Nasib Sekolah RSBI Usai Putusan MK

Reporter

Editor

Rabu, 9 Januari 2013 16:53 WIB

Sejumlah murid SD mengisi soal ujian masuk RSBI di SMPN 5 Bandung, Jawa Barat, (4/6). Polemik tentang RSBI terus mengemuka dengan dilakukannya uji materi oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dalam Undang-undang Pendidikan Nasional mendapat tanggapan beragam. Seorang perintis RSBI, Kepala Sekolah SMA Bopkri 1, Kota Yogyakarta, Andar Rujito senang Mahkamah Konstitusi mencabut dasar hukum rintisan sekolah itu.

Andar merintis RSBI saat masih menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Pelaksanaan Program RSBI di SMA Negeri 1 Kota Yogyakarta pada 2004. “Keputusan MK tepat sekali,” kata Andar. “Pelaksanaan RSBI selama ini sudah keluar dari semangat awalnya.”

Asdar mengungkapkan kekecewaannya pada praktik pengelolaan sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Akibat sistem itu, sekolah terjebak oleh persoalan finansial dan urusan perbaikan fisik sekolah.

Kecenderungan itu kian parah dalam beberapa tahun terakhir. Banyak sekolah gemar menarik pungutan serta tak transparan dalam pengelolaan anggaran. Sekolah pun menambahkan persyaratan yang isinya di luar substansi.

Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 8 Januari 2013, membuat keputusan tentang nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mahkamah membubarkan status sekolah bertaraf internasional.

Berbeda dengan Yogyakarta, di Jawa Timur, putusan Mahkamah disambut dengan harapan munculnya status sekolah baru. Jika RSBI tak diperbolehkan lagi, pemerintah daerah siap mengembalikan statusnya menjadi sekolah standar nasional (SSN).

“Kalau kemudian RSBI hilang, setidaknya menjadi SSN plus," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur, Harun, Rabu 9 Januari 2013.

Belum ada keputusan jelas mengenai nasib-nasib sekolah yang sudah memiliki status RSBI. Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Mathodah, masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan. "Terkait putusan MK itu, kami menunggu aturan teknis Kementerian Pendidikan Nasional," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 9 Januari 2013.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menghargai keputusan MK itu. Menurut dia, dihapusnya pasal ini, Indonesia tak lagi sekolah berlabel RSBI. Menteri Nuh harus mengikuti dan melaksanakan keputusan MK. Sejak dikeluarkannya keputusan MK ini, tak ada lagi sekolah RSBI atau SBI, baik negeri maupun swasta. Meski tidak ada RSBI, peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tetap akan terus jalan.

FRANSISCO ROSARIANS| ADDI MAWAHIBUN IDHOM | SONY WIGNYA WIBAWA | JONIANSYAH | DIANING SARI

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya