TEMPO.CO, Jakarta -Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dalam Undang-undang Pendidikan Nasional mendapat tanggapan beragam. Seorang perintis RSBI, Kepala Sekolah SMA Bopkri 1, Kota Yogyakarta, Andar Rujito senang Mahkamah Konstitusi mencabut dasar hukum rintisan sekolah itu.
Andar merintis RSBI saat masih menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Pelaksanaan Program RSBI di SMA Negeri 1 Kota Yogyakarta pada 2004. “Keputusan MK tepat sekali,” kata Andar. “Pelaksanaan RSBI selama ini sudah keluar dari semangat awalnya.”
Asdar mengungkapkan kekecewaannya pada praktik pengelolaan sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Akibat sistem itu, sekolah terjebak oleh persoalan finansial dan urusan perbaikan fisik sekolah.
Kecenderungan itu kian parah dalam beberapa tahun terakhir. Banyak sekolah gemar menarik pungutan serta tak transparan dalam pengelolaan anggaran. Sekolah pun menambahkan persyaratan yang isinya di luar substansi.
Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 8 Januari 2013, membuat keputusan tentang nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mahkamah membubarkan status sekolah bertaraf internasional.
Berbeda dengan Yogyakarta, di Jawa Timur, putusan Mahkamah disambut dengan harapan munculnya status sekolah baru. Jika RSBI tak diperbolehkan lagi, pemerintah daerah siap mengembalikan statusnya menjadi sekolah standar nasional (SSN).
“Kalau kemudian RSBI hilang, setidaknya menjadi SSN plus," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur, Harun, Rabu 9 Januari 2013.
Belum ada keputusan jelas mengenai nasib-nasib sekolah yang sudah memiliki status RSBI. Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Mathodah, masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan. "Terkait putusan MK itu, kami menunggu aturan teknis Kementerian Pendidikan Nasional," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 9 Januari 2013.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menghargai keputusan MK itu. Menurut dia, dihapusnya pasal ini, Indonesia tak lagi sekolah berlabel RSBI. Menteri Nuh harus mengikuti dan melaksanakan keputusan MK. Sejak dikeluarkannya keputusan MK ini, tak ada lagi sekolah RSBI atau SBI, baik negeri maupun swasta. Meski tidak ada RSBI, peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tetap akan terus jalan.
FRANSISCO ROSARIANS| ADDI MAWAHIBUN IDHOM | SONY WIGNYA WIBAWA | JONIANSYAH | DIANING SARI
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20
2 Maret 2022
Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.
Baca Selengkapnya