Top Up e-Money di Bawah Rp 200 Ribu Bisa Gratis

Reporter

Editor

Jumat, 22 September 2017 05:50 WIB

Model menunjukan cara pemakaian kartu elektronik money untuk melakukan transaksi pembayaran mesin parkir di Agus Salim (Sabang), Jakarta, 29 Januari 2015. Pembayaran parkir elektronik ini bisa menggunakan kartu Tapcash BNI, Mandiri e-money, BRI Brizzi, Mega Cash Bank Mega, Flazz BCA, dan Bank DKI JakCard. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Soal berapa tarif top up e-money atau isi ulang uang elektronik sudah jelas besarannya. Bisa gratis jika pembayarannya isi ulang kurang dari Rp 200 ribu. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) pada Rabu, 20 September 2017.


Peraturan tersebut mencakup tarif isi ulang uang elektronik. Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman Zainal, skema tarif diatur agar tidak terlalu tinggi serta bisa menurunkan biaya transaksi masyarakat. ”Penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian,” kata Agusman, Kamis, 21 September 2017.

Baca: Begini Skema Biaya Top Up e-Money yang Diterbitkan BI


Dalam aturan bernomor 19/10/PADG/2017 itu, BI menetapkan dua jenis transaksi top up uang elektronik, yakni On Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu) dan Off Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra). Tarif top up On Us hanya dipungut untuk pembayaran di atas Rp 200 ribu, yakni Rp 750. Adapun tarif maksimal untuk top up Off Us senilai Rp 1.500.

Para penerbit dan pengelola transaksi uang elektronik akan mendapat imbal hasil berupa tarif yang dibayarkan konsumen setiap kali mengisi ulang alat pembayaran digital tersebut. Pendapatan itu akan dibagi-bagi berdasarkan porsi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut ini skema transaksinya.

Top Up on us
Transaksi isi ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran penerbit uang elektronik merek yang sama. Tarif yang dibayar konsumen diterima oleh lembaga penerbit uang elektronik tersebut.


Nilai tarif:
-Isi ulang kurang dari Rp 200 ribu = Rp 0 alias gratis.
-Isi ulang di atas Rp 200 ribu = maksimal Rp 750.

Top up off us
Transaksi isi ulang melalui pihak lain yang bekerja sama dengan lembaga penerbit uang elektronik. Tarif yang dibayarkan konsumen akan diterima oleh issuer (penerbit), acquirer (pemungut transaksi), dan lembaga perantara (switching).


Nilai tarif: maksimal Rp 1.500.


Advertising
Advertising

Pembagian atas pendapatan dari isi ulang off us, jika dilakukan di kanal pembayaran penerbit.


- Issuer: 32 persen
- Acquirer: 53 persen
- Lembaga switching: 15 persen.


Jika dilakukan di kanal pembayaran penerbit lain


- Issuer: 7 persen
- Acquirer: 78 persen- Lembaga switching
: 15 persen.

Kebijakan skema harga itu, kata Agusman, mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya top up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan top up e-money .


FERY FIRMANSYAH | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

1 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

1 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

3 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

4 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

4 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

5 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

5 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

5 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

6 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya