Terbukti Memeras, Anggota Dewan Akan Dipecat

Reporter

Editor

Rabu, 7 November 2012 08:55 WIB

ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terbukti memeras atau meminta fee (komisi) kepada perusahaan badan usaha milik negara terancam dipecat. Pencopotan dari keanggotaan Dewan, menurut Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa, dilakukan setelah ada bukti kuat terjadi kongkalikong dengan perusahaan negara tersebut. ”Benar akan dipecat,” ujar Prakosa melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Selasa, 6 November 2012.

Prakosa menjelaskan, Badan Kehormatan akan terus memproses meski belum ada transaksi antara perusahaan BUMN dan anggota Dewan. Syaratnya, sudah ada indikasi upaya meminta jatah kepada perusahaan pelat merah itu. ”Jika sudah ada upaya itu, maka termasuk melanggar etika,” katanya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan melaporkan dua nama anggota Dewan yang ditengarai meminta ”jatah” kepada direksi BUMN. Identitas keduanya sudah diserahkan kepada Badan Kehormatan. Anggota Badan Kehormatan, Usman Jafar, mengungkapkan bahwa mereka adalah anggota Komisi BUMN, Idris Laena, dari Partai Golkar.

Idris ditengarai meminta jatah penyertaan modal negara kepada PT PAL dan PT Garam. Berikutnya adalah Sumaryoto dari PDI Perjuangan. Dia disebut-sebut meminta jatah kepada PT Merpati Nusantara Airlines.

Atas penyebutan itu, Idris menyatakan akan menuntut Dahlan. ”Ini bisa menjadi pencemaran nama baik,” ujarnya. Adapun Sumaryoto membenarkan sempat menanyakan fee itu. Tapi dia menegaskan, ”Saya bukan menagih.”

Prakosa menuturkan, seusai masa reses, Badan Kehormatan akan memanggil direksi BUMN yang disebutkan Dahlan. Sanksi pencopotan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. ”Tidak usah menunggu terbukti, yang penting ada saksi,” kata Prakosa.

Bekas Ketua Badan Kehormatan DPR periode 2009-2011, Gayus Lumbuun, membenarkan bahwa pemberhentian terhadap anggota DPR bisa dilakukan. ”Pemberhentian itu sanksi terberat, tapi nanti tergantung pembuktian,” katanya kemarin.

Gayus, yang kini menjabat Hakim Agung, mengaku pernah memberhentikan dua anggota Dewan pada masa jabatannya di Badan Kehormatan. Keduanya diberhentikan secara formal, sedangkan empat anggota Dewan lainnya mengundurkan diri sebelum diputuskan oleh Badan Kehormatan. Gayus menolak menyebutkan nama-nama tersebut.

Sementara itu, dari Istana, langkah Dahlan rupanya disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden merestui langkah Dahlan Iskan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga memeras perusahaan negara. Dahlan diminta jalan terus dalam membersihkan institusinya dari upaya kongkalikong. "Meneg BUMN telah melaporkan hal tersebut beberapa waktu lalu," kata Julian yang ditemui terpisah.

WAYAN AGUS PURNOMO | M. RIZKI | SUBKHAN | SUKMA

Berita lain:
Anas Belum Beri Sanksi Peminta Upeti BUMN

Besok, Dahlan Iskan Susulkan Nama Pemeras Lain

DPR Tunggu Dahlan Serahkan Sisa Nama ''Pemalak''

Sofyan Djalil Dukung Sekaligus Sindir Dahlan

Alasan Dahlan Tak Laporkan Peminta Upeti ke KPK

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

42 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

22 Mei 2022

Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Dahlan Iskan Singgung Reputasi Jokowi, Elon Musk Terkaya

22 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Dahlan Iskan Singgung Reputasi Jokowi, Elon Musk Terkaya

Berita terpopuler bisnis pada Sabtu, 21 Mei 2022 dimulai dari cerita Dahlan Iskan soal kisruh minyak goreng, Lin Che Wei dan reputasi Jokowi.

Baca Selengkapnya