TEMPO.CO, Jakarta- Otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia, Meirika Franola alias Ola, mendapatkan grasi atau keringanan hukuman dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 35/G/2011, Presiden mengurangi beban hukuman yang harus diemban Ola.
Keputusan itu ditandatangani SBY pada 26 September 2011. SBY juga meringankan hukuman Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani, saudara Ola, melalui Keputusan Presiden Nomor 07/G/2012 tertanggal 25 Januari 2012. Dengan grasi itu, mereka tidak lagi berhadapan dengan hukuman mati. Mereka hanya dipenjara seumur hidup.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Sundari, meminta SBY tidak lagi memberikan grasi bagi terpidana narkoba. Alasannya, pemberian grasi bakal melawan kepentingan umum. “Pelaku juga tidak bakal jera bila diberi grasi,” kata Eva, Ahad, Ahad 11 November 2012.
Pemberian grasi sebaiknya tidak diarahkan ke sembarang orang. Menurut Eva, yang layak menerima keringanan hukuman adalah korban atau pemakai narkoba. Namun bukan kurir, apalagi gembong, narkotika.
“Harusnya hukuman diperberat,” kata Eva. “Memang bukan hukuman mati, tapi bisa berupa pelayanan sosial seumur hidup.” (Baca SBY Diminta Hentikan Pemberian Grasi Narkoba)
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan grasi untuk Ola adalah kecerobohan. Sebab keputusan itu diambil tanpa ada rekomendasi dari Mahkamah Agung. Karenanya, Mahfud mempertanyakan pertimbangan apa yang dipakai Istana untuk memberikan grasi ke Ola. Ia juga menduga ada mafia yang menyusup ke lingkaran SBY.
"Mafia itu kan tidak terlihat dan bisa masuk ke mana-mana,” kata Mahfud, Jumat, 9 November 2012. “Bisa menyusup ke polisi, pengadilan, kehakiman, dan lain-lain.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, menyatakan bila Presiden sedang mempertimbangkan pencabutan kembali grasi Ola. Alasannya, Ola dianggap kembali melakukan kejahatan yang sama dari dalam penjara.
Ola adalah terpidana mati kasus penyelundupan kokain dan heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2000. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi sehingga hukuman matinya dikurangi menjadi penjara seumur hidup. Setelah mendapat grasi, Ola, yang masih mendekam di penjara wanita Tangerang, diduga terlibat dalam kasus narkoba lagi.
Ola bahkan disebut-sebut sebagai otak pengedaran narkotik setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Nur Aisyah pada 4 Oktober lalu di Bandung. Nur, yang membawa sabu seberat 775 gram, mengaku sebagai kurir Ola.
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Indra, mencatat sejumlah kejanggalan dari pemberian grasi Ola. Salah satu keanehan adalah sikap SBY yang menyatakan bahwa Ola hanyalah seorang kurir. Padahal, dalam fakta persidangan dan putusan hakim, baik Pengadilan Negeri Tangerang, pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, diputuskan bahwa Ola merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba.
Dari pihak Istana, juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku tidak mengetahui proses pemberian grasi. Namun dia yakin grasi September 2011 itu sudah melalui rekomendasi serta beberapa masukan. "Saya tidak tahu masukannya dari siapa saja, tetapi tentunya itu komprehensif dari internal, laporan dari Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Julian.
SATWIKA MOVEMENTI | NUR ALFIYAH | ARYANI KRISTANTI | ANTARA | BS | CORNILA DESYANA
Berita lain:
Suami Ola Ditembak Mati di Depan Henri Yoso
Penangkapan Ola dan Suaminya Bak Film Hollywood
Ola Sesumbar Hanya Jalani Vonis 15 Tahun
Ola Pernah Minta Bantuan Ayin
Mahfud Tantang Sudi Silalahi
Berita terkait
Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi
15 Januari 2024
Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba
22 Juni 2023
Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.
Baca SelengkapnyaMerry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?
17 April 2023
Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan
16 April 2023
Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami
Baca SelengkapnyaAlasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati
16 April 2023
Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaLBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?
16 April 2023
Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati
Baca SelengkapnyaDapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry
16 April 2023
Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021
15 April 2023
Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.
Baca SelengkapnyaICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami
15 April 2023
ICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati
Baca SelengkapnyaLBH Masyarakat Anggap Grasi Jokowi kepada Merry Utami Hanya Setengah Hati
14 April 2023
LBH Masyarakat menilai grasi Presiden Jokowi kepada terpidana mati kasus nartkotika Merry Utami hanya setengah hati.
Baca Selengkapnya