Novel: Saya Sudah Menyangka Bakal Dikriminalisasi  

Reporter

Editor

Sabtu, 6 Oktober 2012 09:25 WIB

Aktivis dari berbagai LSM saat berorasi di depan gedung KPK untuk menyatakan dukungannya kepada KPK atas tindakan Polri yang mementingkan kepentingan institusi, bukan kepentingan negara, Jakarta, (5/10). Tempo/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum Kepolisian Daerah Bengkulu menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik KPK Komisaris Novel Baswedan sudah menyangka bakal ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Dan ia menegaskan tidak pernah terlibat kasus penganiayaan serta penembakan enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, seperti yang dituduhkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto.

“Saya tidak berada di lokasi kejadian,” katanya kepada Tempo di Gedung KPK, Sabtu, 6 Oktober 2012 dini hari.

Novel memang berkukuh tak terbelit perkara pencurian burung walet. Tapi ia menyatakan siap menghadapi tudingan yang datang kepadanya. “Saya siap menghadapi (tuduhan itu),” kata Novel.

Kasus yang telah lewat bertahun-tahun ini kembali muncul ke permukaan setelah Komisaris Besar Dedy Irianto datang ke gedung komisi antirasuah itu dengan membawa surat penangkapan Novel, Jumat malam, 5 Oktober 2012. Tapi pencidukan gagal dilakukan usai Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan pimpinan KPK lainnya turun tangan.

Kata Bambang, upaya penahanan Novel telah direncanakan selama beberapa hari. “Ini bentuk kriminalisasi KPK,” kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu, 6 Oktober 2012 dini hari. (Baca lengkap Novel: Saya Sudah Menyangka Bakal Dikriminalisasi)

Dedy dan sejumlah polisi dari Polda Bengkulu serta Polda Metro Jaya bertandang ke KPK beberapa jam setelah penyidik komisi memeriksa mantan Kepala Korps Lalu lintas Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Guna meringkus Novel, bukan cuma gedung KPK saja yang digeruduk polisi. Kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Namun Dedy membantah penangkapan itu merupakan bentuk kriminalisasi KPK.

“Tidak ada tendensi, ini murni kriminal,” kata Dedy dalam jumpa pers tandingan di Mabes Polri Sabtu dini hari.

Dedy mengatakan kasus penembakan tersangka burung walet yang sudah lewat delapan tahun itu terbuka lagi lantaran desakan dari korban. Sekitar satu atau dua bulan lalu, tiga korban melaporkan Novel ke Polisi Resor Bengkulu.

Dedy mengklaim kedatangan korban bukan berdasar panggilan polisi. “Mereka yang melapor, terutama korban yang pelurunya masih bersarang di kaki, dia mengaku masih merasa nyeri," kata Dedy.

Didampingi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Aliyus, Dedy berkata Novel diduga menembak enam tersangka pencuri sarang burung walet di pinggir Pantai Panjang Ujung, Bengkulu. Dari penembakan itu, satu orang meninggal dan lima orang luka-luka.

Korban yang melapor juga hanya tiga dari lima yang mengalami luka. Dua korban lainnya diduga sudah bertempat tinggal di daerah Bengkulu karena sudah berlangsung delapan tahun.

"Pelapor termasuk tersangka yang sebenarnya tidak mencuri tetapi ditembak dan dihukum selama enam bulan.” Namun Dedy tidak dapat menjelaskan alasan polisi meneruskan pidana kasus yang sidang kode etiknya sudah selesai pada 2004.

Novel adalah penyidik kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi. Dia juga yang memeriksa tersangka simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Tak hanya itu, pada 31 Juli 2012 dia pun ikut menggeledah Markas Korlantas, di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dengan pengorekan perkara penembakan yang sudah lama ini, pimpinan KPK Bambang Wijodjanto mengatakan dugaan rekayasa sangat terasa. “Kasus itu terjadi pada 2004, tapi baru diusut pada saat KPK sedang giat menyidik kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi 2011,” ujar Bambang. (Baca lengkap di KPK Yakin Kasus Novel Direkayasa)

RUSMAN PARAQBUEQ | FRANSISCO ROSARIANS | BUDI SETYARSO | AKBAR TRI KURNIAWAN | CORNILA DESYANA

Berita lain:
Penyidik Kasus Djoko Susilo Ditangkap

Seorang Penyidik KPK Ditangkap Anggota Mabes Polri?

Malam ini, Lima Penyidik KPK Dijemput Paksa

Petinggi Polri: Segera Amankan (Penyidik KPK) ''N''

Adam Levine Pakai Kaos ''Damn! I Love Indonesia''

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya