Bilang Diperkosa Nikmat, Daming Banjir Kecaman

Reporter

Editor

Selasa, 15 Januari 2013 15:20 WIB

Muhammad Daming Sanusi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -– Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI mengelar uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung, Senin, 14 Januari 2013. Satu calon yang ikut pengujian adalah Hakim Muhammad Daming Sanusi. Dan di hadapan para penguji, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengeluarkan pernyataan yang kontroversial.

Pernyataan itu keluar kala Daming menjawab pertanyaan anggota Komisi Hukum mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Kata Daming, ia tidak setuju jika pemerkosa dihukum mati. Sebab menurutnya, dalam kasus pemerkosaan pelaku dan korban sama-sama menikmati.

Waktu wartawan bertanya dasar perkataan itu, Daming berdalih bila ia hanya berusaha mencairkan suasana. Hanya sekedar lelucon, menurut Daming.

Mungkin lelucon bagi Daming. Tapi tidak untuk orang lain. Dan kini alumni Universitas Hassanudin itu mendapat serangan pelbagai pihak. Misalnya saja anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menganggap Daming tidak berempati terhadap isu pemerkosaan.

"Dia tidak siap jadi hakim agung, karena untuk berempati saja tidak mampu," kata Eva. “Mindset-nya sudah opresif terhadap perempuan.”

Di tempat lain, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Muhammad Ihsan, meminta Daming memeriksakan kejiwaannya. Ia bahkan meminta Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk mencopot Daming dari posisi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. "Hakim disebut yang mulia, perilaku dia harusnya memuliakan korban," kata Ihsan.

Penyesalan juga datang dari Komisi Yudisial. Kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, Komisi bakal segera memanggil Daming untuk diperiksa. Sedangkan Imam Anshori, Wakil Ketua Komisi Yudisial, meminta DPR menghapus nama Daming dari daftar calon hakim agung. "KY sangat menyesalkan pernyataan tidak senonoh itu," ujar Imam.

Sikap berbeda datang dmuncul di MA. Kata Ketua Biro Hukum Mahkamah Agung dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, MA maklumi pernyataan kontroversial Daming. Menurutnya, MA menganggap pernyataan itu sebagai sebuah kekhilafan. “Daming sudah bicara dengan pimpinan MA, ia mengklaim pernyataan itu keluar tanpa disadari.”

Dari kalangan masyarakat, musikus Melanie Subono menggelar petisi yang menuntut penolakan Daming sebagai hakim agung MA. Melalui situs Chang.org, Melanie menulis, "Dengan petisi ini saya, Melanie Subono sebagai seorang perempuan menuntut: 1. Calon Hakim Agung Daming untuk MEMINTA MAAF secara publik atas pernyataanya. 2.Komisi III TIDAK MELOLOSKAN calon hakim agung yang tidak mempunyai cara berpikir dan cara berbicara yang santun.”

FRANSISCO ROSARIANS | AMIRULLAH | YANDI | TRI SUHARMAN | MUHAMAD RIZKI | SATWIKA MOVEMENTI | CORNILA DESYANA

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

4 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

5 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

5 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

7 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

11 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

16 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

17 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

20 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya