TEMPO.CO, Jakarta - Soal berapa tarif top up e-money atau isi ulang uang elektronik sudah jelas besarannya. Bisa gratis jika pembayarannya isi ulang kurang dari Rp 200 ribu. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) pada Rabu, 20 September 2017.
Peraturan tersebut mencakup tarif isi ulang uang elektronik. Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman Zainal, skema tarif diatur agar tidak terlalu tinggi serta bisa menurunkan biaya transaksi masyarakat. ”Penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian,” kata Agusman, Kamis, 21 September 2017.
Baca: Begini Skema Biaya Top Up e-Money yang Diterbitkan BI
Dalam aturan bernomor 19/10/PADG/2017 itu, BI menetapkan dua jenis transaksi top up uang elektronik, yakni On Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu) dan Off Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra). Tarif top up On Us hanya dipungut untuk pembayaran di atas Rp 200 ribu, yakni Rp 750. Adapun tarif maksimal untuk top up Off Us senilai Rp 1.500.
Para penerbit dan pengelola transaksi uang elektronik akan mendapat imbal hasil berupa tarif yang dibayarkan konsumen setiap kali mengisi ulang alat pembayaran digital tersebut. Pendapatan itu akan dibagi-bagi berdasarkan porsi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut ini skema transaksinya.
Top Up on us
Transaksi isi ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran penerbit uang elektronik merek yang sama. Tarif yang dibayar konsumen diterima oleh lembaga penerbit uang elektronik tersebut.
Nilai tarif:
-Isi ulang kurang dari Rp 200 ribu = Rp 0 alias gratis.
-Isi ulang di atas Rp 200 ribu = maksimal Rp 750.
Top up off us
Transaksi isi ulang melalui pihak lain yang bekerja sama dengan lembaga penerbit uang elektronik. Tarif yang dibayarkan konsumen akan diterima oleh issuer (penerbit), acquirer (pemungut transaksi), dan lembaga perantara (switching).
Nilai tarif: maksimal Rp 1.500.
Pembagian atas pendapatan dari isi ulang off us, jika dilakukan di kanal pembayaran penerbit.
- Issuer: 32 persen
- Acquirer: 53 persen
- Lembaga switching: 15 persen.
Jika dilakukan di kanal pembayaran penerbit lain
- Issuer: 7 persen
- Acquirer: 78 persen- Lembaga switching
: 15 persen.
Kebijakan skema harga itu, kata Agusman, mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya top up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan top up e-money .
FERY FIRMANSYAH | CAESAR AKBAR