Represi Polisi di Kantor LBH Jakarta Melanggar Undang-Undang

Reporter

Editor

Senin, 18 September 2017 06:41 WIB

Penjagaan saat massa berkumpul di sekitar Gedung LBH di jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, 17 September 2017. Aksi ini sebagai reaksi atas Seminar Sejarah 1965 yang semula akan dilaksanakan LBH, namun dilarang polisi dan diganti dengan Asik-Asik-Aksi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pembubaran paksa seminar tentang sejarah 1965 yang diselenggarakan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) dinilai telah melanggar aturan kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Ketua LBH Jakarta, Alghifari Aqsa, mengatakan lembaganya sedang mempertimbangkan akan menggugat Polri ke pengadilan perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara atas pembubaran paksa tersebut. “Supaya pelarangan yang sama tak berulang,” kata Alghifari kepada Tempo, Minggu, 17 September 2017.

Pada Minggu malam itu sekitar pukul 21.00 hingga Senin dinihari, 18 September 2017 ratusan massa datang mengepung gedung LBH. Mereka meneriakkan ancaman mengerikan, melakukan stigma dan tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Sebagian massa mencoba masuk, melempar batu dan memprovokasi agar terjadi kerusuhan.

Baca: Warga yang Terkurung di Kantor LBH Jakarta Dievakuasi


YLBHI semula merencanakan seminar bertema “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 65/66” di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, pada Sabtu siang pekan lalu. Namun, sejak Sabtu pagi, kantor bantuan hukum untuk publik itu diblokade puluhan polisi dari Polsek Menteng. Para peserta seminar, yang didominasi orang tua penyintas peristiwa 65 dan pegawai LBH, dilarang masuk.


Suasana bertambah panas karena dua organisasi massa sempat mendemo LBH Jakarta di tengah represi polisi itu. Puluhan orang yang menyatakan diri dari Laskar Merah Putih dan Front Pembela Islam menuntut acara dibubarkan karena menduga ada diskusi untuk menyebarkan paham komunisme. Polisi pun memaksa masuk ke gedung LBH dan mencopot spanduk pada sore harinya, hingga akhirnya panitia memutuskan seminar sejarah itu ditunda.

Represi oleh polisi itu dinilai melanggar Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Alghifari, tak ada alasan bagi kepolisian membubarkan diskusi, karena LBH telah mendapat izin dari Markas Besar Polri dan membolehkan perwakilan polisi mengikuti acara tersebut.

Baca Juga: Ngeri, Demonstran Lempari Kantor LBH Jakarta


Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, mengatakan tindakan polisi pada Sabtu lalu menunjukkan kualitas demokrasi Indonesia semakin rendah. “Kita sedang diarahkan kepada mobokrasi. Negara bukan lagi berdasarkan hukum tertulis tapi bergantung pada kata orang-orang tertentu yang dapat memobilisasi massa dengan uang yang besar,” katanya.


YLBHI dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lain mengecam keras represi tersebut. Menurut catatan mereka, sepanjang tahun ini ada 19 insiden intimidasi dan pembubaran paksa kegiatan diskusi oleh polisi. Sebanyak 12 di antaranya adalah diskusi edukasi tentang pembantaian 1965-1966.


Advertising
Advertising

YLBHI menggelar kegiatan seni di LBH Jakarta untuk menunjukkan publik tak akan mempan diintimidasi penguasa. Kegiatan bertema “Asik-asik Aksi” itu diisi pembacaan puisi, musik, dan komedi tunggal dengan dihadiri penyintas peristiwa 65 dan kalangan lainnya. Meski acara itu hanya kegiatan seni, belasan polisi masih berjaga di kantor LBH Jakarta.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, berdalih seminar sejarah 1965 di LBH dilarang karena tak mempunyai izin. “Tidak ada pemberitahuan dari panitia kepada kepolisian,” kata Argo. Menurut dia, polisi memutuskan tetap mengawal berbagai aksi di LBH hingga kemarin agar tertib.


DANANG FIRMANTO | DEWI NURITA | ARKHELAUS WISNU | ZARA AMELIA | INDRI MAULIDAR

Berita terkait

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

4 November 2017

YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

Rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Jokowi untuk mengetahui perkembangan kasus dianggap tidak cukup.

Baca Selengkapnya

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

23 September 2017

Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

Asfinawati mengatakan munculnya isu komunis yang menyebabkan kerusuhan di gedung LBH Jakarta menjadi alarm bahaya bagi gerakan rakyat.

Baca Selengkapnya