5 Inisial Legislator yang Dilaporkan Memeras BUMN Terkuak

Reporter

Editor

Jumat, 9 November 2012 18:16 WIB

Menteri BUMN Dahlan Iskan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan soal anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga memeras sejumlah perusahaan BUMN belum usai. Rabu 7 November 2012 lalu, Dahlan melalui surat tertulis menambahkan lima nama baru dan mengirimnya ke Badan Kehormatan DPR.

Kelima nama baru anggota Dewan ini pun mulai terkuak. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, mereka adalah AQ, LM, ATP, MIEQ, dan IGARW.

Menurut Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Prakosa, lima nama ini masih terkait dengan dua peristiwa yang berhubungan dengan dua BUMN yang dilaporkan Dahlan pada Senin 5 November 2012 lalu. Saat itu, sang menteri menyebut dua nama anggota Dewan yang dikaitkan dengan upaya pemerasan ke BUMN. Mereka adalah Idris Laena yang diduga tersangkut dengan PT PAL Indonesia dan PT Garam (Persero) serta Sumaryoto yang diduga tersangkut dengan PT Merpati Nusantara Airlines.

Saat ditanya mengenai kebenaran lima inisial ini, Prakosa enggan menanggapi. Ia hanya menjawab singkat pesan pendek yang dikirim Tempo. "He he he, no comment," kata Prakosa yang mengaku tidak ingin menambah keruh suasana.

Menurut Prakosa, surat Dahlan yang diterima Badan Kehormatan, berisi kronologis upaya pemerasan terhadap perusahaan BUMN. Dalam surat itu pula Dahlan menyampaikan lima nama tanpa nama fraksi masing-masing. Sayang, Prakosa tidak menjelaskan dari komisi apa kelima nama baru tersebut. "Yang pasti ini kronologis dari satu peristiwa," kata dia.

Politikus dari PDI Perjuangan ini mengatakan semua yang disampaikan Dahlan dalam surat itu belum dilengkapi bukti. Termasuk, belum adanya bukti transaksi antara anggota Dewan dan direksi BUMN. Apa yang disampaikan Dahlan merupakan keterangan sekunder yang diterimanya dari beberapa direksi BUMN. "Kami belum menerima bukti," ujarnya.

Menanggapi laporan Dahlan, politikus Partai Demokrat Achsanul Qosasi, membenarkan adanya pertemuan informal dengan Direktur Utama Merpati, Rudy Setyopurnomo bersama direktur keuangan, dan direktur operasional perusahaan maskapai penerbangan itu. Namun, dia membantah jika dalam pertemuan di ruang pimpinan Komisi Keuangan ini ada upaya untuk meminta jatah. "Diskusi biasa, setahu saya tidak ada kode atau upaya pemerasan," kata dia.

Achsanul sebenarnya merasa sangat dirugikan dengan opini yang berkembang yang menyebutkan dia terlibat. Tetapi dia menegaskan tak akan menggugat balik Dahlan. Dia hanya meminta Dahlan menyerahkan bukti baik berbentuk rekaman atau dokumen yang menyatakan adanya pemerasan. "Saya sudah mendapat vonis politik dan sosial," kata dia.

Politikus Partai Golkar Idris Laena yang namanya dilaporkan secara jelas oleh Dahlan, segera mengklarifikasi tudingan Dahlan dengan menggelar konferensi pers di DPR, kemarin. Dia membantah dan menyatakan jika informasi yang disampaikan bekas bos PLN itu sama sekali tidak benar.

Idris juga menyayangkan tuduhan Dahlan yang diungkapkan ke Badan Kehormatan hanya berdasarkan informasi sepihak. Penyebutan ini menyebabkan nama baik keluarganya tercemar. "Secara psikologis akan merusak perkembangan jiwa anak-anak Saya," kata dia. Idris berjanji akan segera memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan mengenai penyebutan nama dirinya.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya mengungkapkan ada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terindikasi terlibat dalam upaya kongkalikong dan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan BUMN. Kedua nama itu muncul setelah diungkapkan Dahlan Iskan saat ia diperiksa Badan Kehormatan.

WAYAN AGUS PURNOMO | MUNAWWAROH

Berita Terkait

Inikah Lima Nama yang Disebut Dahlan Iskan?

Ohey Sinapoy, Satu Lagi Terduga Peminta Upeti DPR

Badan Kehormatan Minta Dahlan Cek Daya Ingatnya

Dahlan Ternyata Cuma Serahkan 5 Nama Pemalak BUMN

Kata BK DPR Soal Surat Dahlan

Idris Laena Mau Blak-blakan Hanya ke BK





Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya