Akhir Cerita BP Migas

Reporter

Editor

Rabu, 14 November 2012 09:15 WIB

BP Migas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi sekali lagi membikin heboh. Kali ini MK menyatakan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) inkonstitusional sehingga harus dibubarkan. Segala kewenangan BP Migas dalam kontrak kerja sama selanjutnya akan dilaksanakan oleh pemerintah atau badan usaha milik negara.

Ketua MK Mahfud Md. menjelaskan, pembentukan lembaga ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena berpotensi menyebabkan inefisiensi dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. "Keberadaan BP Migas bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasian pemerintahan," kata Mahfud saat membacakan putusan, Selasa, 13 November 2012.

Pengujian terhadap UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan. Para pemohon itu di antaranya Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, bekas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, pengamat energi Kurtubi, serta Adhie Massardi. Para pemohon menilai keberadaan UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan minyak dan gas sehingga mudah dipengaruhi oleh pihak asing.

Menanggapi putusan ini, awalnya Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, enggan berkomentar. Ia mengaku belum membaca amar putusan MK mengenai BP Migas. "Saya mau baca dulu apa sebetulnya isi putusan dan bagian mana yang dibubarkan," kata dia di kompleks Istana Negara.

Namun, usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian ESDM akhirnya Hatta mengatakan jika pemerintah menerima keputusan tersebut. Supaya tak terjadi kekosongan, seluruh fungsi BP Migas selanjutnya akan diemban oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

"Pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan, fungsi-fungsi yang melekat yang ada dalam upaya kita dalam industri perminyakan harus tetap berjalan," kata dia dalam konferensi pers usai rapat yang dihadiri Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti dan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar.

Hatta mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan agar fungsi-fungsi BP Migas tetap berjalan di bawah kementerian ESDM. Tapi rincian teknis mengenai pengambilalihan belum diketahui karena rapat pembahasannya harus melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Di tempat yang sama, Menteri ESDM Jero Wacik meminta seluruh karyawan BP Migas tidak khawatir dan tetap melaksanakan tugas seperti sedia kala. "Kontrak dan evaluasi akan berjalan biasa, juga pada para investor agar tenang saja. Fungsi BP Migas kini hanya berada dalam kendali ESDM," kata Jero.

Adapun Menteri BUMN Dahlan Iskan tak bisa menyembunyikan rasa kagetnya. Menurut dia putusan ini pasti berdampak luas termasuk kontrak-kontrak BP Migas yang telah dan akan dibuat. "Ini keputusan paling mengejutkan tahun ini. Implikasinya pasti panjang, karena itu kami harus bahas dan pelajari ini dulu," ujarnya.

Lain lagi tanggapan Ketua Tim Nonlitigasi Uji Materi UU Migas, Adhie M. Massardi, mengatakan pihaknya berharap wewenang BP Migas diberikan ke badan usaha milik negara baru."Kami berharap pemerintah membuat BUMN baru yang bergerak di bidang perminyakan. BUMN baru itu pengelolaannya harus transparan dan akuntabel," kata dia.

Dalam mengeluarkan putusan ini, rupanya suara hakim MK tidak bulat. Hakim Harjono menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia tidak sepakat jika BP Migas dibubarkan. Menurut dia, alasan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dia anggap tidak kuat. “Bahkan dalam pembentukan BP Migas, kadar negara didalamnya sangat kuat,” kata Harjono di lembar dissenting opinion.

Namun, pendapat berbeda dari Harjono ini tidak mempengaruhi putusan MK. Dalam putusan bernomer 36/PUU-X/2012 itu, Mahkamah menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UU Dasar 1945.

ISMA SAVITRI | SUNDARI | BERNADETTE CHRISTINA | ANANDA TERESIA | ANANDA PUTRI | PINGIT ARIA | DEWI

Berita terkait:
BP Migas Dibubarkan, Apa Komentar Hatta?
Dahlan Iskan Kaget BP Migas Dibubarkan
Perpres Pengalihan Kewenangan BP Migas Disiapkan

MK Nilai BP Migas Potensial Sebabkan Inefisiensi

Berita terkait

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

12 Desember 2023

Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen

SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

26 November 2023

Kontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T

SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta

Baca Selengkapnya

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

23 Januari 2023

SKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016

SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

19 Januari 2023

SKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen

SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

23 November 2022

Kepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.

Baca Selengkapnya

SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

13 November 2019

SKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, industri hulu Migas juga perlu melakukan inovasi dalam cara mengeksplorasi hingga cara produksi.

Baca Selengkapnya

Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

2 Mei 2019

Impor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun

Pertamina mengurangi impor minyak hingga 52 persen sehingga mampu berhemat Rp 20 triliun lebih.

Baca Selengkapnya

Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

31 Oktober 2017

Kelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen

SKK Migas memyebutkan penghematan anggaran sebesar sekitar 5 sampai 10 persen dari pembangunan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik.

Baca Selengkapnya

Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

11 Oktober 2017

Tiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri

Tiga anggota Brigade Mobil tewas saat berjaga di tambang minyak dan gas di Blora, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya