"Kapolri Timur Pradopo Perlu Paparkan Kasus Simulator SIM"
Rabu, 26 September 2012 16:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo dalam kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi 2011.
Menurut Hehamahua, pemeriksaan dapat dilakukan bila data ada data pendukung terkait perkara itu. Selain itu, proses meminta keterangan Timur juga harus disesuaikan dengan perkembangan penyidikan. “Jadi semuanya tergantung kepada penyidiknya, apakah dibutuhkan atau tidak," kata dia, Selasa, 25 September 2012. (Baca: Pemeriksaan Kapolri Tergantung Penyidik KPK)
Pernyataan senada muncul dari koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko. Kata Danang, sudah seharusnya penyidik Komisi Antirasuah memeriksa Jenderal Timur Pradopo. Sebab sebagai pucuk pimpinan Polri, besar kemungkinan Kapolri tahu soal proyek ini. Apalagi nilai kerjaan itu di atas Rp 100 miliar.
“Peranan Kapolri di proyek simulator SIM bukan hanya membubuhkan tandatangan saja. Seharusnya ia juga mengikuti proses proyek ini dari awal lelang,” kata Danang. (Baca: Korupsi Simulator SIM, KPK Kaji Peran Kapolri)
Dukungan KPK memeriksa Kapolri juga diucapkan pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar. Bahkan menurut dia, Jenderal Timur Pradopo bisa ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Alasan Bambang tidak beda dengan Danang: sebagai pimpinan tertinggi Polri, Timur sudah seharusnya tahu mengenai proyek simulator sejak awal. Dia pun memiliki kewenangan melekat untuk mengawasi kinerja bawahan.
"Kebijakan di kepolisian dalam satuan tertentu Kapolri pasti tahu karena program kerja. Jadi laporan proyek itu dikerjakan secara benar atau tidak, dia (Kapolri) harus tahu," kata Bambang.
Sebelumnya sumber Tempo menyebut bahwa Kapolri Jenderal Timur Pradopo pernah melihat presentasi proyek simulator SIM dari direktur utama PT Inovasi Teknologi Indonesia ini. Sehingga disinyalir, Timur tahu seluk-beluk proyek ini, termasuk kong-kalingkong dalam proyek ini.
Tempo memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Isinya berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 atau roda empat. Surat tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar.
Ada juga paraf sejumlah pejabat tinggi kepolisian: Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan, Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.
Ketika keberadaan surat itu ditanyakan ke Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, ia menjawab bila penyidik sedang mengkaji surat itu. Namun ia tidak mendetilkan metode kajian penyidikan soal keterlibatan Kapolri itu. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi SP., mengatakan penyidik belum berencana memeriksa Jenderal Timur Pradopo.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto. Dugaannya, mereka telah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan negara mencapai Rp 100 miliar.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo sendiri siap dipanggil penyidik KPK. Terutama dengan adanya Surat Keputusan Kepala Polri yang berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 atau roda empat. Kata Timur, dia bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. “Saya siap diperiksa. Nggak ada masalah," kata Timur kepada Tempo, Rabu, 26 September 2012.
Meski KPK belum beragenda bertanya ke Kapolri, ICW berharap Komisi Antirasuah tetap konsisten menyidik kasus ini, termasuk memanggil Timur untuk dimintai keterangan. "Di kasus korupsi lain, seperti korupsi di kementerian, menterinya saja dipanggil KPK, kan Kapolri posisinya sama," kata Danang.
INDRA WIJAYA | RUSMAN PARAQBUEQ | PRIHANDOKO | CORNILA DESYANA
Berita Terkait
KPK Bisa Undang Kapolri
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK
Pemeriksaan Kapolri Tergantung Penyidik KPK
KPK Kaji Peran Kapolri dalam Kasus Simulator SIM
''KPK Harus Pikir Ulang Sebelum Panggil Kapolri''
Kapolri: Saya Hanya Lakukan Proses Administrasi
KPK Kaji Peran Kapolri dalam Kasus Simulator SIM