TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai keterlibatan anggota keluarga polisi dalam perusahaan pelaksana proyek tanda nomor kendaraan memperkuat dugaan adanya rekayasa.
Karena itu, tidak akan obyektif jika kasus ini ditangani polisi. Soalnya, pelaksana proyek pelat nomor kendaraan itu adalah Primkoppol (Primer Koperasi Polisi) yang juga anggota polisi. “Bisa terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan,” kata Emerson Yuntho saat dihubungi Senin, 26 November 2012.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu tak akan mengusut kasus dugaan korupsi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sebab, KPK sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian pada 4 November. "Kami hanya akan melakukan supervisi," katanya kepada Tempo Senin, 26 November 2012.
KPK sebenarnya juga sudah menyelidiki kasus ini. KPK menyimpulkan, proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, tapi tetap dibayar. “Pemilihan pelaksana kontrak diduga menyimpang dari peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa, serta indikasi terjadinya mark-up,” demikian kesimpulan yang termuat dalam dokumen hasil penelaahan. KPK mengendus adanya kerugian negara mencapai Rp 376 miliar. Jumlah itu meliputi Rp 92,7 miliar untuk tahun anggaran 2009, Rp 101,9 miliar (2010), dan Rp 181,8 miliar (2011).
Adanya dugaan konflik kepentingan dalam proyek pelat nomor juga terungkap dari laporan dan resume penelaahan kasus tersebut. Dari laporan yang diperoleh Tempo, disebutkan bahwa Primkoppol Korlantas Polri, sebagai pemenang lelang, diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam Pasal 19 ayat 3, menurut laporan itu, disebutkan bahwa pegawai negeri dilarang menjadi penyedia jasa, kecuali mengambil cuti di luar tanggungan. Tujuannya, agar menjalankan tugasnya secara konsisten.
Dengan masuknya koperasi, menurut laporan itu, hal tersebut jelas melanggar. “Dalam forum pengadaan barang dan jasa, diinformasikan bahwa, apabila koperasi adalah pegawai negeri sipil, maka koperasi tidak boleh mengajukan penawaran lelang,” demikian isi laporan itu. Apalagi Primkoppol diduga sengaja mensubkontrakkan pengerjaan ini pada PT Citra Mandiri Metalindo.
Chairul Huda, pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, mengatakan anggota keluarga polisi yang masuk ke kepengurusan perusahaan tidak melanggar hukum. “Secara hukum tidak ada yang melarang,” kata staf ahli Kepala Polri itu saat dihubungi kemarin.
Chairul menjelaskan, hal yang perlu ditelusuri adalah alasan Primkoppol mensubkontrakkan proyek pelat nomor kendaraan itu ke PT Citra Mandiri Metalindo atau PT Mitra Alumindo Selaras. “Apakah Primkoppol menunjuk berdasarkan kualitas atau karena ada keluarga polisi di perusahaan itu. Itu yang harus diusut,” ujarnya.
FEBRIYAN| INDRA WIJAYA | NUR ALFIYAH | SUKMA
Berita terpopuler lainnya:
Polri Ikhlas KPK Ambil Alih Kasus Pelat Nomor
Korupsi Pelat Nomor Bisa Jadi Cicak Vs Buaya Baru
Polri dan KPK Koordinasi Kasus Plat Nomor
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
14 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
16 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya