TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menyampaikan laporan keuangan dan operasional terbaru. Lembaga yang baru dibubarkan itu diberi waktu hingga 30 November guna menyelesaikan laporannya.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan BP Migas akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. BPK juga bakal memberi rekomendasi perihal tindakan yang sebaiknya dilakukan pemerintah untuk memperlancar pengelolaan kontrak migas.
"BPK segera melakukan pemeriksaan keuangan dan operasional berdasarkan laporan interim terakhir yang dibuat secara formal," kata anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar.
Bahrul mengimbuhkan, BPK saat ini sebenarnya tengah memeriksa kinerja lifting (jumlah minyak yang diproduksi) BP Migas dan empat kontraktor kontrak kerja sama migas. Ia berujar, dari hasil pemeriksaan terhadap kontraktor migas yang pernah dilakukan, BPK menemukan adanya kontraktor yang memanipulasi perhitungan senilai US$ 1,7 miliar (Rp 16,1 triliun). Kecurangan ini merugikan negara.
Berdasarkan penelusuran Tempo, hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah pusat 2010 menunjukkan adanya kekurangan bayar pajak kontraktor migas senilai Rp 5,24 triliun.
Kekurangan bayar ini antara lain terjadi akibat ketidaksesuaian antara laporan produksi migas kontraktor kepada BP Migas dan laporan pembayaran pajak kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Selain soal pajak, BPK menemukan kelebihan pembayaran cost recovery (penggantian ongkos operasi) senilai US$ 726,79 ribu (Rp 6,9 miliar) kepada tiga kontraktor.
Menanggapi temuan BPK, juru bicara BP Migas, Hadi Prasetyo, mengatakan kelebihan bayar cost recovery mungkin terjadi karena BPK dan BP Migas belum sepaham mengenai komponen cost recovery.
Selasa 13 November 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini merupakan hasil dari pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atas pembubaran BP Migas itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera turun tangan. Presiden meminta BP Migas diaudit sebelum dialihkan ke Kementerian Energi. "Melalui audit itu, saya minta posisi BP Migas dijelaskan kepada rakyat, agar tidak terjadi penyimpangan," ujar dia.
ANGGA SUKMA WIJAYA | MARTHA THERTINA | ARYANI KRISTANTI | EFRI RITONGA
Baca juga:
Karyawan BP Migas Lega dengan Keputusan Menteri ESDM
BP Migas Bubar, Pertamina Diarahkan Seperti Petronas
BP Migas Bubar, Industri Migas Takkan Stagnan
Awas! Ada ''Bom Waktu'' Norgas di Merak
Beralih, Jabatan dan Gaji Karyawan BP Migas Tetap
Berita terkait
Pengeboran 849 Sumur hingga Akhir 2023, SKK Migas: Produksi Gas Meningkat 1,3 Persen
12 Desember 2023
SKK Migas mencatat peningkatan angka produksi minyak di tahun ini.
Baca SelengkapnyaKontrak yang Diteken di Forum Kapasitas Nasional III 2023 Jakarta Tembus Rp 20,2 T
26 November 2023
SKK Migas mengungkapkan total nilai kontrak antarperusahaan dalam negeri yang ditandatangani di Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III 2023 Jakarta
Baca SelengkapnyaSKK Migas: Nilai Investasi Eksplorasi Minyak dan Gas Tahun Ini US$ 1,7 Miliar, Tertinggi sejak 2016
23 Januari 2023
SKK Migas akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di 57 sumur dengan nilai investasi mencapai US$ 1,7 miliar. Tertinggi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaSKK Migas Targetkan Pengeboran 57 Sumur Eksplorasi, Bertambah 90 Persen
19 Januari 2023
SKK Migas menargetkan pengeboran sebanyak 57 sumur eksplorasi tajak pada 2023, meningkat 90 persen dibanding capaian tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKepala SKK Migas Sebut Industri Hulu Minyak dan Gas RI Butuh Investasi USD 179 Miliar
23 November 2022
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan industri hulu minyak dan gas (migas) membutuhkan investasi yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaSKK Migas Berencana Digitalisasi Proses Lifting hingga Eksplorasi
13 November 2019
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, industri hulu Migas juga perlu melakukan inovasi dalam cara mengeksplorasi hingga cara produksi.
Baca SelengkapnyaImpor Minyak Turun 52 Persen, Pertamina Hemat Rp 20 Triliun
2 Mei 2019
Pertamina mengurangi impor minyak hingga 52 persen sehingga mampu berhemat Rp 20 triliun lebih.
Baca SelengkapnyaKelar Lebih Cepat, Investasi Lapangan Jangkrik Hemat 10 Persen
31 Oktober 2017
SKK Migas memyebutkan penghematan anggaran sebesar sekitar 5 sampai 10 persen dari pembangunan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik.
Baca SelengkapnyaTiga Brimob Tewas Tertembak, SKK Migas Koordinasi dengan Polri
11 Oktober 2017
Tiga anggota Brigade Mobil tewas saat berjaga di tambang minyak dan gas di Blora, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSKK Migas Jelaskan Penyebab Target Eksplorasi 2017 Tak Tercapai
30 September 2017
Realisasi kegiatan eksplorasi masih rendah dan diperkirakan targetnya tak akan tercapai hingga sisa tahun 2017.
Baca Selengkapnya