TEMPO.CO, Jakarta -Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian, Komisaris Hendy Kurniawan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemuinya saat bertugas di lembaga tersebut. "Saya mundur bukan karena pengusutan kasus simulator mengemudi, tapi karena kondisi internal tidak kondusif," kata dia di Markas Besar Kepolisian,Selasa, 27 November 2012.
Tudingan Hendy itu diungkapkan setelah pada Rabu pekan lalu dirinya datang ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bersama 13 mantan penyidik KPK lainnya. Ketika itu, dalam rapat tertutup, mereka menyatakan kerisauan terhadap kondisi KPK. (Baca: Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad)
Hendy menuding Ketua KPK Abraham Samad mengabaikan prosedur dalam penetapan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat. "Penyidik dan jaksa yakin tidak ada alat bukti, tapi Samad mengumumkan sendiri Miranda sebagai tersangka," kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 ini.
Begitu pula penetapan mantan anggota Dewan, Angelina Sondakh, sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran pendidikan. Samad mengumumkan Angie sebagai tersangka tanpa surat perintah penyidikan.
Penilaian berbeda dikemukakan Ajun Komisaris Besar Yudhiawan. Duduk berdampingan saat konferensi pers, Yudhi mengatakan proses penyidikan dan penyadapan di KPK sudah sesuai dengan aturan.
Ketua KPK Abraham Samad menolak menanggapi pernyataan Hendy. "Biar publik yang menilai," ujar dia. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, merasa heran oleh pernyataan Hendy. Sebab, Hendy mundur dengan alasan telah mendapatkan pelajaran berharga. "Dalam surat pengunduran dirinya, Hendy mengatakan ada pertambahan nilai yang dia dapatkan saat bekerja di KPK dan akan ditularkan di institusinya."
Juru bicara Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menyatakan tidak tahu-menahu soal tindakan Hendy dan Yudhi yang bercerita kepada wartawan. Boy mengatakan, kepolisian akan memberi perhatian terhadap tindakan kedua perwira tersebut.
Sementara itu, peristiwa pemanggilan mantan penyidik oleh Komisi III mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat), Hifdzil Alim. Dia menuding lembaga legislatif memiliki maksud tersembunyi, meski dengan alibi membahas kewenangan penyadapan KPK. “Seharusnya mereka memanggil KPK, karena yang dibahas mengenai KPK,” ucapnya kemarin.
“Ketika KPK sedang bermasalah dengan kepolisian, apakah pantas mantan penyidik KPK diundang dalam pertemuan tertutup oleh Dewan?" ujar penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, kepada Tempo kemarin.
Adapun Komisi Hukum berkeras bahwa pertemuan dengan mantan penyidik KPK tak menyalahi aturan. Anggota Komisi Hukum, Syarifuddin Suding, mengatakan Dewan akan meminta konfirmasi kepada KPK terkait dengan keterangan para mantan penyidik tersebut.
Adapun anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, berpendapat, tindakan para mantan penyidik KPK yang menceritakan keluhannya melanggar kode etik kepegawaian KPK. “Aturan itu mengikat penyidik dan mantan penyidik untuk tidak membuka rahasia KPK,” kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ | IRA GUSLINA | ARYANI KRISTANTI | TRI SUHARMAN | FRANSISCO ROSARIAN | MARIA YUNIAR | EFRI R
Berita Terkait
Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK
KPK Tak Urusi Anak Emas dan Anak Tiri
KPK Meminta Perpanjangan Tugas 7 Penyidik Polisi
Polri Belum Putuskan Nasib Penyidiknya di KPK
Enam Penyidik KPK Resmi Bertugas di Mabes Polri
Berita terkait
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
44 menit lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
3 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
3 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
6 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
8 jam lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
14 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
18 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
23 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
23 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
23 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca Selengkapnya