TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelisik peran pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menyeret politikus PAN, Wa Ode Nurhayati. "Keterangan saksi dan tersangka kami validasi dengan bukti. Kalau ada kebenarannya, tentu kami mulai penyelidikan baru," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis, 18 Oktober 2012.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Wa Ode dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Fahd El Fouz sebesar Rp 6,2 miliar. Suap ini bertujuan agar Wa Ode memperjuangkan alokasi dana DPID pada tiga wilayah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Berdasarkan keterangan Wa Ode dalam persidangan, bukan cuma dia yang seharusnya dijerat KPK dalam perkara tersebut. Wa Ode mengatakan banyak saksi dalam sidang yang menyebutkan keterlibatan empat anggota pimpinan Banggar saat itu, yakni Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir, dalam penentuan daerah penerima alokasi DPID.
“Seharusnya mereka dijerat tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” kata anggota DPR nonaktif ini.Ia menilai peran empat pemimpin dalam pembagian dana infrastruktur sudah sangat jelas. Wa Ode mencontohkan, Kepala Sub-Bagian Rapat Badan Anggaran, Nando, bersaksi bahwa daerah penerima dana infrastruktur bukan diputuskan melalui mekanisme rapat, melainkan oleh empat bos Banggar. Nando juga mengaku pernah mendapat perintah pimpinan Banggar agar merevisi daftar daerah penerima dana infrastruktur. Nando juga membenarkan penggunaan kode “P-1” hingga “P-4” untuk menandai daerah yang menjadi jatah pimpinan. “Itu jatah pribadi,” kata Wa Ode. (Baca: Kode-kode dalam Daftar Penerima DPID Banggar)
Majelis hakim yang membacakan putusan Wa Ode tak menyinggung dugaan keterlibatan pimpinan DPR maupun Badan Anggaran. Mereka lebih banyak mempertimbangkan unsur korupsi dan pencucian uang oleh Wa Ode. Namun Kadek Wiradana, ketua tim jaksa penuntut umum, akan menelaah alasan hakim tak menyinggung peran para pemimpin DPR itu.
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, meminta KPK cepat bertindak menyeret pimpinan Badan Anggaran. Apalagi KPK sudah mendapatkan dukungan penuh dari rakyat. “Mestinya segera ditindaklanjuti,” ucap Ade. Ia mengatakan, KPK belum bertindak ada kemungkinan karena buktinya belum cukup.
FEBRIYAN | TRI SUHARMAN | SUNDARI
Berita Terkait
Wa Ode Nurhayati Divonis Hari Ini
Wali Kota Palu: Banyak Calo Anggaran di DPR
Wa Ode: Fakta Sidang Mirwan Terlibat
Empat Saksi Wa Ode Nurhayati Bakal Dikonfrontir
Pakai Baju Tahanan, Fahd Masuk Sel KPK
Fahd A Rafiq Diperiksa KPK Hari Ini
Berita terkait
KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri
4 Mei 2019
KPK mengeluarkan permintaan cegah untuk Wali Kota Dumai agar tidak berpergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Minta Pemerintah Daerah Tak Tergoda Makelar Anggaran
10 Desember 2018
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menyinggung soal keberadaan makelar anggaran yang kerap memberi janji kepada pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Kepala Daerah Baru Rawan Diincar Calo Anggaran
7 Mei 2018
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kepala daerah baru kerap menjadi incaran calo anggaran.
Baca SelengkapnyaJepang Bingung, Setya Novanto Tiba-tiba Lobi Beli Pesawat
17 November 2015
Para diplomat Jepang heran Setya membicarakan pembelian pesawat bukan dalam forum resmi.
Baca SelengkapnyaBadan Kehormatan DPR Selidiki Dugaan Calo Anggaran
12 Februari 2013
Seorang anggota DPR ditengarai berjanji mengurus anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cianjur.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Hadapi Vonis Kasus Korupsi
4 Desember 2012
Putra penyanyi dangdut A. Rafiq siap menghadapi putusan hakim.
Baca SelengkapnyaAnggaran Militer pun Kena Permintaan Upeti
29 Oktober 2012
Permintaan setoran dari DPR masuk ke banyak kementerian.
Baca SelengkapnyaEks Kepala PPATK Bongkar Calo Anggaran Via Twitter
29 Oktober 2012
Lewat akun Twitter, akun @yunushusein membongkar praktek korupsi.
Baca SelengkapnyaDicecar Hakim, Wajah Sekretaris Wa Ode Pucat
23 Oktober 2012
Sefa yang bersaksi dalam kondisi hamil kerap ditegur karena tak mendengar pertanyaan hakim.
Baca SelengkapnyaKode Bos Badan di DPR dalam Kasus Calo Anggaran
19 Oktober 2012
Kode ini dipakai pada notulensi rapat.
Baca Selengkapnya