TEMPO.CO, Jakarta -Semalam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi kejutan kepada seluruh rakyat Indonesia. Sikapnya yang acap menyatakan tak ingin mengintervensi suatu kasus, kemarin dengan tegas berpendapat soal kasus simulator SIM.
SBY meminta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan penanganan kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK adalah lembaga yang berwenang menanganinya. Polri tangani kasus lainnya," kata Presiden di Istana Negara, Senin, 8 Oktober 2012.
Solusi tersebut, kata Yudhoyono dalam pidatonya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama Pasal 50. "Sedangkan jika ada kasus berbeda tetapi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan kasus simulator SIM, akan ditangani oleh Polri," Presiden menambahkan.
Permintaan Presiden ini muncul di tengah meruncingnya hubungan KPK dengan Polri dalam penanganan kasus simulator oleh komisi antikorupsi. Kasus tersebut diduga melibatkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan merugikan negara sekitar Rp 100 miliar. Dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, tiga tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan rekanan swasta, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso, serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.
Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo memastikan bakal mematuhi arahan Presiden. Namun ia tidak bisa menjanjikan bakal bisa segera mewujudkannya karena, untuk menindaklanjuti kasus itu, polisi harus berkoordinasi dengan KPK. "Karena semua sudah ditangani. Sudah sampai dievaluasi Kejaksaan Agung. Nah, take over-nya bagaimana?" ujarnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengapresiasi pidato Presiden. Menurut dia, yang dimaksud oleh Presiden dengan penanganan kasus simulator secara menyeluruh adalah ihwal empat tersangka di KPK. "Sisanya, seperti panitia lelang, tetap ditangani Polri."
Namun pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, menilai pidato Presiden seperti tukar-menukar kasus antara Polri dan KPK. "Esensi kewenangan KPK kan sudah jelas sebagai lembaga penanganan kasus korupsi. Jangan memagari kewenangan KPK," kata dia.
Adapun pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bhakti, menilai positif pernyataan Presiden. “Baru pertama kalinya Presiden menunjukkan sikap tegas,” ujar dia. “Lima poin yang ditekankan oleh Presiden sangat bagus.”
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, berkukuh agar Presiden mencopot Kepala Polri Timur Pradopo. Menurut dia, kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri adalah akibat perebutan kewenangan penyidikan atas kasus simulator SIM. “Kalau Polri tidak mundur, Presiden harus memecat Kapolri,” kata Zainal kepada Tempo kemarin.
ARIYANI KRISTANTI | TRIARTINING | FEBRIYAN | INDRA WIJAYA | BOBBY CHANDRA
Berita Terkait
Kata SBY Soal Kegaduhan di Sosial Media
Mengapa SBY Sangat Hati-hati Soal Polri Vs KPK?
Polisi: Novel Baswedan Harus Ditangkap
Presiden SBY Bicara Soal Polri Vs KPK Malam Ini
Siswa dan Santri Jember Ikut Demo Save KPK
Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK
Djoko Susilo Diperiksa Lagi Pekan Depan
Polri: 5 Penyidik KPK Wajib Lapor Rabu Besok
Diberi Lampu Hijau, KPK Tancap Gas Kasus Simulator
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
21 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya