TEMPO.CO, Jakarta --Komisi Yudisial menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan penjara. “Banding adalah langkah hukum bila menganggap putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori kepada Tempo kemarin.
Selain mendorong KPK banding, Komisi siap mengusut apabila ada indikasi pelanggaran kode etik dalam vonis tersebut. Sejauh ini, kata Imam, pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan putusan majelis hakim yang diketuai Sujatmiko itu. Langkah penelusuran akan ditempuh, katanya, jika sudah muncul indikasi awal.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menilai vonis terhadap Angie sangat tak logis. "Tak masuk akal rasanya. Dia dinyatakan terbukti menerima uang dan melakukan praktek korupsi berkelanjutan, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Febri.
Menurut dia, KPK mesti mengajukan banding. Vonis itu, katanya, mengecewakan karena jumlah hukumannya selisih 7,5 tahun dari tuntutan jaksa. “Hakim keliru memahami Pasal 18 UU Tipikor. Karena keliru memahami pasal, Angie tidak diminta membayar ganti rugi.”
Dalam tuntutan jaksa, Angie juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 32,5 miliar. Angka ini merupakan akumulasi aliran dana yang diduga diterima Angie. Namun KPK belum memutuskan untuk mengajukan banding. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., lembaganya masih mempelajari putusan hakim. "Kami masih punya waktu untuk menyatakan banding atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, KPK berharap putusan hakim bakal mempengaruhi nasib orang-orang yang namanya kerap disebut menerima suap dalam kasus ini. Salah satunya adalah I Wayan Koster, kolega Angie di Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam dakwaan, Koster dituding turut menerima fee dari proyek universitas dan Wisma Atlet. Dalam percakapan antara Angie dan Mindo Rosalina Manulang, penyuap Angie, Koster dikatakan kecipratan sekitar Rp 2 miliar.
Ketika dimintai konfirmasi, Koster mengaku tak khawatir akan dampak vonis Angie. Dia mengklaim tak pernah berurusan dengan proyek Angie. "Buat apa saya pikirkan? Saya tak ada hubungan," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Majelis hakim memang tak menyebutkan Koster dalam amar putusan Angie. Namanya hanya tercantum dalam fakta persidangan yang menjadi pertimbangan dalam vonis Angie. "Saksi Budi (staf Koster) dan Wayan Koster mengatakan tidak pernah menerima uang," kata hakim anggota, Alfiantara.
TRI SUHARMAN | IRA GUSLINA SUFA | ISMA SAVITRI | NUR ALFIYAH | BOBBY CHANDRA
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
7 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
17 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya