Dahlan Beberkan Pemeras BUMN ke BK DPR Senin Depan

Reporter

Editor

Jumat, 2 November 2012 16:32 WIB

Dahlan Iskan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan bakal menyerahkan daftar nama orang yang ia sebut “pemeras” Badan Usaha Milik Negara ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Rencananya, data itu ia berikan pada Senin pekan depan, 5 November 2012.

Kata dia, daftar itu akan ia serahkan sendiri ke BK DPR. Hal ini dia lakukan sebagai responsnya terhadap surat undangan dari BK DPR. "Senin, saya penuhi undangan BK DPR dan saya akan bawa daftar namanya," kata Dahlan Iskan, Jumat, 2 November 2012.

Sebelumnya, sempat beredar sejumlah inisial nama anggota DPR RI yang disebut sebagai pemeras BUMN. Dahlan enggan menyebutkan ataupun membenarkan nama inisial yang sempat beredar dalam satu pekan terakhir. Lihat: SMS Inisial Anggota DPR ''Tukang Peras''.

Dahlan justru membantah merilis daftar itu. "Saya tidak pernah membuka nama-nama itu pada siapa pun," ujar Dahlan Iskan. “Siapa saja orangnya, baru akan saya sampaikan nanti pada forum yang resmi.” (Baca selengkapnya: Dahlan Serahkan Daftar Pemeras BUMN Senin).

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara ini bersedia buka mulut setelah Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengeluarkan surat edaran Nomor 542, 28 September 2012. Surat itu berisi arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak ada praktik kongkalikong soal anggaran pendapatan dan belanja negara. Dan suratnya ditujukan ke kementerian, jajaran kabinet, dan pemerintah daerah.

Usai surat beredar, Dahlan melapor ke Dipo melalui pesan pendek (SMS). Kata Dahlan, masih ada anggota DPR yang meminta "jatah" ke petinggi BUMN. “Tapi saya kira pemerintah tidak menyebut nama oknum,” kata Dipo, Kamis, 25 Oktober 2012. “Kalau soal menyebut nama, lebih baik di proses penegakan hukum."

Pernyataan serupa juga keluar dari anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman. Menurut dia, tidak bijak bila Dahlan menyebut adanya anggota DPR yang meminta jatah ke perusahaan BUMN. Ia pun menyarankan agar Dahlan tidak perlu menunggu untuk dipanggil DPR.

"Kalau memang ada bukti kuat, himpun direksi BUMN, dan sampaikan saja sebagai tanggung jawab terhadap pemberantasan korupsi," kata Hayono.

Tak hanya itu. Hayono juga menyarankan Dahlan segera melaporkan pengetahuannya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Bila tidak, artinya Dahlan cuma melempar bola panas saja.

"Kita tahu Pak Dahlan ingin memberantas korupsi di BUMN, dan jangan sampai menjadi sasaran pemerasan. Tetapi juga harus dengan cara yang benar," katanya.

Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu, menyatakan ada tiga perusahaan BUMN paling rawan menjadi sapi perah. Sebab ketiga badan usaha itu mengelola dana paling besar. "Pertamina, PLN, dan Asuransi. Tiga perusahaan itu paling rawan," kata Said, Ahad, 28 Oktober 2012.

Di Pertamina, ada lima titik rawan permainan pemeras BUMN: masalah jual-beli minyak, transportasi, perbaikan, sludge kilang, dan kerja sama. Untuk proyek itu, Pertamina mengelola uang Rp 1,5 triliun hingga Rp 2 triliun per hari.

Sementara itu, titik pemerasan PLN terjadi di sektor pengadaan pembangkit; pembelian BBM, batubara, gas; kontrak dengan swasta; dan pemeliharaan. Untuk ketiga sektor ini, PLN mengelola dana sekitar Rp 1 triliun per hari.

Di perusahaan asuransi, pemerahan biasa dialami oleh jasa keuangan atau asuransi terkait penempatan dana dan reasuransi. Kata Said, masalah premi dalam asuransi merupakan titik terawan. “Ada biaya broker 30 persen, biasanya tempat mainnya di sana," katanya.

Lalu ada juga kerawanan pada proses belanja anggaran dan pengadaan barang jasa di BUMN. Dua sektor yang dianggap Said paling rawan akan kongkalikong.

Selama menjabat sebagai Sekretaris Menteri, Said kerap mendapatkan informasi tentang adanya permintaan ''jatah'' dari Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, dia selalu menolak permintaan tersebut. "Tawaran selalu ada, tapi saya selalu jawab sambil bercanda, apakah siap masuk penjara?" katanya.

Menurut Said, pernyataan Dahlan Iskan terkait larangan pemberian ''upeti'' kepada DPR, merupakan upaya untuk melindungi BUMN dari intervensi dari pihak manapun. "Sebenarnya intervensi yang paling kuat bukan dari DPR, tapi dari sekitar kekuasaan untuk menempatkan orangnya di Direksi Komisaris," katanya. (Baca: Titik Rawan 3 BUMN Jadi ''Sapi Perah'' ala Said Didu)

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, merasa tersinggung dengan pernyataan Dahlan mengenai adanya anggota DPR yang memeras Kementerian BUMN. "Kalau menyebut oknum tidak apa-apa, tetapi ini kan disebutnya anggota. Harus hati-hati kalimatnya," ujar Marzuki, Kamis, 25 Oktober 2012.

Ia meminta Dahlan untuk membuktikan pernyataannya tersebut. "Kalau ada anggota DPR yang minta, laporkan dong. Jangan seperti itu. Akhirnya, hubungan menjadi tidak baik."

PARLIZA HENDRAWAN | SATWIKA MOVEMENTI | ANGGA SUKMA WIJAYA | PRIHANDOKO | CORNILA DESYANA

Berita lain:
Dahlan: Saya Ikhlas Masuk Penjara

Dahlan Iskan Bicara Soal Inefisiensi PLN

Dipo: Dahlan Tak Perlu Ungkap DPR Minta Jatah

Ancaman Pemanggilan DPR, Ini Respons Dahlan Iskan

Dipanggil DPR, Dahlan Mau Ditanyai Soal PLN

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya