Menyoal Ayat Siluman di Aturan Penyidik KPK

Reporter

Editor

Jumat, 14 Desember 2012 09:41 WIB

Sejumlah Penyidik dari Direktorat Tidak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri meninggalkan Gedung KPK setelah melakukan gelar perkara kasus Simulator SIM, Jakarta, (15/10). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap ada kejanggalan dalam penyusunan peraturan pemerintah tentang sumber daya manusia KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebutkan, ada yang tidak transparan dalam proses pembuatannya, terutama soal alih status pegawai yang diatur dalam pasal 5 ayat 9.

Ayat itu menyatakan pegawai negeri yang diperbantukan di KPK, termasuk penyidik, dapat beralih status asalkan mendapat izin pimpinan instansi asal. Menurut Busyro, selama dua tahun, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan ayat yang merugikan KPK tersebut. "(Ayat itu) tiba-tiba nyelonong begitu saja,” katanya di Jakarta Kamis, 13 Desember 2012.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012, yang mengatur sumber daya manusia KPK. Aturan ini merupakan revisi atas PP Nomor 64 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. Peraturan itu merupakan respons SBY dalam menengahi tarik-menarik penyidik yang sempat memanas antara KPK dan Polri.

Menurut Busyro, hari ini KPK akan melayangkan surat protes kepada Presiden SBY atau Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan ayat itu. “Mudah-mudahan akan ada evaluasi,” ujarnya. Lihat: Protes Aturan Penyidik, KPK Surati SBY.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyangkal disebut tak melibatkan KPK dalam penyusunan alih status pegawai itu. Menurut Amir, pembahasan PP sudah dibicarakan dengan KPK sejak Juni lalu. Dalam PP Nomor 103, kata Amir, semua kepentingan KPK sudah terakomodasi. Dia mengklaim tak ada perdebatan dengan KPK. "Kami dengan teman-teman KPK tak ada masalah," ucapnya.

Menurut Amir, soal peralihan status pegawai tak boleh hanya mempertimbangkan faktor hak seseorang untuk memilih pekerjaan. Sebab, ujarnya, sebelum terikat menjadi penyidik KPK, mereka lebih dulu terikat dengan lembaga asal. “Harus diingat, penyidik dibiayai negara, yakni instansi asalnya. Tentu ada tata cara yang harus dihormati," kata dia.

Menteri PAN Azwar Abubakar menilai Pasal 5 ayat 9 dalam PP Nomor 103 sudah adil bagi semua pihak. "Penyidik polisi mau pindah harus ada izin atasan. Itu diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Kami tidak boleh membuat PP yang melanggar UU Nomor 2/2002, yang tidak mengatur alih status pegawai tetap pada instansi lain," kata Azwar kepada Tempo tadi malam.

MUHAMAD RIZKI | INDRA WIJAYA | BOBBY CHANDRA

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya