TEMPO.CO, Jakarta-Badan Pemeriksa Keuangan akan melaporkan hasil audit impor daging sapi kepada aparat hukum. Menurut anggota IV BPK, Ali Masykur Musa, para auditor BPK menemukan indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam proses importasi daging sapi. "Kami tengah menyusun laporannya dan akan segera diserahkan," kata dia di kantornya, kemarin.
Namun Ali tidak mau mengatakan lembaga hukum yang dia maksud, apakah Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun tidak memperinci indikasi pidana dan kerugian negara dalam audit tersebut. Ali hanya mau mengatakan satu temuan. “Realisasi impor yang selalu melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Ali mengatakan Sidang Badan BPK memutuskan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk impor daging sapi 2008-2012 sudah selesai. BPK segera menyerahkan laporan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Maksimal dalam dua pekan kami serahkan pada DPR," katanya.
Sumber Tempo mengatakan ada sembilan temuan yang mengarah pada tindak pidana dalam audit tersebut. Fakta tersebut diantaranya pemalsuan invoice (nota tagihan pembayaran) serta realisasi impor sebanyak 880,5 ton tanpa disertai Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP). Indikasi pelanggaran tersebut dilakukan oleh importir berinisial PT IP. Di samping itu, ada pemasukan daging impor tanpa melewati karantina.
Sebelumnya, dalam audit kinerja untuk anggaran impor daging sapi 2010-2011, BPK juga menemukan kejanggalan. Selain kelebihan realisasi impor, kejanggalan terlihat dari perbedaan data antara Kementerian Pertanian, Badan Karantina Pertanian serta realisasi pemasukan daging yang diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Isu pelanggaran hukum dalam impor daging mencuat setelah KPK menangkap Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan rekannya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan suap terkait dugaan pemulusan izin impor daging sapi untuk Indoguna.
Kemarin, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan atas dugaan kartel dalam impor daging. Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi mengatakan sudah menemukan indikasi kartel berupa tingginya harga daging selama beberapa bulan terakhir lantaran pasokan tidak bertambah. Para penyelidik menduga ada importir yang bersama-sama mengatur asupan daging di pasaran sehingga harganya melambung. "Untuk mengonfirmasi dugaan itu, kami memanggil semua pihak yang terlibat dalam importasi daging," katanya.
KPPU telah memeriksa dua importir yakni PT Indoguna Utama dan PT Sukanda Djaya. Dari kalangan birokrat, komisi telah memeriksa Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro.
Ahmad mengatakan penyidik meminta informasi mengenai mekanisme alokasi kuota impor untuk setiap perusahaan. Hari ini, KPPU akan memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi.
ANGGA SUKMA WIJAYA | PINGIT ARIA | FERY FIRMANSYAH
Berita Terkiat
Anak Hilmi Aminuddin Pulang-Pergi Turki
Soal Impor Daging, Bea Cukai Siap Diaudit BPK
Kementerian Perdagangan Bikin Survei Daging
Ini Modus Impor Daging Ilegal
Suswono: SBY Minta Saya Tetap Bekerja