TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) tak bisa segera dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa pekan lalu. Program RSBI masih akan dilanjutkan hingga akhir tahun ajaran. Ia meminta sekolah dan orang tua murid tak panik.
“Sampai saat ini, RSBI tetap berjalan seperti biasa. Tak mungkin proses sekolah anak-anak dihentikan,” kata dia, Minggu, 13 Januari 2013.
Pemerintah, kata Nuh, tentu akan mengikuti putusan MK. Tapi, pemerintah tak bisa langsung menjalankan putusan itu karena proses belajar masih berjalan. Ia menjanjikan tak ada lagi RSBI saat tahun ajaran baru dimulai. Semua sekolah harus menerima murid melalui jalur normal. Kebijakan melegalkan pungutan dan pencarian dana untuk menjalankan program itu juga tak berlaku.
Untuk mempercepat prosesnya, Kemendikbud saat ini sedang menyiapkan program pengganti RSBI. Tapi Nuh enggan menjelaskan program tersebut. Ia hanya mengatakan jika program baru ini masih harus dibicarakan dulu dengan kepala dinas dan dewan pendidikan di daerah. Khususnya soal pengalihan anggaran program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
“Karena mereka yang akan menjalankan, kami bahas dulu pengalihan anggarannya. Tapi,sekarang kami konsentrasi pada peralihan RSBI dulu,” kata Nuh.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Suyanto sebelumnya mengatakan setiap sekolah yang berstatus bertaraf internasional mendapat dana Rp 200-300 juta tiap tahun. Dana itu digunakan untuk peningkatan kapasitas guru, pembelian sarana belajar, dan pembayaran bahan pengajaran. Tapi anggaran tahun ini belum dicairkan ke sekolah berstatus internasional.
Soal mekanisme penghapusan RSBI yangbertahap, Menteri Nuh mengatakan telah sepakat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Menurut Mahfud, putusan lembaganya yang menghapus RSBI bisa dilakukan bertahap. “Ini urusan pendidikan, harus ada terminal peralihan,” kata Mahfud.
Peralihan itu, kata Mahfud, diperlukan supaya proses pendidikan di sekitar 1.300 RSBI tak terganggu. Mahkamah Konstitusi juga tak mewajibkan putusannya harus langsung dijalankan. “Pendidikan beda dengan jabatan. Kalau jabatan, bisa langsung dihilangkan,” kata Mahfud.
Pengamat pendidikan Arief Rachman Hakim mengatakan pemerintah harus bisa menjamin segala masalah yang muncul di RSBI hilang setelah peralihan status kembali menjadi sekolah reguler. Misalnya, pungutan berlebih yang dibebankan kepada orang tua murid. Pemerintah juga harus mengawasi agar tak ada lagi perlakuan berbeda antara murid yang sebelumnya membayar mahal untuk program internasional dan siswa dari kalangan miskin.
Sejumlah sekolah di daerah masih mempertahankan sistem belajar rintisan sekolah internasional meski program itu dihapus. Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana, mengatakan sekolah berstatus bertaraf internasional tak terpengaruh oleh keputusan Mahkamah.
Kepala SMA Negeri 8 Yogyakarta, Munjid Nur Alamsyah, mengatakan guru akan tetap mendorong siswa menguasai bahasa Inggris dan komputer. Selama ini, pengajaran di SMA Negeri 8 menggunakan bahasa Inggris saat guru membuka dan menutup pelajaran, serta mengajukan pertanyaan ke murid. “Bahasa Indonesia tetap jadi pengantar. Sedangkan bahasa Inggris diselipkan agar siswa cepat belajar,” kata Munjid.
MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi landasan hukum RSBI inkonstitusional, Selasa pekan lalu. Sekolah yang dalam proses belajar-mengajar menggunakan bahasa Inggris itu dinilai tak membangun nasionalisme. Juru bicara Mahkamah, Akil Mochtar, sebelumnya mengatakan sekolah bertaraf internasional langsung bubar setelah putusan itu keluar.
ANANDA BADUDU | NUR ALFIYAH | SUNDARI | SHINTA MAHARANI PRAM
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaBadan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen
9 April 2022
Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca Selengkapnya