus korupsi izin pertambangan.

Baca: Investigasi: Modus UNJ Menggelar Program Doktor Abal-abal


Pengacara Nur Alam, Kutut Luyung, tak bersedia menanggapi persoalan ini. ”Kami hanya menangani perkara korupsinya,” ujar Kutut.


Engkus mengatakan, bukti-bukti itu menguatkan kesimpulan timnya: program doktoral tersebut menyalahi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 17 aturan ini menyebutkan kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri dengan total 170 menit dilakukan per minggu per semester.


Tempo juga memperoleh informasi bahwa kuliah mahasiswa blok Kendari pernah digelar di sebuah hotel di sana dengan biaya ditanggung mahasiswa. Nasir Andi Baso, mahasiswa blok Kendari, menyangkalnya. Tapi dia mengakui sempat memfasilitasi dosen-dosen dari UNJ saat berwisata ke Konawe, Sulawesi Tenggara. ”Mereka datang dalam rangka menggelar rapat di Wakatobi,” katanya.

Baca: Terlacak Doktor Karbitan Univestitas Negeri Jakarta

Rektor UNJ Profesor Dr H Djaali, Mpd justru membenarkan pernah ke Kendari untuk memberi bimbingan disertasi. ”Semua kuliah di sini, di Jakarta. Hanya, sesekali pernah diundang bimbingan di hotel di Kendari,” ujarnya.

Tim Evaluasi juga memastikan bahwa penyimpangan kerja sama program pendidikan S-3 ini tanpa ada izin Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Dimulai sejak 2009, peserta pendidikan tersebut mencapai 500 mahasiswa yang sebagian para pejabat, separuhnya sudah lulus mengantongi gelar doktor.

Investigasi Tempo menemukan terjadi banyak praktik lancung pada program pendidikan yang diadakan UNJ ini, seperti pembukaan kelas jauh, jadwal perkuliahan yang dipadatkan, rekayasa tanda tangan bukti kehadiran, dan pemalsuan nomor induk mahasiswa. Disertasi, sebagai syarat utama kelulusan, terindikasi banyak hasil plagiarisme.

Artikel selengkapnya baca majalah Tempo edisi pekan ini, 18-24 September 2017.

TIM INVESTIGASI TEMPO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Berita terkait tidak ada