Penyidik Ditarik, Kasus di KPK Terhambat

Reporter

Editor

Kamis, 6 Desember 2012 08:31 WIB

Novel Baswedan (kiri). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyayangkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK tak kunjung diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal aturan ini sangat penting untuk membebaskan KPK dari krisis sumber daya manusia, terutama tenaga penyidik, yang selama ini seperti menyandera komisi antikorupsi.

Menurut Busyro, draf peraturan itu sudah ada di meja Presiden sejak sebulan yang lalu. “Tapi mejanya Presiden ada berapa, ya, saya enggak tahu,” katanya di sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu, 5 November 2012.

Lima hari yang lalu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tak memperpanjang masa tugas 13 penyidik—enam di antaranya sudah diangkat menjadi penyidik tetap KPK—yang bertugas di KPK.

Juru bicara kepolisian, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, kemarin menyatakan mereka ditarik demi pembinaan karier dan profesi, bukannya balas dendam karena KPK menahan eks Kepala Korps Lalu Lintas Jenderal Djoko Susilo, yang menjadi tersangka korupsi simulator mengemudi.

Namun, kata Busyro, penarikan penyidik itu mengganggu kinerja KPK dalam menuntaskan kasus besar, dari kasus simulator, Century, hingga Hambalang. Apalagi, pada 12 September lalu, Polri sudah menarik belasan penyidiknya dari KPK. “Tidak stuck, tetapi speed-nya saja yang berkurang,” ujar Busyro.

"Kalau terus ditarik, kami khawatir nanti akan ada instabilitas sumber daya manusia. Terus terang program kami tidak akan selancar apa yang sudah berjalan selama ini," ujarnya di sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, di Balai Kartini, Jakarta, kemarin.

Busyro mengaku penyebab seretnya penyelesaian sejumlah kasus selama ini adalah kurangnya penyidik. “Salah satunya karena masalah SDM.” Dalam kasus Hambalang, misalnya, ini mengakibatkan belum diumumkannya tersangka baru seperti dijanjikan pimpinan KPK beberapa waktu yang lalu. Ini juga mengakibatkan, dalam kasus Century, KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan atas Budi Mulia dan Siti Fadjrijah.

Menurut Busyro, sebetulnya, dengan revisi PP Nomor 63 itu, sengkarut tarik-menarik penyidik antara KPK dan Polri bisa teratasi dengan mudah. Alasannya, beleid tersebut bakal mempertegas masa jabatan para penyidik yang berasal dari berbagai instansi, termasuk Polri dan Kejaksaan. “Masa tugas 4 tahun tetapi bisa diperpanjang sampai 12 tahun,” ucapnya.

Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengakui revisi PP Nomor 63 sudah sempat masuk ke Kantor Presiden beberapa waktu lalu. Tapi revisi itu dikembalikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar untuk disempurnakan. "Tiap hari sudah di-update perkembangannya karena ingin secepat mungkin diselesaikan,” ujarnya.

Senin lalu, Azwar mengatakan draf revisi masih ada di tangannya. Ia mengaku pihak-pihak yang sedang menggodok revisi PP tersebut sedang mempercepat penyelesaian pembahasan. "Harus segera. Saya harap, dalam dua atau tiga hari, draf revisi itu sudah bisa masuk ke Presiden," katanya.

FEBRIYAN | RUSMAN PARAQBUEQ | PRIHANDOKO | BOBBY CHANDRA

Berita terpopuler lainnya:
Bupati Aceng Juga Dibelit Dugaan Korupsi

Polri Kembali Tarik 13 Penyidiknya dari KPK

50 Hari Blusukan Jokowi-Ahok

Bupati Aceng: Jangan Paksa Saya Mundur

Batu Kelamin Lelaki Ditemukan di Raja Ampat

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya