Mahar Mahal Rapat di Senayan

Reporter

Editor

Selasa, 30 Oktober 2012 08:51 WIB

TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta--Bagi beberapa badan usaha milik negara (BUMN), agenda rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat ternyata tidak gratisan. Mereka harus mengumpulkan sejumlah uang yang tak sedikit untuk bertemu dengan komisi yang menjadi mitra kerja mereka di DPR.

Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Ismed Hasan Putra mengungkapkan, “biaya” yang harus dikeluarkan pihaknya untuk sekali rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat lebih dari Rp 1 miliar. Dana sebesar itu untuk dibagikan kepada 50-an anggota komisi, di mana setiap anggota memperoleh jatah Rp 20-25 juta. "Katanya seperti itu. Tapi bisa saja tidak," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Menurut Ismet, cerita tentang biaya rapat itu diperoleh dari sekretaris perusahaannya pada saat dia baru menjabat direktur utama pada Maret 2012. “Urunan untuk rapat ternyata sudah menjadi tradisi,” kata dia. Saat itu juga dia langsung membuat kebijakan tak boleh mengeluarkan dana sepeser pun untuk anggota Dewan. "Saya bilang periode saya jangan. Saya tidak akan beri berapa pun besarnya,” katanya.

Tak hanya soal rapat yang ongkosnya besar, anggota Dewan juga terkadang tak malu “meminta jatah”. Ismed mengatakan seorang anggota Dewan pernah meminta 20 ribu ton gula dengan alasan untuk dibagikan di daerah pemilihannya sebagai program corporate social responsibility (CSR). “Saya bilang, RNI perusahaan merugi sebesar Rp 68,452 miliar, tidak punya kewajiban dan tidak boleh memberikan CSR,” ujarnya.

Ditolak demikian, si anggota Dewan itu tak patah arang. Ia kemudian menurunkan permintaannya menjadi 200 ton gula, dan dikabulkan Ismed. “Tapi dengan syarat harus membeli dengan harga pabrik, agar tetap dapat margin yang pas,” tuturnya.

Cerita lain soal pungutan oleh anggota Dewan juga diungkapkan seorang petinggi BUMN lainnya kepada Tempo. Menurut petinggi itu, sebelum rapat dengar pendapat digelar, para wakil rakyat mengharapkan adanya transaksi dengan direksi. “Jika transaksi ini terjadi, bisa dipastikan pertanyaan sudah diatur dan rapat berjalan mulus,” ucapnya.

Petinggi itu menceritakan, setiap kali rapat, pihaknya menyediakan dana sampai Rp 1,5 miliar. “Apalagi jika berhubungan dengan penyertaan modal, subsidi atau tarif, bisa puluhan miliar yang disetorkan.”

Tak hanya ke BUMN, anggaran militer pun tak luput dari kutipan anggota DPR. Menurut seorang petinggi militer, praktek ini lazim terjadi. Para asisten perencanaan dan anggaran (asrena) masing-masing matra TNI lebih mengetahui modus pemerasan para politikus Senayan. “Karena mereka (asrena) yang langsung berhadapan dengan anggota Dewan,” ujarnya. Sayang, dia menolak membeberkan modus yang dilakukan anggota Dewan meminta jatah dari institusi pertahanan.

Namun, juru bicara TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama TNI Azman Yunus, membantah soal pemberian “upeti” kepada Dewan. Meskipun anggaran militer setiap tahun mengalami kenaikan, tapi menurutnya dia tak pernah menemukan hal semacam itu. Anggaran untuk Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dibahas langsung oleh Kementerian Pertahanan.

“Lagi pula anggaran kami tidak bisa dimainkan.” Sebab, anggaran yang dikucurkan digunakan untuk membeli alat utama sistem senjata dari luar negeri. “Mana berani memainkan anggaran,” katanya.

Ketua Komisi BUMN DPR, Airlangga Hertanto, meminta Direktur Utama PT RNI Ismed Hasan Putra tak banyak bicara. Menurut dia, Ismed tak pernah hadir rapat dengan Dewan. “Komisi tidak pernah rapat dengan dia. Jadi dari mana dia tahu. Saya minta Ismed jangan banyak omong,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengungkap nama-nama anggota Dewan yang meminta dana kepada BUMN atau Kementerian dan Lembaga. “Kami dukung 1.000 persen,” katanya.

Syaratnya, kata Marzuki, Dahlan harus memiliki bukti otentik bahwa anggota tersebut benar-benar melakukan "pemalakan". "Asalkan ada faktanya, dalam bentuk rekaman, SMS tentang pertemuan, apa saja," kata politikus dari Partai Demokrat ini.

ANGGA SUKMA WIJAYA | BERNADETTE C | SUBKHAN |FEBRIYAN | ALI NUR YASIN | MUNAWWAROH

Baca juga:

Dirut RNI siap Ungkap Anggota DPR Peminta Upeti
Bank Indonesia Juga Jadi Sasaran Upeti DPR
BUMN ''Sapi Perah'', Dahlan Mendadak Dipanggil SBY

Dahlan Siap Blakblakan Soal ''Sapi Perah'' BUMN

9 Modus Upeti ke DPR

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya