Pengakuan Korban Pungli Pegawai Negeri di Kabupaten Bekasi
Rabu, 20 September 2017 07:33 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Rahmat Damanhuri, pengusaha yang menjadi korban pungli di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku sempat dimintai uang Rp 280 juta. Jumlah itu jauh lebih tinggi daripada nilai yang akhirnya disepakati, yakni sebesar Rp 100 juta.
“Saya tanya, kok mahal banget? Jawabannya, kalau mengurus tanah mau 1.000 atau 2.000 meter, segini biayanya,” kata Rahmat kepada Tempo Selasa, 19 September 2017.
Rahmat, Direktur PT Visitama Realti Bekasi, menuturkan pemerasan itu dialaminya saat mengurus perizinan proyek perumahan seluas 3.000 meter persegi. Sebanyak 18 item dokumen yang dibutuhkan. “Dokumen ada yang dari Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), dan banyak lagi,” ujarnya.
Baca juga: Pungli di Pemda Bekasi, Ada PNS yang Berperan Jadi Putstor
Rahmat sempat mendebat pegawai yang melayani perizinan. Menurut dia, penerbitan 18 surat atau dokumen mestinya tidak semua berbiaya. Negosiasi pun terjadi. “Ya sudah Pak, ini semua bisa diatur. Sekarang Bapak siapkan saja dana Rp 100 juta, dua minggu beres,” kata Rahmat menirukan ucapan si pegawai.
Atas pemerasan yang direkamnya itu, Rahmat mengadu ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang segera menindaklanjuti dengan menangkap Abdul Hamid, 42 tahun, si pegawai. Penangkapan dilakukan di Gedung Swatantra Wibawamukti, kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin siang lalu.
Penangkapan disertai penyitaan barang bukti uang senilai Rp 34 juta yang baru saja diterima Abdul dari Rahmat. “Uang itu sebagai down payment pembuatan izin mendirikan bangunan perumahan yang akan dikelola PT Visitama,” kata Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di lokasi penangkapan, dua hari lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat. Selain uang Rp 34 juta dalam kantong merah, disita pula satu bundel permohonan izin lokasi PT Visitama Realti Bekasi atas nama pemohon, Rahmat Damanhuri.
Barang bukti lain adalah telepon seluler merek Samsung, satu lembar kartu identitas pegawai negeri elektronik atas nama Abdul Hamid, tiga amplop putih, dan satu unit CPU komputer. Atas perbuatannya itu, menurut Argo, Abdul Hamid dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum ada keterangan dari Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi, Carwinda, mengenai sangkaan pungli yang dilakukan anak buahnya itu. Dia tak berada di ruangan saat penggeledahan terjadi pada Senin lalu. Telepon dan pesan dari Tempo belum berbalas. Hanya ada keterangan tertulis yang disebarnya bahwa Abdul adalah pegawai pelaksana pada bidang sosial ekonomi. Adapun proses pelayanan perizinan ditegaskannya harus dilakukan melalui loket pelayanan dengan biaya Rp 0, kecuali untuk izin mendirikan bangunan, yang pemohonnya dikenai biaya retribusi dan dibayarkan langsung melalui bank yang telah ditunjuk.
HISYAM LUTHFIANA | FRISKI RIANA | WURAGIL